Iklan

Korban Pencurian Kecewa Proses Laporannya di Polsek Sagulung, Ini Kata Kanit Reskrim

Rabu, September 20, 2023 WIB Last Updated 2023-09-20T14:22:22Z
Advertisement
Kantor Polsek Sagulung (ist)

Batam, pelitatoday.com - Kinerja penyidik Kepolisian Polsek Sagulung dipertanyakan terkait penanganan kasus pencurian yang dilaporkan oleh Martua Sianturi.


Dimana, Martua Sianturi adalah pemilik toko bangunan di Daerah Sagulung yang menjadi korban pencurian oleh karyawan nya sendiri.


Dalam keterangannya kepada sejumlah wartawan, Martua mengungkapkan bahwa ia telah melaporkan kasus yang menimpa nya ke Polsek Sagulung pada (21/07/23) lalu dengan nomor B/68/VII/2023/Reskrim.


"Setelah saya lihat hasil rekaman CCTV, saya langsung membuat laporan ke Polsek Sagulung. Pada saat itu, pelaku mengaku telah menjual barang yang ia curi ke salah satu pemilik gudang besi scrap inisial (T)," kata Martua saat ditemui di tokoh miliknya. Selasa (19/9/23).


Martua juga mengungkapkan bahwa ia langsung melakukan audit barang di toko miliknya. Dan memperkirakan mengalami kerugian ratusan juta rupiah.


"Pelaku mengakui bahwa sudah keempat kalinya mencuri barang dari toko saya. Untuk kerugian yang ke-empat ini yakni kabel listrik 25 roll dengan totalnya sekitar Rp. 11 juta rupiah nilainya. Soal rekaman CCTV dan berkas audit di toko saya sudah saya tunjukkan ke penyidik," pungkasnya.


Korban pencurian, Martua Sianturi saat memberikan keterangan kepada wartawan. (ist)

Namun, setelah hampir 2 bulan laporannya ditangani oleh penyidik Polsek Sagulung, pengungkapan nya  terkesan tidak jelas.


"Pelaku jelas mengakui bahwa ia menjual barang tersebut kepada seorang pemilik gudang scrap. Sempat ditangkap (terduga penadah) waktu kami bersama keluarga pelaku datangi Polsek Sagulung. Tapi besoknya dibebaskan," katanya.


Martua pun menyampaikan kecewa atas proses pengungkapan kasus pencurian yang ia alami dan mengaku akan membuat laporan ulang ke Polresta Barelang.


"Pelaku sudah mengakui kemana barang yang ia curi dijual. Kok hanya pelaku yang ditetapkan tersangka dan barang saya tidak terungkap?," tanya Martua dengan nada kecewa.


Baca Juga : 95 Persen Sudah Clear Usai Menteri Bahlil Jumpai Masyarakat Rempang dan Marwah Orang Melayu Diperhatikan


Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Sagulung, M.Yuda Firmansyah saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa kasus yang dilaporkan oleh Martua Sianturi sudah diterima oleh Kejaksaan Negeri Batam.


"Sudah P21, untuk tersangka yaitu pelaku pencurian. Dalam hal penetapan tersangka harus memenuhi unsur dan 2 alat bukti sebagaimana yg ditentukan dalam Pasal 184 KUHAP," jawab Yuda saat dikonfirmasi melalui sambungan nomor WhatsAppnya. Rabu (20/9/23).


Yuda pun menjelaskan bahwa tersangka hanya 1 orang yakni yang diserahkan oleh korban. Namun, Yuda terkesan mengelak saat ditanya tanggapan soal pengakuan pelapor bahwa sebelumnya pihak penyidik Polsek Sagulung sudah melakukan penangkapan terhadap terduga penadah.


"Mohon maaf pak utk proses kasus hanya dpt saya jelaskan kepada pihak korban," tulisnya. (PS/tim)

Advertisement

  • Korban Pencurian Kecewa Proses Laporannya di Polsek Sagulung, Ini Kata Kanit Reskrim

Berita Lainnya

- Advertisement -

Ads x