Iklan

Tidak Memberikan Informasi ke Publik, Pejabat Bisa Disanksi

Jumat, Januari 29, 2021 WIB Last Updated 2021-01-29T09:36:25Z
Advertisement

 

Foto Istimewa (Dok: Kompas.com

Jakarta - Pejabat publik bisa dikenakan sanksi penjara satu bulan penjara jika tidak memberikan informasi atau data kepada publik.


Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi, Komisi Informasi Pusat (KIP) Arif A. Kuswardono. Sanksi tersebut mulai dari demosi hingga penjara satu bulan atau membayar denda pidana sebesar Rp 5 juta.


"Kalau pejabat publik tidak menjalankan kewajibannya, dia bisa didemosi oleh atasannya. Artinya ada sanksi bahkan hingga diberhentikan," ujarnya dalam acara bedah sengketa HAKI yang ditayangkan secara virtual, Jumat (29/1/2021).


"Kecil (pidananya) cuma Rp 5 juta atau satu bulan penjara kepada pejabatnya. Tapi, jangankan satu bulan penjara, satu hari pun orang enggak mau. Itu sudah kejadian Camat di Kota Batu, Malang. Karena dia tidak mau memberikan informasi," lanjut Arif.


Meski begitu kata Arif, data atau informasi publik hanya diberikan kepada seseorang yang mengantongi surat izin dari suatu lembaga atau perusahaan.


Sementara terkait pengajuan permohonan data atau informasi, Arif mengatakan harus melalui jalur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).


Apabila PPID tersebut tidak menanggapi pemohon secara berulang-ulang, maka KIP akan mengambil keputusan.


"Kami di KIP, karena ini sifatnya keputusan pra peradilan, begitu kami sudah putuskan, informasi itu harus diberikan. Maka badan publik atau PPID itu harus memberikan informasinya," ucapnya.


Jika setelah keputusan KIP informasi tidak juga diberikan, maka pemohon bisa mengajukan penetapan eksekusi kepada pengadilan.


"Jadi nanti yang mengambil dokumen itu panitera. Kalau itupun dia masih bandel, tidak mau memberikan, baru muncullah pasal pidana," ucapnya. ***


Sumber : Kompas.com

Advertisement

  • Tidak Memberikan Informasi ke Publik, Pejabat Bisa Disanksi

Berita Lainnya

- Advertisement -

Ads x