![]() |
| Istimewa. |
Salah satu nama yang menjadi sorotan adalah mantan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, yang disebut dalam pengumuman penyidik dengan inisial LSP.
Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Asep Safrudin, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.
"Berdasarkan hasil sidik sesuai scientific investigation, penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka, LSP, ASN, dan EH," ujar Asep sebagaimana diberitakan CNN Indonesia.
Selain LSP, dua tersangka lainnya diumumkan dengan inisial ASN dan EH. Sejumlah pemberitaan mengidentifikasi keduanya sebagai perwira kepolisian, meskipun terdapat perbedaan rincian identitas dalam laporan media yang beredar.
Presiden Prabowo Diduga Menjadi Sasaran Penyadapan
Berdasarkan hasil penyidikan yang dipaparkan Bareskrim, dugaan praktik penyadapan berlangsung dalam rentang waktu 2025 hingga 2026.
Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon tanpa mengikuti prosedur resmi sebagaimana diatur dalam ketentuan penyadapan di lingkungan Polri.
Salah satu nomor yang diduga menjadi sasaran merupakan nomor telepon Presiden Prabowo Subianto.
Selain Presiden, sasaran dugaan penyadapan juga disebut mencakup pejabat negara, tokoh politik, insan media, pimpinan organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.
Penyidik menduga sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam sistem penyadapan tanpa melalui proses verifikasi dan tanpa keterkaitan dengan kepentingan penegakan hukum yang sah.
Dugaan Penghapusan Jejak Digital
Kasus ini tidak hanya berkaitan dengan dugaan penyadapan ilegal, tetapi juga dugaan penghapusan data elektronik.
Dalam penjelasan yang diberitakan Tirto, penyidik mengungkap bahwa pada Oktober 2026 terdapat dugaan perintah untuk menghapus berkas hasil penyadapan dari sistem yang digunakan.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kepada kepolisian pada 30 Oktober 2026.
Bareskrim selanjutnya melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti elektronik, serta analisis forensik digital.
Dari proses tersebut, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Polisi Periksa Saksi dan Sita Barang Bukti Elektronik
Dalam pengembangan perkara, Bareskrim dilaporkan telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga orang saksi ahli.
Penyidik juga menyita sejumlah perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara, antara lain 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, dan sejumlah flashdisk.
Barang bukti tersebut menjadi bagian dari proses pemeriksaan untuk mengungkap dugaan aktivitas penyadapan, alur perintah, serta kemungkinan keterlibatan pihak lainnya.
Sementara itu, seorang pihak berinisial SU dilaporkan masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Sempat Beredar Kabar Penangkapan Sejumlah Jenderal
Sebelum pengumuman resmi Bareskrim, informasi mengenai dugaan penangkapan sejumlah perwira tinggi kepolisian telah beredar luas sejak Senin (2/11/2026) malam.
Kabar tersebut dikaitkan dengan dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo dan sejumlah pejabat di lingkungan pemerintahan.
Saat dimintai tanggapan pada Selasa sore, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, menyatakan pihaknya masih melakukan pengecekan terhadap informasi yang berkembang.
Perkembangan kemudian disampaikan melalui konferensi pers Bareskrim pada malam harinya, yang mengumumkan penetapan tiga tersangka.
Meski demikian, rincian mengenai lokasi penangkapan, proses pengamanan masing-masing tersangka, serta peran spesifik setiap pihak masih memerlukan penjelasan lebih lanjut dari penyidik.
Keamanan Komunikasi Negara Jadi Perhatian
Terungkapnya dugaan penyadapan terhadap Presiden RI menimbulkan perhatian terhadap keamanan komunikasi pejabat negara dan pengawasan penggunaan teknologi penyadapan oleh aparat penegak hukum.
Perkara ini juga memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pengendalian akses terhadap sistem penyadapan, kewenangan pemberian perintah, serta pengamanan data hasil intersepsi komunikasi.
Transparansi proses hukum dinilai penting agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai duduk perkara dan perkembangan penyidikan.
Hingga berita ini disusun, motif dugaan penyadapan, pemanfaatan informasi yang diduga diperoleh, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain belum dijelaskan secara lengkap dalam laporan yang tersedia.
Para tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Red
Sumber: Diolah dari pemberitaan detikNews, CNN Indonesia, Tirto, dan iNews, Selasa (3/11/2026).

Tidak ada komentar:
Posting Komentar