Iklan

KPK Sita Rp800 Juta dari Hercules, Telusuri Dugaan Suap Pengurusan HGB

Jumat, Oktober 16, 2026 WIB Last Updated 2026-10-15T19:44:40Z
Advertisement
Hercules saat memberikan sambutan di acara Ormas GRIB (tangkapan layar dari YouTube GRIB TV).

Jakarta, pelitatoday.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai Rp800 juta yang diduga berkaitan dengan perkara suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk serta dugaan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).


Uang tersebut disita dari Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya, Hercules Rozario Marshal, melalui kuasa hukumnya.


Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyitaan dilakukan setelah kuasa hukum Hercules menyerahkan uang tersebut kepada penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/10).


“Hari ini, Kamis, penyidik melakukan penyitaan barang bukti dalam bentuk uang tunai senilai Rp800 juta dari Saudara NMB, kuasa hukum HRM,” ujar Budi kepada wartawan.


Menurut Budi, uang tersebut diduga merupakan bagian dari dana yang diterima Hercules dari PT SMC dalam kaitannya dengan pengelolaan lahan di wilayah Bogor.


Dugaan penerimaan itu turut menjadi perhatian penyidik karena berkaitan dengan permintaan pembukaan blokir lahan serta pengurusan HGB yang diduga melibatkan praktik penyuapan terhadap oknum pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN.


KPK kini mendalami keterkaitan aliran dana tersebut dengan rangkaian dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengurusan hak atas tanah.


Budi menegaskan bahwa penyerahan uang yang diduga berkaitan dengan perkara merupakan bentuk sikap kooperatif dalam mendukung proses penyidikan dan penegakan hukum.


“Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang terus mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK,” katanya.


Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka terkait dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk serta dugaan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.


Para tersangka tersebut meliputi Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung; politikus Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A. Rafiq; mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto; serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi.


Empat tersangka lainnya adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.


Dalam penjelasannya, KPK juga menyebut Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry sebagai orang-orang kepercayaan Nusron Wahid.


Penyidikan perkara ini menjadi bagian dari upaya KPK mengungkap dugaan praktik korupsi dalam pengurusan hak atas tanah, termasuk menelusuri aliran dana dan peran pihak-pihak yang diduga terlibat.


Hingga proses hukum memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, seluruh pihak yang berstatus tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah. ***

Advertisement

  • KPK Sita Rp800 Juta dari Hercules, Telusuri Dugaan Suap Pengurusan HGB
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Lainnya

- Advertisement -

Ads x