Iklan

Dugaan Penampungan Solar di Kampung Pelita Disorot, Warga Desak Aparat Bongkar Rantai Distribusi hingga ke Penadah

Minggu, Agustus 30, 2026 WIB Last Updated 2026-08-30T11:07:37Z
Advertisement
Istimewa.

Batam, pelitatoday.com - Dugaan praktik penampungan dan pengepulan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di kawasan Jalan Yos Sudarso, Kampung Pelita, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, kembali menjadi sorotan warga.


Lokasi aktivitas yang disebut berada tidak jauh dari Mapolsek Lubuk Baja tersebut memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat. Warga mendesak aparat penegak hukum (APH) tidak berhenti pada pemeriksaan atau penindakan terhadap pelaku di lapangan, tetapi menelusuri seluruh mata rantai distribusi, termasuk pihak yang diduga menjadi penampung, pembeli kembali, hingga penadah dan pihak yang memperoleh keuntungan terbesar.


Hasil penelusuran wartawan pada Jumat (28/8/2026) menemukan sebuah kendaraan APV abu-abu metalik dengan nomor polisi BP 15_4 DM berada di lokasi. Kendaraan tersebut diduga digunakan sebagai tempat penampungan sementara. Dari pengamatan di lapangan, terlihat sejumlah jeriken berukuran besar serta selang yang diduga digunakan untuk memindahkan solar.


Informasi yang dihimpun menyebutkan, solar tersebut diduga diperoleh dari sopir truk dengan jumlah sekitar 35 liter seharga Rp400 ribu, sebelum kemudian dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan.


Temuan tersebut memunculkan pertanyaan yang lebih besar: dari mana BBM tersebut diperoleh, siapa yang mengendalikan aktivitas penampungan, kepada siapa solar dijual kembali, dan siapa yang sesungguhnya menikmati keuntungan terbesar dari rantai tersebut?


Rian, salah seorang warga setempat, meminta aparat tidak melihat persoalan ini hanya dari sisi pelaku lapangan.


Menurutnya, jika memang ditemukan unsur pelanggaran, penyelidikan harus diarahkan untuk mengungkap seluruh jaringan, mulai dari pihak yang mengambil BBM, penampung, pengepul, pembeli, penjual kembali hingga pihak yang diduga menjadi penadah.


“Saya berharap aparat menindak tegas seluruh pihak yang terlibat, mulai dari penampung, pengepul, hingga penjual. Saya harap mata rantai penampungan sampai penjualan solar dibongkar hingga ke akar persoalan agar menimbulkan efek jera dan tidak memberi ruang bagi praktik serupa untuk terus berulang,” tegas Rian.


Tak hanya itu, Rian juga menyinggung dugaan keterlibatan seorang pengusaha berinisial HRP dalam aktivitas tersebut. Namun, dugaan tersebut tetap perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan aparat berwenang.


Rian menegaskan, penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak boleh berhenti pada pihak yang berada di lapisan paling bawah.


Ia mempertanyakan jangan sampai operator atau sopir menjadi pihak yang paling mudah diperiksa dan dimintai pertanggungjawaban, sementara pihak yang diduga memiliki peran lebih besar justru luput dari penelusuran.


“Jangan hanya operator alat berat atau sopir dump truck yang diperiksa, sementara pihak yang diduga memerintahkan, membiayai, menampung, dan menikmati keuntungan besar justru tidak tersentuh. Kalau hanya yang di bawah yang dikorbankan sementara pihak di baliknya lolos, masyarakat tentu akan mempertanyakan keseriusan penegakan hukum,” ujar Rian.


Kini perhatian publik tertuju kepada aparat penegak hukum. Warga berharap dugaan aktivitas tersebut tidak sekadar menjadi temuan sesaat yang kemudian menghilang tanpa kejelasan.


Jika memang terdapat pelanggaran, warga meminta seluruh pihak yang terbukti terlibat diproses sesuai ketentuan hukum. Sebaliknya, apabila terdapat pihak yang hanya disebut atau diduga terlibat namun tidak terbukti, proses hukum dan verifikasi harus tetap dilakukan secara objektif.


Publik menunggu satu hal: apakah aparat akan membongkar dugaan rantai distribusi solar tersebut sampai ke akar persoalan, atau kasus ini kembali berhenti pada pelaku di lapangan?. Red

Advertisement

  • Dugaan Penampungan Solar di Kampung Pelita Disorot, Warga Desak Aparat Bongkar Rantai Distribusi hingga ke Penadah
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Lainnya

- Advertisement -

Ads x