Iklan

Ombudsman Kepri Desak PLN Batam Benahi Layanan Kelistrikan, Soroti Kompensasi Pasca Pemadaman Total

Jumat, Oktober 23, 2026 WIB Last Updated 2026-10-23T12:01:13Z
Advertisement
Kepala Ombudsman Kepri Lagat Parroha Patar Siadari dan jajaran melakukan kunjungan monitoring pelayanan kelistrikan, di Kantor PLN Batam, Selasa (20/10/2026)..

Batam, pelitatoday.com - Peristiwa pemadaman listrik total (blackout) yang melanda Batam dan berdampak hingga Bintan pada 12 Oktober 2026 menjadi perhatian serius Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kepulauan Riau. Insiden tersebut tidak hanya menyoroti keandalan infrastruktur kelistrikan, tetapi juga pentingnya transparansi informasi, tanggung jawab perusahaan, serta perlindungan hak-hak pelanggan.


Menindaklanjuti kejadian tersebut, Ombudsman Kepri menyampaikan empat rekomendasi strategis kepada PT PLN Batam sebagai langkah evaluasi dan pembenahan menyeluruh terhadap kualitas pelayanan kelistrikan.


Rekomendasi itu disampaikan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari, seusai melakukan kunjungan pemantauan pelayanan kelistrikan di Kantor PLN Batam, Selasa (20/10/2026).


Ombudsman menilai peristiwa pemadaman berskala luas tersebut harus menjadi momentum bagi PLN Batam untuk memperkuat sistem operasional sekaligus membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap keandalan layanan listrik.


Penguatan Infrastruktur dan Transparansi Informasi


Salah satu perhatian utama Ombudsman adalah pentingnya peningkatan pengawasan dan pemeliharaan infrastruktur kelistrikan, khususnya pada seluruh gardu induk yang menopang distribusi energi di Batam.


Langkah pencegahan dinilai perlu menjadi prioritas agar gangguan teknis tidak berkembang menjadi pemadaman berskala luas yang berdampak terhadap aktivitas masyarakat.


Selain pembenahan teknis, Ombudsman menekankan pentingnya komunikasi publik yang akurat, terukur, dan bertanggung jawab.


PLN Batam diharapkan tidak terburu-buru menyampaikan dugaan penyebab gangguan sebelum informasi tersebut dapat dipastikan kebenarannya.


Penyampaian informasi yang belum terverifikasi berpotensi menimbulkan spekulasi dan ketidakpastian di tengah masyarakat, terutama ketika gangguan kelistrikan terjadi secara luas.


Kompensasi Pelanggan Perlu Dikaji Ulang


Persoalan kompensasi menjadi perhatian penting lainnya. Ombudsman meminta manajemen PLN Batam mempertimbangkan kembali rencana pemberian pengurangan tagihan listrik sebesar 10 persen bagi pelanggan umum.


Meskipun besaran tersebut mengacu pada ketentuan normatif, Ombudsman berpandangan bahwa dampak pemadaman terhadap masyarakat patut menjadi pertimbangan dalam menentukan kebijakan kompensasi.


Peninjauan tersebut diharapkan dapat mencerminkan kepedulian perusahaan terhadap kepentingan pelanggan sekaligus memperkuat prinsip akuntabilitas pelayanan publik.


Bagi Ombudsman, tanggung jawab penyedia layanan kelistrikan tidak berhenti pada pemulihan pasokan energi, tetapi juga mencakup upaya memberikan penyelesaian yang layak atas gangguan pelayanan yang dialami masyarakat.


Dorong Keterbukaan dalam Proses Penyelidikan


Ombudsman Kepri juga meminta PLN Batam bersikap kooperatif terhadap proses penyelidikan yang dilakukan Mabes Polri dan Polda Kepulauan Riau.


Perusahaan diharapkan membuka akses informasi dan memberikan dukungan yang diperlukan aparat penegak hukum guna memastikan proses penyelidikan berlangsung secara objektif dan menyeluruh.


Hasil penyelidikan tersebut diharapkan menjadi bagian penting dalam evaluasi perusahaan, termasuk untuk mengidentifikasi kelemahan sistem dan memperkuat langkah pencegahan pada masa mendatang.


PLN Batam Ungkap Rangkaian Gangguan Sistem


Sementara itu, Direktur Bisnis dan Pengembangan Usaha PT PLN Batam, Raditya Surya, menjelaskan bahwa pemadaman total bermula dari gangguan flashover di Gardu Induk Sungai Harapan pada 12 Oktober 2026 sekitar pukul 06.28 WIB.


Berdasarkan penjelasan perusahaan, gangguan tersebut diindikasikan berkaitan dengan keberadaan hewan liar, yakni monyet, serta tidak berfungsinya sistem perlindungan terhadap gangguan hewan.


Situasi semakin kompleks ketika perangkat pemutus tenaga atau circuit breaker tidak berfungsi sebagaimana mestinya.


Akibatnya, gangguan merambat menuju Gardu Induk Sagulung hingga menyebabkan Gardu Induk Tanjung Uncang, yang merupakan salah satu penopang utama sistem kelistrikan, terlepas dari jaringan.


Kondisi tersebut kemudian memicu terlepasnya seluruh sistem pembangkit secara otomatis.


PLN Batam juga mengungkapkan adanya perubahan posisi kamera pengawas di lokasi pada malam sebelum kejadian. Kondisi itu mengakibatkan rekaman CCTV hanya mencakup sekitar 25 persen area pemantauan.


Adapun proses pemulihan pasokan listrik dilakukan secara bertahap. Sistem kelistrikan Batam dilaporkan hampir sepenuhnya pulih pada 13 Oktober 2026 pukul 01.30 WIB, sedangkan pasokan listrik di Bintan kembali normal seluruhnya pada 14 Oktober 2026 pukul 18.30 WIB.


Sebagai bentuk tanggung jawab kepada pelanggan, PLN Batam merencanakan kompensasi melalui tagihan listrik November, yakni sebesar 10 persen bagi pelanggan layanan umum dan 15 hingga 25 persen untuk kategori layanan khusus atau industri.


Momentum Memperkuat Kepercayaan Publik


Empat rekomendasi Ombudsman Kepri menegaskan bahwa keandalan pasokan listrik harus berjalan seiring dengan transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan kepentingan masyarakat.


Pembenahan infrastruktur, ketepatan komunikasi publik, evaluasi kompensasi, serta keterbukaan terhadap proses hukum menjadi aspek penting yang perlu mendapat perhatian serius manajemen PLN Batam.


Peristiwa pemadaman total ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen perusahaan dalam menghadirkan layanan kelistrikan yang lebih andal, responsif, dan berorientasi pada kepentingan pelanggan. Red

Advertisement

  • Ombudsman Kepri Desak PLN Batam Benahi Layanan Kelistrikan, Soroti Kompensasi Pasca Pemadaman Total
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Lainnya

- Advertisement -

Ads x