Iklan

8 Poin Kasus Dugaan Korupsi di Kota Batam Dilaporkan ke KPK

Sabtu, Agustus 15, 2020 WIB Last Updated 2020-08-14T19:54:57Z
Advertisement
Gedung KPK (ist)

Batam -
Ketua DPP lembaga Swadaya Masyarakat Suara Rakyat Keadilan (LSM SRK), Akhmad Rosano, menyambangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, dalam hal menyerahkan langsung 8 poin kasus dugaan korupsi di Kota Batam.Jumat (14/8/2020).

Kepada wartawan, Akhmad Rosano mengatakan bahwa laporan kasus dugaan korupsi yang diserahkannya melibatkan Wali Kota Batam, Muhammad Rudi.

"Ada 8 kasus dugaan korupsi di Kota Batam. Semuanya kita lengkapi dengan bukti-bukti yang diserahkan ke KPK. Dan yang saya laporkan adalah salah satunya kasus dugaan patgulipat pengadaan dan penyaluran bantuan sembako bagi masyarakat terdampak Covid-19 di Kota Batam," kata Rosano lewat Whatshap selulernya kepada wartawan.

Lanjutnya, pihaknya dari LSM SRK berharap supaya aparat penegak hukum (KPK), dapat mengusut tuntas sejumlah kasus korupsi yang diduga merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar itu.

"Berkas dokumen laporan dan bukti-bukti dugaan tindak pidana korupsi tersebut, sudah saya serahkan ke Dumas KPK. Mudah-mudahan segera ditindaklanjuti," ujarnya.

Ketua DPP LSM Suara Rakyat Keadilan, Akhmad Rosano menunjukkan berkas laporan kepada awak media di Gedung KPK Jakarta (foto ist)

Baca Juga : Penahanan 11 Mantan Anggota DPRD Sumut Diperpanjang KPK

Dijelaskan Rosano, ada sejumlah kasus korupsi di Batam yang telah ditangani pihak kejaksaan dan kepolisian. Tetapi tidak ada perkembangan yang signifikan. Dimana kasus tersebut melibatkan sejumlah pejabat dan penyelenggara negara.

"Ini jangan dibiarkan. Jika dibiarkam bakal terjadi usaha untuk melakukan korupsi yang lebih besar," tutur Rosano.

Akhmad Rosano menyampaikan, sebelum menyerahkan berkas dan bukti-bukti ke KPK, ia terlebih dahulu berkoordinasi dengan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

"Saya berharap penyidik KPK segera menindaklanjuti aduan tersebut. Dan meminta KPK menjadikan kasus di Batam sebagai target operasi agenda pemberantasan korupsi selanjutnya," ungkapnya.

Baca Juga : Ajak Masyarakat Menjaga Batam Jelang Pilkada, Rudi Akui Banyak di Serang

Bukan hanya itu, lanjut Achmad Rosano, dirinya juga mendesak KPK untuk segera memeriksa Wali Kota Batam Muhammad Rudi terkait dugaan korupsi dalam kasus mobil bodong Batam yang jumlahnya sekitar 73.000 unit.

"Diduga ada persekongkolan Muhammad Rudi dengan PT Win Motor dalam hal permainan mobil bodong di Batam. Karena menurut saya, ini berujung pada kerugian negara, dan juga merugikan konsumen," tuturnya.

"Kasus ini harus diusut tuntas dan dibuka ke publik, karena terjadi sejak 2010 dan tak pernah jelas ujung pangkalnya. Dugaan korupsi mobil bodong atau yang umum disebut 'asli tapi palsu', sampai sekarang terkesan dibiarkan. Kami melaporkan hari ini," tambah Rosano.

Karena menurutnya, persekongkolan dengan menggelapkan uang negara sudah jelas ranah KPK. Mengingat jumlahnya sangat besar, dugaan korupsi ini dikhawatirkan bisa semakin merugikan keuangan negara.

"Kami minta agar yang bersangkutan, Wali Kota Batam Rudi diperiksa segera. Data yang kami miliki, ada 73 ribu mobil yang punya BPKB, STNK asli tapi sampai saat ini pemilik tidak bisa bayar pajak. Dimana Mabes Polri saat itu sudah menetapkan 4 tersangka. Namun, hingga saat ini tak ada penjelasan terkait kasus tersebut," pungkas Rosano.

Hingga berita ini dipublikasikan, pelitatoday.com masih menggali informasi detail terkait 8 poin  kasus dugaan korupsi di wilayah hukum kota Batam yang dilaporkan oleh LSM SRK.
(R01/AL)

Advertisement

  • 8 Poin Kasus Dugaan Korupsi di Kota Batam Dilaporkan ke KPK

Berita Lainnya

- Advertisement -

Ads x