Iklan

Hakim PN Karimun Singgung Nama Mantan Gubernur Kepri Terkait Perkara Sporadik Diduga Palsu Gugat SHM

Rabu, Maret 16, 2022 WIB Last Updated 2022-03-17T02:31:51Z
Advertisement
Saksi tergugat, Hendri, saat menunjukkan 3 surat Sporadik pecahan Surat Grant Belanda yang tidak memiliki nama penggugat sebagai sempadan. (Dok: pelitatoday.com) 

Karimun, pelitatoday.com - Tergugat IX dan X, dalam hal ini pihak Kelurahan Sungai Raya dan Kecamatan Meral menghadirkan sebanyak 5 orang saksi terkait perkara nomor 40/PDT.G/2021/PN.Tbk.


Sidang agenda mendengarkan keterangan saksi dari tergugat IX dan X tersebut dipimpin langsung oleh ketua Majelis, Benny Arisandy, S.H., M.H., dan didampingi Hakim anggota Alfonsius J.P. Siringo Ringo, S.H., dan Rifdah Juniarti Hasmi, S.H. Rabu (16/03/2022).


Saksi pertama yang disumpah adalah atas nama Hendri, sebagai staf honorer Kelurahan Sungai Raya sejak tahun 2003, yang membidangi pengukuran lahan.


Dalam kesaksiannya, Hendri menjelaskan bahwa pihaknya melakukan pengukuran lahan sesuai dengan surat permohonan pengganti ahli waris, sesuai surat Grant Belanda no.00334 Tanggal 28 November 1931 dan KAART No. 316/29 Tanggal 13 Juni 1929. Dan sewaktu melakukan pengukuran tanah itu, dihadiri oleh pihak Kelurahan, Kecamatan, RT-RW dan beberapa masyarakat setempat.


Sesuai pengakuan saksi Hendri, sejak pengukuran peralihan dari Grant Belanda ke Sporadik ahli waris pengganti pada tahun 2011, dan berlanjut peralihan hak ke Gunandi (tergugat I) pada tahun 2013, tidak ada pihak lain atau masyarakat sekitar yang keberatan.


"Tidak ada yang keberatan sama sekali atas produk yang dikeluarkan oleh Kelurahan dan Kecamatan," jawab Hendri menjawab pertanyaan PH tergugat IX dan X, DP. Agus Rosita, SH.MH.


Hendri juga menegaskan bahwa ukuran ketiga Sporadik ahli waris pengganti, adalah sesuai fakta dilapangan saat pihaknya melakukan pengukuran manual, dengan mengukur dari semua patok sempadan sesuai yang tertera di Surat Grant Belanda.


"Ukuran tersebut sesuai fakta dilapangan dengan mengukur secara manual dari setiap patok sempadan surat Grant, ke pecahan 3 Sporadik ahli waris pengganti," kata Hendri menjawab pertanyaan PH penggugat, Eko Nurisman. 


Ketua Majelis, Benny Arisandy, S.H., M.H., kembali mempertanyakan terkait adanya selisih jumlah ukuran dari surat Grant Belanda ke 3 Sporadik ahli waris pengganti, usai dilakukan pengukuran. Namun, saksi Hendri menyampaikan bahwa selisih ukuran tersebut sesuai kenyataan dilapangan.


"Ya benar ya Mulia," kata Hendri.


Sementara itu, Majelis Hakim anggota, Alfonsius J.P. Siringo Ringo, S.H., juga mencecar sejumlah pertanyaan terkait awal saksi Hendri bekerja sebagai honorer di Kelurahan objek perkara, dan juga menyebut nama-nama Lurah zaman dahulu, hingga nama mantan Gubernur Kepri, Bapak Isdianto.


Saksi Hendri menjawab bahwa ia bertugas di Kelurahan sejak tahun 2003, dan mengenal nama-nama yang disebut Hakim Alfonsius, namun mengaku tidak pernah ketemu.


"Saya kenal, tapi tidak pernah ketemu yang Mulia," jawab Hendri.


Hakim Alfonsius juga mempertanyakan terkait adanya bukti surat (T26) yang ditandatangani oleh saksi Hendri sendiri, bahwa dalam surat tersebut penggugat turut menandatangani sebagai sempadan. Hakim Alfonsius meminta penjelasan terkait pengakuan saksi Hendri yang mengatakan bahwa penggugat tidak ada dalam sempadan.


"Tidak sempadan dengan ketiga surat Sporadik ini, dan nama penggugat tidak ada dalam ketiga Sporadik ini," kata Hendri sembari menunjukkan berkas 3 Sporadik pecahan Surat Grant yang dikeluarkan oleh Kelurahan.

 

Kata Majelis Hakim Alfonsius, meski saksi Hendri pada saat itu hanya sebatas petugas pengukuran tanah, Hakim Alfonsius juga mempertanyakan terkait sepengetahuan saksi Hendri, apakah penggugat pernah melakukan kepengurusan ke Kelurahan atas nama penggugat atau orang lain.


"Atas nama penggugat tidak pernah ada yang Mulia" pungkas Hendri.


Sambung Hendri, bahwa syarat kepemilikan SHM milik tergugat 1 adalah surat Grant Belanda, dan ketiga Sporadik tahun 2011 mengikat ke SKPPL.


Sementara itu, PH tergugat I hingga VII, Musrin SH, mempertanyakan kepada saksi Hendri, selama proses kepengurusan mulai dari pengukuran pecahan surat Grant Belanda jadi 3 Sporadik, SKPPL hingga peralihan hak ke tergugat I (Gunandi), apakah pernah mendengar komplain/keberatan dari penggugat Rudy Haryanto.


"Dari 2011 hingga 2013, tidak pernah," kata Hendri.


Musrin menegaskan bahwa setelah dilakukan pengukuran tanah, ada jeda waktu yang diberikan kepada masyarakat jika ada yang merasa tanahnya diserobot atau diklaim. Apakah benar ada jeda waktu yang diberikan jika ada komplain/keberatan terhadap masyarakat?


"Benar Pak," kata Hendri.


Artinya, setelah dilakukan pengukuran hingga keluarnya ketiga Sporadik tersebut, tidak ada komplain/keberatan dari masyarakat sekitar, baik itu dalam hal ini penggugat Rudy Haryanto?


"Benar, tidak ada Pak," tutur Hendri.


Lanjut Musrin bertanya, apakah sejak tahun 2003 hingga 2013, penggugat pernah datang ke Kelurahan, baik ketingkat Kecamatan untuk melakukan keberatan?


"Tidak pernah," kata Hendri, yang hingga kini masih betugas di Kecamatan objek perkara.


Selain itu, saksi Hendri juga membantah dan mengatakan bahwa di lahan objek perkara tersebut tidak pernah ada tanaman cabe dan keledai.


"Semua bakau pak, tapi pohon Getah ada disana. Saya asli lahir dan besar di wilayah itu," imbuhnya.


Yahya, selaku pihak dari BPN Karimun menyampaikan bahwa pihaknya menerbitkan SHM atas nama Gunandi (tergugat I) atas dasar Sporadik dan SKPPL atas nama Gunandi. Ia lantas bertanya kepada saksi Hendri, apakah benar Sporadik dan SKPPL atas nama Gunandi sebagai syarat untuk menerbitkan SHM?


"Benar pak," kata Hendri.


Baca Juga : Prihatin Terhadap Para Tergugat, Ketua DPP Partai Gerindra Beri Instruksi Kawal Perkara Sporadik Gugat SHM di PN Karimun


Liputan : Pino Siburian
Editor    : Redaksi
Advertisement

  • Hakim PN Karimun Singgung Nama Mantan Gubernur Kepri Terkait Perkara Sporadik Diduga Palsu Gugat SHM

Berita Lainnya

- Advertisement -

Ads x