Iklan

Putusan Pengadilan, bright PLN Batam akan Lanjutkan Pembangunan Jaringan SUTT

Senin, April 26, 2021 WIB Last Updated 2021-04-26T14:49:10Z
Advertisement
Ilustrasi pekerja bright PLN Batam


Batam, pelitatoday.com -
bright PLN Batam akan melanjutkan pembangunan tapak tower Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV yang menghubungkan Gardu Induk Batu Besar – Gardu Induk Nongsa setelah adanya putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor: 233/Pdt.G/2020/PN Btm. 


Keputusan tersebut menyatakan menolak gugatan dan tuntutan provinsi selaku penggugat, serta menghukum penggugat membayar biaya perkara.  


Pelaksana Harian (Plh.) Corporate Secretary bright PLN Batam, Bukti Panggabean mengungkapkan bahwa, bright PLN Batam merasa lega karena ada kepastian hukum untuk melanjutkan pembangunan SUTT yang selama ini di permasalahkan oleh sebagian kelompok masyarakat.


"Kami sangat mengapresiasi atas putusan Pengadilan Negeri Batam tersebut. Pembangunan infrastruktur kelistrikan penting mengingat perlunya peningkatan keandalan kelistrikan di Batam pada umumnya terkhusus daerah Batam Center," ujar Bukti


Selain untuk memperkuat dan meningkatkan keandalan pasokan listrik, Bukti menambahkan, pembangunan transmisi SUTT 150 KV tersebut sebagai bentuk kesiapan bright PLN Batam dalam menjaga keberlangsungan suplai energi listrik bagi industri dan binsis yang ada di Batam Barelang.



Terutama, semenjak ditetapkannya Keputusan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Nongsa Digital Park (NDP) dan KEK MRO Batam Aero Technic (BAT) pada Juli 2020 lalu.


“Kemudian beredar isu terkait radiasi, bahwa radiasi SUTT dapat berdampak buruk bagi kesehatan manusia. Hal tersebut belum ada pembuktian, nyatanya dan bila ambang batas aman sudah terpenuhi sebagaimana yang ditentukan WHO, itu tidak akan berdampak kepada kesehatan manusia," jelas Bukti.


Masalah jaminan kesehatan masyarakat sekitar, Bukti menyebutkan bahwa, hal tersebut sudah ada jaminan dan standard internasional yang mengatur tentang jarak aman yaitu secara horizontal 8 meter dan vertical 5 meter.  


Bukti juga menegaskan bahwa, pembangunan SUTT tersebut juga bukan yang pertama sekali di Batam. Sebelumnya, ada beberapa jaringan SUTT 150 KV diantaranya Tanjung  Sengkuang- Baloi, Sei Harapan - Tanjung uncang dan jaringan tersebut telah beroperasi sejak tahun 2006 lalu.


“Dengan adanya putusan tersebut bright PLN Batam dapat melanjutkan pembangunan yang lama tertunda dan akan menambah semangat kami untuk meningkatkan perekonomian dan kemajuan kota Batam”, tutup Bukti.


bright PLN Batam senatiasa akan selalu memperhatikan dan memetuhi semua peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam menyediakan tenaga listrik bagi calon pelanggan dan seluruh pelanggan. Selanjutnya, bright PLN Batam mengharapkan dukungan dari masyarakat terutama yang dilalui jalur SUTT tersebut, agar pembangunan dapat cepat terlaksana sehingga dapat berdampak positif bagi Kota Batam. ***

Advertisement

  • Putusan Pengadilan, bright PLN Batam akan Lanjutkan Pembangunan Jaringan SUTT

Berita Lainnya

- Advertisement -

Ads x