Iklan

Sukses Terapkan Program RJ, Kejari Batam Terima Penghargaan dari DPRD Batam

Jumat, Januari 27, 2023 WIB Last Updated 2023-01-28T02:31:30Z
Advertisement
Pimpinan DPRD Batam memberikan penghargaan dan apresiasi terhadap Kejari Batam atas kesuksesan menerapkan program Restorative Justice (RJ). (ist)

Batam, pelitatoday.com - Paska sukses menerapkan program Restorative Justice (RJ) atau Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif yang dicanangkan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam meraih penghargaan bergengsi. Kejari Batam di bawah kepemimpinan Herlina Setyorini, meraih sebagai salah satu Kejaksaan Negeri (Kejari) Tipe A di Indonesia dari Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia.


Penghargaan bergengsi ini, diberikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) dalam acara Penutupan Rapat Kerja Nasional Kejaksaan Republik Indonesia di Hotel Sultan Jakarta, beberapa waktu lalu.


Merespons hal tersebut, unsur pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam yang terdiri dari Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto bersama Muhammad Kamaludin dan Muhammad Yunus menyambangi Kantor Kajari Batam di Batam Center, guna memberikan apresiasi dan penghargaan atas pencapaian yang sudah diraih tersebut.


Terlebih lagi, saat ini Kejari Batam juga memiliki Rumah Restorative Justice. Sehingga memberikan menyelesaikan masalah hukum diselesaikan di luar persidangan. Khususnya untuk kasus hukum yang sifatnya ringan. Dan diselesaikan secara musyawarah dengan para tokoh agama dan masyarakat.


“Dengan adanya pencapaian dan prestasi ini, setidaknya menunjukkan semangat untuk mendukung kejaksaan yang handal dalam penegakkan hukum yang humanis. Sekali lagi, kami dari unsur DPRD Kota Batam mewakili masyarakat Kota Batam mengucapkan selamat atas pencapaian yang sudah diraih ini,” tegas Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto, Jumat (27/1/2023) siang.


Politisi PDI Perjuangan ini juga memberikan penghargaan setinggi-tingginya atas semua pencapain. Dan berharap apa yang sudah dilakukan ini bisa lebih memotivasi seluruh unsur-unsur di Kejari Batam untuk lebih semangat dalam melakukan pembinaan dan pendampingan.


“Pertemuan ini sekaligus ajang silahturahmi dan apresiasi pencapaian yang sudah dilakukan. Sehingga kedepannya, semua permasalahan hukum yang masuk dalam kategori RJ bisa dilakukan dengan pendekatan dan pembinaan. Sekali lagi, kami ucapkan selamat,” terangnya.


Menanggapi hal tersebut, Kajari Batam, Herlina Setyorini mengucapkan terima kasih atas perhatian dan penghargaan yang telah diberikan DPRD Batam atas nama masyarakat Batam ini.


“Penghargaan ini menjadi sebuah booster bagi kami untuk bisa terus meningkatkan kinerja kita di Kejaksaan Negeri Batam untuk lebih baik di masa mendatang. Tentunya, penghargaan ini menunjukkan hubungan silahturahmi yang baik antar Forkompinda di Kota Batam. Sekali lagi, kami ucapkan terima kasih,” terangnya.


Sebagaimana diketahui, Predikat terbaik ke-4 ini diperoleh Kejari Batam dalam kategori Kejaksaan Negeri Tipe A dengan implementasi Keadilan Restoratif terbanyak.


Dimana dalam periode tahun 2022, Bidang Pidana Umum (Pidum) Kejari Batam mampu atau berhasil menghentikan proses penuntutan 17 perkara melalui program Restorative Justice.


Sementara Kejaksaan Negeri Tipe A lain yang juga memperoleh penghargaan, lanjut dia, diantaranya Kejari Gowa yang sukses memperoleh peringkat 1 sebagai Kejaksaan Negeri Tipe A dengan implementasi Keadilan Restoratif terbanyak disusul Kejari Bandar Lampung, Kejari Surabaya dan Kejari Lhokseumawe masing-masing di peringkat kedua, ketiga dan kelima.


Sedangkan dalam kategori Kejaksaan Negeri Tipe B dengan implementasi Keadilan Restoratif terbanyak adalah Kejari Minahasa Selatan, Kejari Langkat, Kejari Tarakan, Kejari Bireuen dan Kejari Minahasa. (rL)


Editor; Siburian

Advertisement

  • Sukses Terapkan Program RJ, Kejari Batam Terima Penghargaan dari DPRD Batam

Berita Lainnya

- Advertisement -

Ads x