Iklan

Developer PT Jolin Permata Buana Diduga Langgar UU Tentang Perumahan

Senin, Januari 30, 2023 WIB Last Updated 2023-01-30T10:07:30Z
Advertisement
Konsumen perumahan Jolin mendatangi kantor Developer PT Jolin Permata Buana untuk meminta pertanggung jawaban. (Ist)

Batam, pelitatoday.com - Puluhan warga Perumahan Jolin yang beralamat di wilayah Dapur 12 RT 09 RW 03 Kelurahan Sei Pelunggut, Kecamatan Sagulung,  mendatangi kantor developer PT. Jolin Permata Buana, yang beralamat di Ruko Puri Niaga Blog GG No.15 Batu Aji, Batam, Indonesia, pada Senin (30/01/2023).


Kedatangan puluhan warga tersebut diketahui untuk meminta pertanggungjawaban dari pihak developer PT. Jolin Permata Buana selaku pengembang terkait belum tersedianya akses jalan menuju perumahan Jolin yang sudah lama dihuni oleh warga tersebut.


Berdasarkan keterangan dari Ketua RT 09 RW 03 Cristopher Sidabutar, hingga kini warga Perumahan Jolin masih menumpang, atau menggunakan jalan milik perusahaan developer lainnya, yakin milik developer Rexvin.


"Adapun kedatangan kami hari ini di kantor developer PT. Jolin Permata Buana, terkait akses jalan. Keinginan kami akses jalan segera dibuka. Artinya developer jangan hanya menjual unit dan mendapat keuntungan. Sementara apa yang menjadi hak konsumen tidak pernah dipikirkan," jelas Cristopher Sidabutar.


Lebih lanjut Cristopher Sidabutar mempertanyakan posisi akses jalan yang semestinya sudah disediakan oleh pihak developer. Menurutnya, hingga saat ini pihaknya belum mengetahui keberadaan akses jalan dari perumahan milik developer PT Jolin Permata Buana tersebut. 


Infrastruktur jalan yang tak kunjung dibangun oleh Developer PT Jolin Permata Buana. (ist)

"Hingga saat ini kita juga belum mengetahui dimana yang menjadi akses jalan yang sebenarnya. Karena sampai saat ini kita masih menumpang jalan milik Rexvin. Jadi selama ini warga perumahan Jolin dan juga perumahan Buana Raja masih menumpang jalan dari Rexvin," ujarnya.


Hal yang sama juga disampaikan oleh Ketua RW 03 Kelurahan Sei Pelunggut, Agus Siahaan. Menurutnya, kedatangan warga untuk menagih janji dari pihak developer terkait akses jalan menuju ke perumahan tersebut.


"Kedatangan warga di kantor PT. Jolin Permata Buana adalah untuk meminta apa yang menjadi hak mereka. Mereka mungkin mengingat apa yang menjadi janji-janji dari marketing dulu. Dimana saat akan menjual unit,  marketing tentu mengatakan bagaimana akses kesana, dan bagaimana fasilitasnya. Akan tetapi saat ini warga atau konsumen dari perumahan tersebut tidak merasakan hal itu terealisasi," ujarnya.


Dilansir dari uraian situs hukumonline.com, Developer PT Jolin Permata Buana diduga telah melanggar Pasal 50 angka 16 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 151 UU 1/2011, tentang perumahan.


"Setiap orang yang menyelenggarakan pembangunan perumahan yang membangun perumahan tidak sesuai dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasarana, sarana, dan utilitas umum yang diperjanjikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 yang mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp5 miliar".


Dimana, Pasal 50 angka 14 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 134 UU 1/2011 mengatur setiap orang dilarang menyelenggarakan pembangunan perumahan yang tidak sesuai dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasarana, sarana, utilitas umum yang diperjanjikan, dan standar.


Lebih lanjut, Pasal 17 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman (“PP 14/2016”) menjelaskan standar sarana perumahan paling sedikit meliputi ruang terbuka hijau dan sarana umum. Sarana umum sendiri maksudnya adalah penyediaan sarana paling sedikit meliputi rumah ibadah, taman tempat bermain anak-anak, tempat olahraga, dan papan penunjuk jalan.


Pesan konfirmasi telah dikirimkan kepada pihak Developer PT. Jolin Permata Buana melalui aplikasi WhatsApp. Namun, hingga berita ini dipublikasikan belum mendapat jawaban.



Editor: Siburian

Advertisement

  • Developer PT Jolin Permata Buana Diduga Langgar UU Tentang Perumahan

Berita Lainnya

- Advertisement -

Ads x