Iklan

Berdamai Kasus Penganiayaan di Pekanbaru, Benarkah Anggota DPRD Batam Amintas Tambunan Cabut Laporan Polisi?

Senin, Maret 14, 2022 WIB Last Updated 2022-03-14T06:21:42Z
Advertisement
Screenshot foto yang dibagikan Carolein Parewang di akun Tiktoknya bersama Amintas Tambunan diatas kasur berdua, dan surat perdamaian saling lapor di Pekanbaru atas perbuatan Penganiayaan di salah satu Kamar Hotel. (Dok: ist)

Batam, pelitatoday.com - Kasus dugaan tindakan Amoral oknum anggota DPRD Batam, hingga kini terus bergulir dan menuai polemik baru. Pasalnya, Carolein Parewang (CP), perempuan yang sebelumnya mendatangi kantor DPRD Batam untuk menuntut janji anggota DPRD Batam, Amintas Tambunan (AT) untuk menikahinya, kembali membuat beberapa pernyataan di akun Facebook pribadinya bahwa permasalahannya dengan Amintas Tambunan juga menjadi skenario dan konspirasi untuk melengserkan jabatan Amintas Tambunan.


Namun, CP juga mengungkapkan bahwa terkait pengakuan dan bukti-bukti hubungan terlarang dirinya selama 2 tahun dengan AT, yang ia sampaikan kepada sejumlah media adalah masa lalu nya. Padahal, AT sendiri kepada sejumlah media menyampaikan bahwa pengakuan CP adalah hoax dan Ia mengaku diperas dan menjadi korban dugaan perselingkuhan yang dilaporkan CP ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Batam.


"Apapun issue yg dibuat org2 yg tdk bertanggung jawab termasuk berita2 yg beredar termasuk berita pelita today itu adalah masalalu, sewaktu konsfirasi itu berjalan untuk menjatuhkan AT, yg didlm isi brita nya hanya menjiplak dari tiktok dan FB, dan memplintir segala percakapan chat sya. Dimana isi nya semua konten sya diarah Khan oleh org2 tertentu mengacau Khan AT," tulis Carolein Parewang, (04/03/2022) lalu.


Namun, penyataan Carolein Parewang ini berawal ketika ia dan AT bertemu dan  membuat surat penyataan perdamaian terkait kasus dugaan penganiayaan di kamar 425 Hotel Grand Central, Jl. Sudirman, Kelurahan Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, pada tanggal 26 Januari 2022. Dimana, mereka saling lapor ke Polsek Bukit Raya Pekanbaru atas dugaan penganiayaan.


Disinyalir ada kongkalikong, perdamaian AT dan CP sebagai mufakat untuk mengelabui kebenaran terkait kasus perselingkuhan mereka. 


Hal tersebut terlihat jelas dalam poin surat kesepakatan mereka, selain masing-masing mencabut laporan di Polsek Bukit Raya Pekanbaru dan saling memaafkan, AT juga akan mencabut laporannya di Polda Kepri atas dugaan penganiayaan dan pemerasan dengan terlapor CP.


Baca Juga : Amintas Tambunan Dilaporkan Ke Polisi Atas Dugaan Penganiayaan, Ini Kata Kuasa Hukumnya



Kuat dugaan, AT melakukan skenario dengan mengikuti permintaan CP untuk mencabut laporannya di Polda Kepri, supaya CP mau bungkam dan memutar-balikkan fakta pengakuan akan hubungan terlarang mereka.


Selain itu, Amintas sendiri mengaku pemberitaan dugaan perselingkuhan dirinya dengan CP adalah Hoax, namun hingga saat ini belum mengambil tindakan terhadap CP atas dugaan memberikan pernyataan dan bukti-bukti hoax kepada sejumlah media soal hubungan terlarang mereka yang sudah berjalan selama 2 tahun.


Lantas, benarkah Amintas Tambunan mencabut Laporannya di Polda Kepri?  Apakah pengakuan Carolein Parewang terkait hubungan terlarang dirinya dengan Amintas Tambunan benar adanya?


Informasi terbaru yang diterima pelitatoday.com, bahwa laporan Amintas Tambunan di Polda Kepri dengan Surat Tanda Terima Laporan Kepolisian tersebut bernomor: STTLP/ 109/ IX/ 2021/ SPKT-Kepri, pada hari Senin Tanggal 13 September 2021 dan juga Surat Tanda Terima Laporan Kepolisian Nomor: STTLP/ 118/ X/ 2021/ SPKT-Kepri pada hari Sabtu Tanggal 2 Oktober 2021, dilimpahkan ke Polresta Barelang.


Foto 2 laporan Polisi Amintas terhadap Carolein Parewang ke Polda Kepri. (Ist)

Humas Polresta Barelang, Tigor Dabariba saat dikonfirmasi terkait perkembangan laporan Amintas Tambunan terhadap CP, menyampaikan untuk mempertanyakan langsung kepada korban dan pelapor.


"Korban/pelapor akan dapat itu apakah sidik atau lidik ya. Boleh bertanya tapi ini adalah proses hukum. Kita harus pedomani uu no. 14 tahun 2008 tentang pelayanan publik  pasal 17. Dan sop proses penyelidikan dan penyidikan, tentang pelayanan informasi publik ya," tulis Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Tigor Dabariba, S.H. melalui aplikasi WhatsAppnya. (26/02) lalu.


Baca Juga : Anggota DPRD Batam, Amintas Tambunan Bantah Selingkuh dengan Carolein Parewang


Sebelumnya, Isva Rica Iriani, selaku kuasa hukum Amintas Tambunan, saat dikonfirmasi terkait perkembangan laporan Amintas Tambunan terhadap Carolein Parewang juga menyarankan untuk bertanya kepada pihak Kepolisian langsung.


"Kalau proses hukum saya serahkan sama pihak Kepolisian. Mgkin jika ingin tahu lebih lanjut, silahkan konfirmasi kesana," tulisnya menjawab pertanyaan awak media ini.


Sementara itu, Carolein Parewang kepada awak media ini sempat memberikan pengakuan bahwa perdamaian mereka tidak berjalan sesuai janji. Namun belakangan CP terkesan risih saat ditanya perkembangan kasusnya dengan Amintas Tambunan dan memblokir nomor WhatsApp awak media pelitatoday.com.


Baca Juga : Bongkar Bukti Carolein Parewang Mengaku Selingkuhan Oknum DPRD Batam Part 1


Penulis : Pino Siburian
Editor    : Redaksi
Advertisement

  • Berdamai Kasus Penganiayaan di Pekanbaru, Benarkah Anggota DPRD Batam Amintas Tambunan Cabut Laporan Polisi?

Berita Lainnya

- Advertisement -

Ads x