Iklan

Sidang Perdana Terdakwa Kasus Korupsi RSUD Dabo Digelar Secara Online

Jumat, Januari 08, 2021 WIB Last Updated 2021-01-08T10:41:03Z
Advertisement
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lingga Yosua PL Tobing (Dok:Ist)


Lingga - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang menggelar sidang pertama dengan agenda saksi fakta terakhir dalam dugaan kasus penyelewengan anggaran pemeliharaan rutin (pengecatan) tahun 2018 di RSUD Dabo, melalui zoom yang dilaksanakan di Kejari Lingga dengan terdakwa AWS dan SN. Selasa (5/1/2021) pekan ini.


Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lingga Yosua PL Tobing, kepada wartawan menjelaskan, sidang perdana yang akan dilakukan di Kejari Lingga dengan menghadirkan kedua terdakwa yakni, AWS dan SN serta saksi saksi dan pengacara terdakwa AWS, sedangkan pengacara SN di Jakarta, serta Majelis Hakim berada di PN Tanjungpinang.


“Alhamdulilah semua berjalan lancar, untuk kedua terdakwa telah mengikuti protokol kesehatan rapit tes hasilnya negatif,” ujar Yosua PL Tobing, seperti dilansir pelitatoday.com dari media group Independennews.com.


Sidang yang digelar secara Online tersebut di mulai pada Selasa (5/01) pukul 17.00 hingga 21 00 WIB pada Rabu. (6/01/2021) Kemarin.


Sebelum sidang ditutup, Majelis Hakim membacakan penetapan penahanan terhadap kedua terdakwa yang dimulai pada tanggal 5 Januari hingga 3 Februari atau (30) hari masa tahanan di Lapas Kelas III Dabo.


”Kedua terdakwa kami serahkan pada hari itu juga (5/01) ke Lapas Kelas III Dabo pada pukul 23 wib” ujar Yosua.


Seperti di ketahui. Sebelumnya, kedua terdakwa tersebut terlibat dalama kasus dugaan korupsi kegiatan pemeliharaan rutin/berkala Gedung Kantor RSUD Dabo Singkep tahun 2018 dengan pagu anggaran sebesar Rp 1.020.000.000. Dengan kerugian negara berdasarkan audit BPKP Kepri Rp 555 juta.


“Seharusnya pekerjaan ini dilakukan tender lelang umum, tapi ini di pecah-pecah,” ujar Yosua seperti yang telah beritakan sebelumnya. (**)

Advertisement

  • Sidang Perdana Terdakwa Kasus Korupsi RSUD Dabo Digelar Secara Online

Berita Lainnya

- Advertisement -

Ads x