Iklan

Cederai Rasa keadilan Hakim PN Karimun Tangguhkan 3 Terdakwa Kasus UU ITE

Rabu, Oktober 20, 2021 WIB Last Updated 2021-10-20T16:56:58Z
Advertisement

 

Ketua Umum Aliansi Ormas Peduli Kepri, Ismail Ratusimbangan. (Ist)

Batam, pelitatoday.com - Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun telah melakukan penangguhan penahanan terhadap tiga terdakwa Kasus UU ITE, tentunya membuat masyarakat Karimun khususnya dan masyarakat Kepri umumnya bertanya tanya ada apa gerangan ?.


Ketua Umum Aliansi Ormas Peduli Kepri, Ismail Ratusimbangan kepada awak media menyampaikan bahwa pihaknya secara kelembagaan sudah berkirim surat dan melaporkan hal tersebut kepada mahkamah agung RI c/q Bawas Mahkamah Agung.


Hal itu mereka lakukan setelah mencermati dan menelaah bahwa kasus tersebut telah mencuat ditengah masyarakat yang di rasa telah mencederai rasa keadilan. Dimana, tiga terdakwa yang telah melakukan fitnah luar biasa keji melalui Media Sosial (Medsos) tentunya bukan saja membuat pelaporan merasa dipermalukan sebagai kepala keluarga dan apalagi pelapor seorang pengusaha, tentu nama baiknya merasa tercoreng atas ulah para terdakwa.


"Namun, Pengadilan negeri Tanjung Balai Karimun memberikan penangguhan penahanan terhadap Tiga terdakwa. Ini patut kita sesalkan. Dimana dari awal kasus ini polisi tetap menahan para terdakwa dalam sel tahanan, mengingat ancaman pasal yang disangkakan diatas lima tahun, dan tidak ada alasan yang mendesak para terdakwa untuk ditangguhkan Hakim," kata Ismail kepada wartawan.


Sebagai mana diketahui pada tanggal 14 / 10 / 2021, Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun menggelar sidang perkara  pelanggaran UU ITE, namun pada sidang tersebut Hakim Ketua yang memimpin sidang Madi Batara Randa SH,MH, mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh penasehat hukum tiga terdakwa yaitu terdakwa Vincent Lim, Ayong Lim dan Hendro kasus pelanggaran UU ITE.


Menanggapi hal tersebut, Humas Pengadilan Negeri (PN) Karimun, Siringoringo saat dikonfirmasi pada Rabu (20/10/2021) mengatakan, terkait dengan perkara tersebut. Terkhusus perkara-perkara yang masih berjalan pihaknya tidak bisa memberikan komentar.


"Terkait dengan perkara tersebut. Terkhusus perkara-perkara yang masih berjalan, saya tidak bisa memberikan komentar. Kita menunggu putusan akhirnya saja ya," kata Siringoringo kepada wartawan melalui pesan singkat WhatsApp. (Rls)

Advertisement

  • Cederai Rasa keadilan Hakim PN Karimun Tangguhkan 3 Terdakwa Kasus UU ITE

Berita Lainnya

- Advertisement -

Ads x