Iklan

Kapolda Kepri Tanam 1.000 Mangrove, BP Batam akan Sidak Penimbunan Mangrove di Pesisir Dapur 12 Sagulung

Sabtu, Oktober 17, 2026 WIB Last Updated 2026-10-17T11:53:57Z
Advertisement
Istimewa.

Batam, pelitatoday.com – Komitmen pelestarian lingkungan yang digaungkan Kapolda Kepulauan Riau, Irjen Pol. Suhendri, S.H., S.I.K., M.PSDM, melalui program Green Policing kini menghadapi ujian nyata.


Di satu sisi, Kapolda Kepri mengawali kegiatannya di Batam dengan menanam 1.000 bibit mangrove di kawasan Ekowisata Mangrove Pantai Bale Bale, Nongsa, Kota Batam. Namun, di sisi lain, aktivitas penimbunan lahan yang diduga berdampak terhadap ekosistem mangrove justru terus berlangsung di kawasan pesisir Dapur 12, Kecamatan Sagulung, Batam.


Ironisnya, kegiatan penimbunan yang diduga belum mengantongi seluruh perizinan tersebut berlangsung secara terbuka, menggunakan alat berat dan kendaraan pengangkut material tanah dalam jumlah besar.


Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius: sejauh mana komitmen Green Policing diwujudkan melalui pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan?


Sebab, menanam seribu bibit mangrove tentu merupakan langkah positif. Namun, upaya penghijauan juga perlu dibarengi perlindungan terhadap kawasan mangrove yang sudah tumbuh dan memiliki fungsi ekologis.


Penimbunan Berlangsung, Pengawasan BP Batam Dipertanyakan


Sorotan tidak hanya mengarah kepada jajaran kepolisian, tetapi juga kepada Badan Pengusahaan (BP) Batam sebagai institusi yang memiliki kewenangan penting dalam pengelolaan dan pengawasan lahan di Batam.


Informasi mengenai aktivitas penimbunan di Dapur 12 disebut telah sampai kepada pihak BP Batam. Namun, hingga informasi ini dihimpun, belum diperoleh penjelasan resmi mengenai hasil pemeriksaan legalitas maupun tindakan pengawasan terhadap kegiatan tersebut.


Warsito, pejabat BP Batam yang membidangi pengawasan lahan, ketika dikonfirmasi PelitaToday menyatakan pihaknya akan turun langsung untuk memeriksa aktivitas di lokasi.


"Hari Senin kami turun ke lokasi cek perizinan aktivitas itu," ujar Warsito saat ditemui pelitatoday.com di salah satu warung kopi di kawasan Sagulung.


Pernyataan tersebut sekaligus menimbulkan pertanyaan lanjutan. Apabila kegiatan pematangan lahan telah berlangsung dalam skala besar, mengapa pemeriksaan legalitas baru akan dilakukan setelah aktivitas tersebut menjadi sorotan?


Potret salah-satu alat berat Buldozer mendorong tanah untuk menimbun pohon Mangrove.

Publik tentu membutuhkan lebih dari sekadar janji inspeksi. Hasil pemeriksaan, status legalitas, dan langkah tindak lanjut perlu disampaikan secara transparan.


Terlebih, apabila ditemukan pelanggaran pemanfaatan lahan atau ketentuan lingkungan, instansi berwenang harus memastikan adanya tindakan sesuai peraturan yang berlaku.


Alat Berat Beroperasi, Lahan Diperkirakan Mencapai 6–7 Hektare


Sebagaimana diberitakan sebelumnya, aktivitas penimbunan berlangsung di kawasan Dapur 12, tepat di depan PT Marcopolo Shipyard, Kecamatan Sagulung, Batam.


Di lokasi tersebut dilaporkan terdapat alat berat jenis bulldozer serta kendaraan dump truck roda sepuluh yang mengangkut material tanah dari kawasan belakang Candi Bentar.


Berdasarkan informasi yang dihimpun PelitaToday, luas area yang tengah dikerjakan diperkirakan mencapai 6–7 hektare.


Skala pekerjaan tersebut memunculkan sejumlah persoalan yang membutuhkan penjelasan resmi, mulai dari status penguasaan lahan, kesesuaian tata ruang, peruntukan kawasan, legalitas penimbunan, hingga dokumen persetujuan lingkungan.


Pertanyaan mendasarnya, apakah seluruh persyaratan tersebut telah dipenuhi sebelum alat berat mulai bekerja?


Jika seluruh dokumen telah lengkap, pihak terkait semestinya dapat menjelaskannya secara terbuka. Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, pemerintah dan aparat berwenang perlu mengambil langkah pengawasan dan penegakan hukum.


Muncul Nama Grup AI Hotel dan PT Anektra Digdaya Semesta


Informasi yang diperoleh PelitaToday turut mengaitkan kawasan yang sedang ditimbun dengan Grup AI Hotel.


Sementara itu, PT Anektra Digdaya Semesta disebut sebagai pihak pelaksana pekerjaan di lapangan.


Meski demikian, keterkaitan kedua pihak tersebut, termasuk kedudukan hukum, tanggung jawab, dan dasar pelaksanaan pekerjaan, masih membutuhkan konfirmasi langsung.


PelitaToday belum memperoleh penjelasan resmi yang dapat memastikan siapa pemegang hak atas lahan, siapa pemberi pekerjaan, serta dokumen perizinan yang menjadi dasar aktivitas tersebut.


Karena itu, pihak-pihak yang disebut perlu diberikan kesempatan untuk menjelaskan legalitas dan ruang lingkup kegiatan secara terbuka.


Tugu Hutan Lindung Hilang, Bagaimana Status Lahannya?


Persoalan menjadi semakin serius setelah muncul informasi mengenai keberadaan penanda atau tugu bertuliskan Hutan Lindung pada area yang kini disebut sedang mengalami penimbunan.


Informasi tersebut perlu ditelusuri lebih jauh melalui pemeriksaan dokumen penetapan kawasan, peta tata ruang, serta koordinat lokasi.


Istimewa.

Apabila benar sebagian area pekerjaan masuk dalam kawasan hutan lindung atau kawasan dengan fungsi perlindungan lingkungan, dasar hukum perubahan maupun pemanfaatannya wajib diperiksa secara menyeluruh.


Keberadaan sebuah tugu saja memang belum cukup untuk menetapkan status hukum lahan. Namun, informasi tersebut merupakan petunjuk penting yang semestinya segera diverifikasi oleh instansi berwenang.


Terlebih, perubahan bentang alam di kawasan pesisir berpotensi membawa konsekuensi terhadap ekosistem mangrove, tata air, sedimentasi, dan keseimbangan lingkungan sekitar.


Pertanyaan yang kemudian muncul adalah apakah kawasan tersebut telah mengalami perubahan peruntukan secara sah, atau justru terdapat aktivitas pemanfaatan lahan yang mendahului penyelesaian administrasi dan persetujuan lingkungan.


Informasi mengenai dugaan arah pemanfaatan kawasan untuk kepentingan komersial juga perlu diklarifikasi agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan.


Green Policing Jangan Berhenti pada Seremoni Penanaman Mangrove


Program Green Policing yang diperkenalkan Kapolda Kepri membawa pesan penting tentang tanggung jawab bersama menjaga kelestarian lingkungan.


Namun, komitmen tersebut akan lebih bermakna apabila diikuti langkah konkret dalam merespons dugaan kerusakan lingkungan yang terjadi di wilayah hukum Polda Kepri.


Aktivitas penimbunan di Dapur 12 dapat menjadi salah satu momentum untuk menunjukkan bagaimana prinsip Green Policing diterapkan dalam pengawasan dan penegakan hukum lingkungan.


Jika kegiatan tersebut memiliki seluruh persetujuan yang dipersyaratkan, aparat dan pemerintah dapat menjelaskan dasar legalitasnya kepada masyarakat.


Sebaliknya, apabila terdapat indikasi pelanggaran, diperlukan pemeriksaan yang objektif dan tindakan berdasarkan hasil temuan.


Jangan sampai muncul kesan bahwa penanaman mangrove menjadi simbol kepedulian lingkungan, sementara dugaan kerusakan kawasan pesisir tidak memperoleh perhatian pengawasan yang sepadan.


Sebab, ukuran keberhasilan perlindungan lingkungan bukan hanya berapa banyak bibit yang ditanam, tetapi juga seberapa efektif kawasan yang telah ada dijaga dari aktivitas yang melanggar ketentuan.


BP Batam dan Aparat Penegak Hukum Diuji


Kini, perhatian tertuju kepada langkah BP Batam dan instansi penegak hukum dalam memastikan legalitas aktivitas penimbunan di Dapur 12.


Setidaknya terdapat sejumlah hal mendasar yang perlu dijelaskan kepada publik:


1. Siapa pemegang hak atau pihak yang menguasai lahan seluas sekitar 6–7 hektare tersebut?

2. Apakah kegiatan penimbunan telah sesuai dengan peruntukan lahan dan rencana tata ruang?

3. Apakah pelaksana kegiatan telah memiliki persetujuan lingkungan dan dokumen teknis yang diwajibkan?

4. Bagaimana status hukum kawasan yang disebut memiliki penanda Hutan Lindung?

5. Siapa pihak yang bertanggung jawab apabila pemeriksaan menemukan kerusakan mangrove atau pelanggaran ketentuan lingkungan?

6. Kapan BP Batam menyampaikan hasil pemeriksaan lapangan yang dijanjikan?


Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab agar persoalan tidak berhenti pada saling lempar tanggung jawab antarinstansi.


Pengawasan yang efektif semestinya tidak hanya dilakukan setelah sebuah aktivitas menjadi pemberitaan, tetapi berjalan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan kegiatan.


Kini publik menunggu pembuktian: apakah komitmen Green Policing dan pengawasan BP Batam benar-benar mampu melindungi kawasan pesisir, atau hanya terlihat ketika kegiatan seremonial berlangsung?


Bagi masyarakat Batam, jawabannya bukan terletak pada banyaknya pernyataan pejabat, melainkan pada transparansi dokumen, hasil pemeriksaan lapangan, dan tindakan nyata apabila ditemukan pelanggaran.


Hingga berita ini disusun, legalitas kegiatan penimbunan, status kawasan, serta keterlibatan pihak-pihak yang disebut masih memerlukan konfirmasi resmi.


PelitaToday tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi BP Batam, Polda Kepri, PT Anektra Digdaya Semesta, pihak Grup AI Hotel, serta instansi dan pihak lain yang berkepentingan. Red

Advertisement

  • Kapolda Kepri Tanam 1.000 Mangrove, BP Batam akan Sidak Penimbunan Mangrove di Pesisir Dapur 12 Sagulung
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Lainnya

- Advertisement -

Ads x