Iklan

Saksi Tergugat Camat dan Lurah Beberkan Sejumlah Fakta Terkait Gugatan Rudy Haryanto di PN Karimun

Jumat, Maret 18, 2022 WIB Last Updated 2022-03-18T16:55:44Z
Advertisement
Para saksi dari Tergugat Camat Meral dan Lurah Karimun saat memberikan kesaksian di PN Karimun. (Ist)

Karimun, pelitatoday.com - Saksi dari Tergugat Lurah Sungai Raya menyampaikan bahwa setelah menerima permohonan dari ahli waris Surat Grand dengan Nomor 00334, pihaknya melakukan pengukuran secara manual dengan meteran dikarenakan medan lokasi yang sangat sulit. Selain itu, saksi dari Kecamatan Meral juga menyampaikan bahwa Surat Grand asli dengan Nomor 00334 Tanggal 28 November 1931 dan KAART No. 316/29 Tanggal 13 Juni 1929, atas nama Yang One Binti Ode, ada saat ini di Kecamatan Meral.


Hal ini terungkap pada persidangan terkait perkara nomor 40/PDT.G/2021/PN.Tbk. Yang dipimpin langsung oleh ketua Majelis, Benny Arisandy, S.H., M.H., dan didampingi Hakim anggota Alfonsius J.P. Siringo Ringo, S.H., dan Rifdah Juniarti Hasmi, S.H. Rabu (16/03/2022).


Sebelumnya diberitakan (Klik Untuk Membaca!) Hendri, selaku staf honorer Kelurahan Sungai Raya pada tahun 2003, yang membidangi pengukuran lahan, telah memberikan kesaksian dipersidangan.


Berlanjut, saksi R.Novi Yohandri, selaku Sekretaris Kelurahan pada waktu itu, membenarkan bahwa pihaknya benar melakukan pengukuran sesuai permohonan ahli waris pengganti yakni Alias (Tergugat II), Hasan dan M.Hasan (M.Hasan suami dari Tergugat III).


Dimana, para tergugat adalah Ahli waris Yang One Binti Ode, selaku Pemilik Surat Grand dengan Nomor 00334 Tanggal 28 November 1931 dan KAART No. 316/29 Tanggal 13 Juni 1929.


Yang One Binti Ode memiliki 3 (tiga) orang anak dimana ketiganya adalah Perempuan, yang bernama Timah, Senah dan Menah.


Timah memiliki beberapa keturunan salah satunya yaitu Kamsiah (tergugat III) yang bersuamikan M.Hasan.


Kemudian Senah juga memiliki beberapa keturunan diantaranya yaitu bernama Hasan, Aisyah (Tergugat VI), M.Hatta (Tergugat VII).


Sedangkan Menah juga memiliki beberapa keturunan yang salah satunya juga Tergugat II, yaitu yang bernama Alias.


"Pada saat itu kita melakukan pengukuran dengan dasar surat Grant (milik Yang One Binti Ode) dan surat pernyataan ahli waris, dan juga para sempadan," kata saksi Novi Yohandri menjawab pertanyaan PH Tergugat IX dan X, Rosita SH,.MH,.


Lanjut saksi Novi Yolandri, bahwa benar pada tahun 2011 pihak Kelurahan mengeluarkan 3 surat Sporadik atas nama Alias, Hasan dan M.Hasan. 


"Luas tanah ketiga Sporadik itu sekitar 5400M2," kata saksi Novi Yolandri.


Mendengar pengakuan saksi Novi Yolandri, PH Tergugat IX dan X langsung menanyakan kepada saksi Trisna Gunawan selaku Lurah pada saat itu. Apakah benar pengakuan saksi Novi Yolandri?


"Benar Bu," kata saksi Trisna Gunawan menjawab PH Tergugat.


Saksi Trisna Gunawan juga menyampaikan bahwa selama ia menjabat sebagai Lurah di Kelurahan Sungai Raya, tidak pernah ada permohonan dari penggugat soal kepemilikan lahan di Kelurahan Sungai Raya.


Sementara itu, saksi Andi Sofinar, yang menjabat Lurah Sungai Raya pada tahun 2012 menyampaikan bahwa pihaknya turun langsung untuk melakukan pengukuran.


"Berdasarkan dari permohonan ahli waris yang kami terima selaku Pihak Kelurahan, kami langsung koordinasi saat itu kepada staf pengukur untuk turun kelapangan. Sebelum turun kelapangan, kita perintahkan para ahli waris untuk siap dan para saksi-saksi sempadan. Setelah mereka siap, baru kita turun menyaksikan para ahli waris dan para saksi sempadan untuk menunjukkan batas-batas tanahnya," kata saksi Andi Sofinar dalam kesaksiannya.


Berlanjut, PH Tergugat IX dan X meminta penjelasan dari saksi terkait adanya perubahan luas tanah ketiga Sporadik yang dikeluarkan oleh pihak Kelurahan pada saat itu dari pecahan surat Grant Belanda milik Yang One Binti Ode.


Saksi Andi Sofinar menyampaikan bahwa luas tanah sesuai dengan yang tertuang di 3 Sporadik tersebut sesuai hasil dari pengukuran mereka dilapangan dengan menggunakan meteran secara manual.


"Menggunakan meteran karena medannya sangat sulit saat itu," kata saksi Andi Sofinar.


Dijelaskan saksi Andi Sofinar, pihaknya dari Kelurahan tidak serta-merta setelah surat permohonan datang dari pemohon, langsung melakukan pengukuran dan mengeluarkan surat. Namun, pihaknya selalu bekerjasama dengan tokoh masyarakat dan RT/RW, dari informasi yang kami dapat waktu itu, benar bahwa di wilayah tersebut sesuai dengan isi permohonan dari ahli waris pemilik surat Grant Belanda atas nama Yang One Binti Ode.


Saksi Novi Yolandri dan saksi Andi Sofinar, menyampaikan bahwa selama proses pengukuran pecahan Surat Grant Belanda ke 3 Sporadik ahli waris pengganti, SKPPL, hingga terbit Sertifikat Hak Milik atas nama Gunandi (Tergugat I) tidak pernah ada masyarakat atau penggugat sendiri menyampaikan keberatan.


Sementara, saksi Al Mizan selaku Kasi di Kecamatan Meral pada saat itu menyampaikan bahwa ke 3 Sporadik yang dikeluarkan oleh Kelurahan pecahan surat Grant Belanda milik Yang One Binti Ode, terdaftar dan teregister di Kecamatan Meral.


"Surat Grant asli atas nama Yang One Binti Ode, saat ini ada di Kecamatan, sehingga dikeluarkan Sporadik atas nama Alias, Hasan dan M.Hasan," kata saksi Al Mizan menjawab PH Tergugat IX dan X.


Saksi Al Mizan juga  mengatakan bahwa pada tahun 2013, ketiga Sporadik dan SKPPL tersebut sudah teregister di Kecamatan atas nama Gunandi, (Tergugat I) hingga saat ini.


Baca Juga : Hakim PN Karimun Singgung Nama Mantan Gubernur Kepri Terkait Perkara Sporadik Diduga Palsu Gugat SHM


Selain itu, saksi Al Mizan juga menyampaikan ia menghadiri mediasi sesuai permohonan dari penggugat pada tahun 2020 mewakili Kecamatan Meral. Namun saksi Al Mizan mengatakan mediasi tersebut bukan permasalahan tanah penggugat (Rudy Haryanto) dengan Gunandi (Tergugat I selaku pemilik SHM) namun dengan Bapak Ridho. 


Artinya sepengetahuan saksi, tidak pernah ada mediasi antara penggugat dalam perkara ini dengan Tergugat I atas nama Gunandi? Tanya PH Tergugat I hingga VII, Musrin SH.


"Tidak pernah Pak," kata saksi Al Mizan.


Musrin SH, selaku PH Tergugat juga mempertanyakan saksi Novi Yohandri terkait panggilan oleh pihak Kepolisian Polda Kepri. Saksi Novi Yohandri membenarkan dan menyampaikan menghadiri panggilan Polda Kepri atas laporan Bapak Gunandi (Tergugat 1) terkait dugaan pemalsuan dokumen surat tanah dengan terlapor Bapak Rudy Haryanto (Penggugat).


"Benar pak, atas laporan Bapak Gunandi terhadap Bapak Rudy Haryanto atas dugaan pemalsuan dokumen," kata saksi Novi Yohandri.


Ia juga mengaku pernah mendengar terkait surat kepemilikan Penggugat (Rudy Haryanto) diduga palsu.


"Mendengar setelah diperiksa oleh Polda Kepri Pak," kata saksi Novi Yohandri menjawab pertanyaan PH Tergugat I hingga VII, Musrin SH.


Saksi Novi Yohandri juga menjawab pernyataan Majelis Hakim anggota Alfonsius J.P. Siringo Ringo, S.H., bahwa sewaktu melakukan pengukuran pada tahun 2011, melihat patok-patok sempadan sesuai yang tertulis di ketiga Sporadik yang dikeluarkan oleh pihak Kelurahan. 


Baca Juga : Prihatin Terhadap Para Tergugat, Ketua DPP Partai Gerindra Beri Instruksi Kawal Perkara Sporadik Gugat SHM di PN Karimun


Liputan : Pino Siburian
Editor   :  Redaksi
Advertisement

  • Saksi Tergugat Camat dan Lurah Beberkan Sejumlah Fakta Terkait Gugatan Rudy Haryanto di PN Karimun

Berita Lainnya

- Advertisement -

Ads x