• Ikuti!

    - Advertisement -

    - Advertisement -

    Mencerahkan Informasi Anda

    - Advertisement -

    Iklan

    Ditahan, Kepsek dan Bendahara BOS SMKN 1 Batam Jadi Tersangka Korupsi

    Senin, Oktober 17, 2022
    Kejaksaan Negeri Batam melakukan penahanan terhadap Kepsek dan Bendahara Dana BOS SMK N 1 Batam. (dok: ist)

    Batam, pelitatoday.com - Terkait dugaan kasus korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Komite Tahun Anggaran 2017 sampai dengan tahun 2019 di SMK Negeri 1 Batam, Kejaksaan Negeri Batam menetapkan 2 (dua) orang tersangka.


    “Kedua tersangka yaitu LLS selaku Kepala Sekolah SMKN 1 Batam dan WD selaku Bendahara BOS,” kata Kasi Intel Kejari Batam, Riki Saputra dalam keterangan tertulis kepada wartawan. Senin (17/10/22).


    Baca Juga: Kepala Sekolah SMK N 1 Batam Diduga Beli 1 Unit Mobil Innova Pakai Uang Komite


    Sebelumnya disampaikan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batam, Aji Satrio Prakoso, bahwa dalam perkara dugaan korupsi di SMKN 1 Batam mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 469.664.117.


    Baca Juga: Disaat Covid-19 Melonjak, Kepala Sekolah Bersama 5 Orang Guru SMKN 1 Batam Pelesiran ke Turki


    “Terhadap para tersangka selanjutnya dilakukan penitipan penahanan di rutan Polsek Batu Ampar untuk jangka waktu 20 hari ke depan,” tambahnya. (R01)

    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Ditahan, Kepsek dan Bendahara BOS SMKN 1 Batam Jadi Tersangka Korupsi

    Berita Lainnya

    Perkembangan Virus Corona

    - Advertisement -

    Ads x