Iklan

Berpotensi Terjadi Kecemburuan Sosial, Seharusnya Sekolah Stop Pungutan Uang 'Belanja' Kenangan-kenangan

Minggu, Maret 26, 2023 WIB Last Updated 2024-04-11T18:10:03Z
Advertisement
Ilustrasi eforia perpisahan siswa-siswi kelas 12. (dok: geogle)

Siswa-siswi kelas 12 sebentar lagi akan merayakan kelulusan pertanda telah usai menyelesaikan pendidikan di tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat.


Tak sedikit siswa-siswi berharap ada acara perpisahan dilaksanakan seperti jalan-jalan bersama, coret-coret baju bahkan mengadakan barang (kenang-kenangan) seperti baju almamater, buku alumni, video dan lainnya.


Saat ini, di beberapa SMA sederajat di Kota Batam melakukan pemungutan uang untuk perpisahan tanpa melibatkan Komite dan sekolah. Dimana, pemungutan uang dilakukan oleh panitia (oknum siswa) dengan disusupi bahasa inisiatif para siswa-siswi dan tidak ada paksaan.


Memang, orangtua yang memiliki uang yang cukup (mapan) akan loyal atas permintaan anak, asalkan sang anak bahagia mengikuti trend saat ini dan rajin sekolah.


Akan tetapi bagi orangtua yang memiliki uang pas-pasan akan menambah beban pikiran karena tidak bisa menyanggupi permintaan sang anak.


Perbedaan sisi orangtua mapan dan tidak mapan inilah yang seharusnya pihak sekolah dan komite pikirkan dan memberikan pencerahan bagi para siswa-siswi agar tidak menimbulkan kecemburuan sosial.


Di sisi lain, jika tata cara pemungutan untuk pengadaan suatu barang yang notabene dilakukan oknum siswa tidak melanggar dan tidak menimbulkan permasalahan, tentu kedepan akan muncul oknum siswa yang melakukan pemungutan untuk pembelian baju seragam, sepatu seragam bahkan untuk pengadaan barang untuk kebutuhan mereka.


Padahal, sekolah merupakan lembaga pendidikan tempat untuk membentuk dan mengembangkan kepribadian seseorang secara menyeluruh. Dimana selain pengembangan pengetahuan (kognitif), kemampuan untuk berbuat sesuatu (psikomotor), juga mengembangkan sikap mental dan kepribadian sesuai dengan nilai-nilai di masyarakat (afektif) secara seimbang.


Kepala Ombudsman RI Kepri, Dr. Lagat Siadari dalam penjelasannya baru-baru ini menegaskan bahwa pungutan dalam bentuk apapun tanpa dasar hukum yang jelas diatur tidak bisa dibenarkan.


Penulis: Pino Siburian 

Advertisement

  • Berpotensi Terjadi Kecemburuan Sosial, Seharusnya Sekolah Stop Pungutan Uang 'Belanja' Kenangan-kenangan

Berita Lainnya

- Advertisement -

Ads x