Iklan

Soal Dugaan Amoral, Ketua LSM SRK Minta Oknum DPRD Batam Mundur Sesuai Tap MPR Tahun 2001

Sabtu, September 18, 2021 WIB Last Updated 2021-09-18T09:44:45Z
Advertisement
Akhmad Rosano (Dok: pribadi)


Batam, pelitatoday.com -
Sikap diam oknum DPRD Batam dari Partai Nasdem inisial AT dinilai telah membuat keonaran dan mengurangi kepercayaan ditengah masyarakat Kota Batam. Dimana, isu dugaan perselingkuhan dirinya dengan seorang wanita cantik bernama Carolein Parewang viral dan menjadi konsumsi public.


Namun, kasus dugaan Amoral tersebut terkesan diabaikan tanpa adanya penyelesaian dan tindakan yang tegas dari oknum anggota DPRD Batam tersebut.

 

"Pejabat Negara, Anggota DPR dst yang melanggar Kode Etik serta melakukan perbuatan yang menganggu kepercayaan masyarakat atas dirinya. Tentunya berdasarkan Tap MPR no 6 tahun 2001 harus mundur," tulis Ketua LSM Suara Rakyat Keadilan (SRK) Akhmad Rosano, disalah satu group WhatsApp bergensi di Kepulauan Riau. Jumat (17/09/2021).


Pihaknya menilai, sebagai wakil rakyat harusnya menjadi panutan. Namun malah mempertontonkan dugaan Amoral dengan rakyatnya sendiri, sehingga harus mengundurkan diri dari jabatannya.


"AT harus mundur tanpa harus basi basi, itu jawaban aturan yang diatur dalam hubungan kemanusiaan antara wakil rakyat dengan rakyat. AT harus mundur tanpa harus di minta," tegas Rosano.


Lanjut Rosano yang pernah menggugat Presiden RI ini menekankan, adanya sejumlah data yang ditunjukkan oleh Carolein Parewang jelas sebagai bukti adanya hubungan mereka. Pejabat public bahkan Presiden sekalipun harus mundur tanpa diminta jika membuat keonaran dan mengurangi kepercayaan masyarakat. 


"Sudah di dukung oleh bukti2 yang ada, bahkan nyanyian CP serta hitam diatas putih, maka Partai atau BKD hanya bisa membantu dan mengingatkan bahwa Anggota Dewan atau Presiden sekalipun jika sudah tidak mendapat kepercayaan rakyat dan membuat keonaran pada kepercayaan masyarakat maka di persilahkan mundur tanpa di minta untuk mundur, sesuai dengan Tap MPR No 6 Tahun 2001 yang berlaku hingga saat ini," tulisnya.


Seharusnya, AT patuh dan taat kepada sumpah dan janjinya saat diangkat sebagai wakil rakyat.


"AT harus ingat sumpah dan janji jabatan saat diangkat sebagai wakil rakyat. Namun, justru dia sakiti adalah rakyat sendiri," tutup Rosano.


Baca Juga : Bongkar Bukti Carolein Parewang Mengaku Selingkuhan Oknum DPRD Batam Part 4


Sebelumnya, Ketua DPRD Batam, Nuryanto SH dengan tegas mengatakan laporan wanita cantik bernama Carolein Parewang tidak bisa proses dikarenakan tidak menjadi bagian kerja DPRD Batam.


"Tidak kita tindaklanjuti karena ada beberapa pertimbangan. Isu yang berkembang mereka selingkuh. Kalau perselingkuhan berarti ada korban dari suami atau isteri para pelaku. Nah inikan tak ada," katanya Nuryanto kepada batamnews.co.id. Rabu (15/9) lalu.


Lanjut Nuryanto, pihaknya menilai bahwa permintaan Carolein dalam surat tersebut tidak menjadi tugas dan fungsi dari BK. 


"Emang DPRD biro jodoh. Kalau mau nikah ke KUA lah. Kalau kita fasilitasi kita lah (DPRD) yang dituntut dari suami atau istrinya,” katanya. (R01)


Editor : Siburian

Advertisement

  • Soal Dugaan Amoral, Ketua LSM SRK Minta Oknum DPRD Batam Mundur Sesuai Tap MPR Tahun 2001

Berita Lainnya

- Advertisement -

Ads x