Iklan

Majelis Hakim PN Karimun Gelar Pemeriksaan Setempat Perkara Sporadik Gugat SHM

Senin, Februari 14, 2022 WIB Last Updated 2022-02-14T15:12:38Z
Advertisement
Foto pemeriksaan setempat perkara Sporadik gugat Sertifikat Hak Milik (SHM) yang digelar oleh Majelis Hakim PN Karimun. (Ist)

Karimun, pelitatoday.com - Pengadilan Negeri Karimun menggelar acara Pemeriksaan Setempat/Lapangan (descente) terkait perkara nomor 40/PDT.G/2021/PN.Tbk, yang dilaksanakan di Sungai Raya, Kelurahan Sungai Raya, Kecamatan Meral, Karimun. Senin (14/02/2022).


Sidang pemeriksaan setempat (PS) tersebut di pimpin langsung oleh ketua Majelis, Benny Arisandy, S.H., M.H., dan Hakim anggota Alfonsius J.P. Siringo Ringo, S.H., dan Rifdah Juniarti Hasmi, S.H.


Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menunjukkan titik dan menjelaskan sempadan tanah masing-masing. Sidang PS tersebut berlangsung sekitar 1 jam dan berjalan dengan aman dan tertib.


"Terima kasih atas kehadiran dari para pihak, sehingga sidang PS ini berjalan lancar dan kondusif," kata Ketua Majelis, lalu pamit untuk meninggalkan lokasi.


Pantauan awak media ini dilokasi, personil Kepolisian dari Polsek Meral turut hadir untuk mengamankan proses sidang.


Usai menggelar sidang PS, Ketua Majelis Hakim melanjutkan di ruang sidang Cakra PN Karimun dengan agenda tambahan kekurangan alat bukti berkas tergugat I hingga VII pada sidang sebelumnya.


"Sidang hari ini saya tutup, dan dilanjut dengan sidang berikutnya dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak penggugat," kata Ketua Majelis, Benny Arisandy.


Baca Juga : Jagokan Surat Sporadik Menggugat SHM, Rudy Haryanto Malah Ragukan Surat Grant Milik Tergugat


Sementara itu, Kuasa Hukum Rudy Haryanto alias Rudi Alam kepada pelitatoday.com menyampaikan bahwa pihaknya dalam sidang PS tersebut telah menunjukkan batas tanah sesuai surat sporadik (alas hak) miliknya.


"Hari ini kita melakukan sidang setempat. Intinya para pihak menunjukkan batas-batas tanah yang menjadi objek perkara yang saat ini sedang ditangani oleh PN Karimun," kata Eko Nurisman selaku PH Rudy Haryanto.


Lanjut Eko, kliennya merasa tanah miliknya sebahagian masuk dalam SHM (sertifikat hak milik) tergugat 1 atas nama Gunandi.


"Kalau kita pada prinsipnya sesuai dengan gugatan ya, yang pada intinya adalah klien kami merasa bahwa sebagian dari tanah miliknya itu masuk ke sertifikat hak milik (SHM) tergugat I, dan saat ini sudah dilakukan pemagaran," tutup Eko.


Sementara itu, perwakilan ahli waris yang hadir dalam PS tersebut menjelaskan bahwa titik dan batas sempadan yang ditunjukkan oleh penggugat dengan peta surat sporadik nya, berbeda dengan batas titik sempadan milik tergugat I yang notabene sudah SHM (surat hak milik) yang dikeluarkan oleh BPN Tanjung Balai Karimun, atas nama Gunandi dengan dasar surat Grant tahun 1929.


Para ahli waris lantas menepis pengakuan yang dibeberkan oleh Rudi Haryanto alias Rudi Alam yang dinilai mengada-ada.


"Dari peta Sporadik yang ditunjukkan oleh penggugat bahwa, ia tidak mengetahui siapa batas sempadan Barat, Selatan dan Timur. Namun batas sebelah Utara ia sebut atas nama Topak, meski ia mengaku tidak mengenal. Sementara sesuai peta surat Grant kami, tanah atas nama Topak adalah sempadan sebelah Barat," kata perwakilan ahli waris tergugat II sampai VII.


Sementara, Camat Meral dan Lurah Sungai Raya mengakui bahwa apa yang ditunjukkan oleh tergugat 1 sesuai dengan surat yang mereka keluarkan dan register.


Baca Juga : Sertifikat Hak Milik Digugat di PN Tanjung Balai Karimun, Tergugat Lapor Ke Polda Kepri


Hal senada juga diungkapkan oleh perwakilan BPN Tanjung Balai Karimun, bahwa batas titik dan sempadan yang ditunjukkan oleh tergugat 1 sesuai dengan SHM yang mereka keluarkan.


Terpisah, Kuasa Hukum tergugat I sampai tergugat VII, Musrin SH, mengatakan bahwa pihaknya menilai gugatan oleh penggugat terkesan mengada-ada dan bertolak belakang dengan fakta-fakta dilapangan.


"Kita dari tergugat I sampai VII sudah menyampaikan bahwasanya apa hal-hal sebagaimana yang digugat oleh penggugat itu tidak benar. Dan itu sangat bertolak belakang dengan fakta-fakta yang ada dilapangan. Dimana para ahli waris tadi semua hadir dan menguatkan daripada SHM milik tergugat I," kata Musrin.


Ia juga menegaskan bahwa terbitnya SHM milik tergugat I sudah melalui proses administrasi sesuai syarat dan aturan yang berlaku.


"Disitu kita bisa lihat bahwa terbitnya SHM ini adalah benar-benar sudah sesuai dengan prosedural sebagaimana yang diatur oleh pemerintah," tutupnya. 


Tonton Video Pemeriksaan Setempat Perkara Sporadik Gugat Sertifikat Hak Milik.




Liputan : Pino Siburian
Editor    : Redaksi
Advertisement

  • Majelis Hakim PN Karimun Gelar Pemeriksaan Setempat Perkara Sporadik Gugat SHM

Berita Lainnya

- Advertisement -

Ads x