Iklan

Sempat Dihentikan Ditpam BP Batam, Tambang Bauksit di Belakang PT Labroy Kembali Beroperasi

Senin, Oktober 23, 2023 WIB Last Updated 2023-10-26T10:39:26Z
Advertisement
Penampakan pengerukan tanah bauksit di belakang PT Labroy Kabil. (ist)

Batam, pelitatoday.com  - Aktivitas Tambang Bauksit di area perbukitan tepatnya persis di belakang kawasan PT Labroy Shipbuilding Engineering (LSE), Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam kembali beroperasi paska sebelumnya dihentikan oleh Ditpam BP Batam.


Pantauan dilokasi, 1 unit alat berat jenis Excavator warna biru tangah mengeruk tanah Bauksit di area perbukitan tersebut dan di muat ke Dump Truk. Puluhan Dump Truk terlihat antri memuat tanah Bauksit. 


Informasi yang dihimpun dari salah satu warga setempat, aktivitas tambang Bauksit itu kembali beroperasi. Padahal lahan tersebut diduga di areal kawasan Hutan Lindung dan tidak mengantongi izin cut and fill.


"Ini baru main bang, kemarin memang sempat ditutup sama Ditpam BP Batam. Tanahnya mau untuk jalan juga dibuang ke Punggur di BBB, kalau berdasarkan CPLS itu memang hutan kontroversi bang," ucap salah satu pengawas proyek yang tidak mau namanya dipublikasikan.


Belakangan ini, kata dia, warga dan karyawan PT Labroy sudah mulai resah dengan adanya kegiatan tambang bauksit ilegal tersebut, dimana imbas daripada kegiatan itu memicu polusi udara. 


Selain itu, supir Dump Truk pengangkut tanah Bauksit ini terlihat tak jarang ugal-ugalan di jalan raya. Para pengendara motor yang keluar dari Pelabuhan Punggur pun ikut resah, belum lagi bak Dump Truk yang bermuatan tanah Bauksit itu tidak dipasang penutup terpal. 


"Ia berharap, aparat dan dinas terkait segera turun ke lokasi menertibkan kegiatan tambang bauksit ilegal itu," harapnya


Hasil tambang bauksit dijual dengan  harga mencapai Rp120-150 ribu per Lori. Dalam sehari, pemain bauksit ini mampu menghasilkan 50-70 trip. Tentu bisnis ini cukup menggiurkan dengan omset rata-rata per hari mencapai Rp 10 juta. 


Untuk diketahui, hingga kini, Pemerintah Kota Batam melalui DPM-PTSP Kota Batam tidak pernah mengeluarkan izin penambangan (galian C). Lantas izin seperti apa yang dimiliki oleh pelaku penambang tanah Bauksit ini. 


Tak hanya itu,  proyek pematangan lahan atau pemotongan bukit di suatu lokasi harus memiliki izin amdal, UKL dan UPL dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta izin Cut and Fill BP Batam.


Hingga berita ini diterbitkan, wartawan masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Badan Pengusahaan (BP) Batam, Ditreskrimsus Polda Kepri dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam. (Tim)

Advertisement

  • Sempat Dihentikan Ditpam BP Batam, Tambang Bauksit di Belakang PT Labroy Kembali Beroperasi

Berita Lainnya

- Advertisement -

Ads x