Iklan

Jagokan Surat Sporadik Menggugat SHM, Rudy Haryanto Malah Ragukan Surat Grant Milik Tergugat

Kamis, Januari 20, 2022 WIB Last Updated 2022-01-20T01:58:38Z
Advertisement

 

Rudy Haryanto bersama Kuasa Hukumnya, Eko Norisman. (Ist)

Karimun, pelitatoday.com - Rudy Haryanto selaku penggugat atas adanya tumpang-tindih sebidang tanah di Jalan Bukit Godam, RT.02, RW.01, Kelurahan Sungai Raya, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, mengaku akan menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada Majelis Hakim PN Karimun atas gugatan yang ia daftarkan.


"Tanggapan nya kita serahkan ke Pengadilan karena kita sudah daftarkan secara resmi. Jadi biarkan Pengadilan yang memutuskan nantinya," kata Rudy Haryanto kepada pelitatoday.com usai mengikuti sidang di PN Karimun pada Selasa (18/01) lalu.


Ditanya terkait strategi yang akan dilakukan untuk melawan para tergugat kedepan, Rudy Haryanto justru berharap dan mengaku permasalahan yang ia gugat di PN Karimun justru sering terjadi ketika investor ingin berinvestasi.


"Kalau saya sih berharap, karena setiap kali ada investor ingin membangun sesuatu di Daerah itu, pasti terjadi hal-hal yang hampir sama dengan permasalahan ini. Jadi kita juga sebagai warga biasa tentu mendukung program pemerintah untuk mendatangkan investor sebanyak-banyaknya di daerah kita. Saya juga tidak menginginkan seperti ini," kata Rudy.


Baca Juga : PN Karimun Gelar Sidang Gugatan Rudy Haryanto, Musrin; Kita Apresiasi Bukti Bukti Tergugat


Ia beranggapan, permasalahan tumpang-tindih lahan di seputaran wilayah yang ia perkara kan sering terjadi, sehingga menghambat investor untuk berinvestasi.


"Karena menurut saya selaku pemilik lahan di daerah sana, anggapan saya sih seperti itu. Harapan saya kepada pihak pemerintah dengan bekerjasama dengan pihak kejaksaan dan kepolisian untuk secara tegas menangani hal seperti ini," tuturnya.


Sementara itu, Eko Nurisman selaku Kuasa Hukum Rudy Haryanto mengungkapkan bahwa surat pelepasan hak (Sporadik) milik kliennya lebih lama dari Sporadik tergugat I (Gunandi-red) yang sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).


"Sesuai bukti-bukti pelepasan hak yang kami sampaikan kemarin dari awal, dari sana terbukti bahwa dasar-dasar bukti yang ditunjukkan oleh tergugat 1, yakni pak Gunandi, itu surat sporadik nya rata-rata tahun 2012 dan 2013. Sementara surat Sporadik penggugat tahun 1996," kata Eko Nurisman melanjutkan pernyataan Rudy Haryanto. 


Disinggung terkait bukti surat yang dimiliki oleh tergugat Gunandi, selain Sporadik, juga ada bukti surat Grant yang diterbitkan pada 13 Juli 1929. Rudy Haryanto justru mempertanyakan terkait surat tersebut.


"Mohon maaf ya pak Eko, itu saya rasa kita kembalikan kepada pihak pengadilan. Kalau menurut pribadi saya sih selaku orang yang berkepentingan disini, saya mau mengatakan itu (surat Grant) adalah ada sesuatu yang perlu dipertanyakan," pungkas Rudy Haryanto.


Perlu diketahui, ada sebanyak 10 pihak yang digugat perbuatan melawan hukum (PMH) oleh Rudy Haryanto ke PN Tanjung Balai Karimun. Saat ini masih dalam tahap proses persidangan. Dan tergugat I sampai VII sudah menunjukkan/melampirkan sebanyak 138 alat bukti surat terkait asal - muasal kepemilikan sebidang tanah atas nama Gunandi,S.S,SH, hingga memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sudah dikeluarkan Badan Pertanahan Tanjung Balai Karimun.


Baca Juga : Sertifikat Hak Milik Digugat di PN Tanjung Balai Karimun, Tergugat Lapor Ke Polda Kepri


Sementara BPN Tanjung Balai Karimun selaku Tergugat VIII, juga sudah menunjukkan/melampirkan sebanyak 26 bukti surat terkait kepemilikan SHM sebidang tanah atas nama Gunandi,S.S,SH selaku Tergugat 1.


Sementara itu, pihak Lurah dan Kecamatan selaku tergugat IV dan X, juga sudah menunjukkan/melampirkan sebanyak 20 bukti surat yang dikeluarkan oleh Pemerintah setempat atas kepemilikan sebidang tanah atas nama Gunandi,S.S,SH selaku Tergugat 1.


Gunandi, S.S, SH sendiri selaku tergugat I, juga sudah melaporkan penggugat (Rudy Haryanto) ke Polda Kepri atas dugaan pemalsuan surat (Dokumen Negara).


Simak wawancara awak media Pelitatoday.com dengan Rudy Haryanto bersama Kuasa Hukumnya. 



Penulis : Pino Siburian
Editor   : Redaksi
Advertisement

  • Jagokan Surat Sporadik Menggugat SHM, Rudy Haryanto Malah Ragukan Surat Grant Milik Tergugat

Berita Lainnya

- Advertisement -

Ads x