![]() |
| Yuwanky saat ditangkap Bareskrim Polri. Ist |
Yuwanky disergap tim gabungan pada Kamis (27/8/2026) sore di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, sesaat setelah keluar dari pesawat penerbangan dari Singapura. Tanpa perlawanan, bos THM tersebut langsung digelandang ke Markas Bareskrim Polri di Jakarta untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, mengonfirmasi dan membenarkan penangkapan DPO bernomor DPO/142/VIII/2026/Dittipidnarkoba tersebut kepada awak media.
“Betul, ditangkap di Bandara Soetta saat landing, langsung di tangkap YBS oleh Tim,” tegas Kombes Pol Nona Pricillia Ohei saat dikonfirmasi, Kamis (27/8/2026) malam.
Penangkapan Yuwanky merupakan hasil pengembangan pengungkapan jaringan peredaran narkoba skala besar yang beroperasi di sejumlah tempat hiburan malam miliknya di Batam, yakni Planet 1, Planet 2, dan Planet 3. Mengetahui dirinya diburu polisi, Yuwanky sempat meloloskan diri ke Singapura hingga penyidik berkoordinasi dengan Divhubinter Polri dan Interpol untuk melacak pergerakannya.
Selain dijerat pasal-pasal berat tentang tindak pidana narkotika, Bareskrim Polri juga resmi menyeret Yuwanky ke pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penyidik menduga kuat aliran dana hasil bisnis kejahatan narkoba tersebut disamarkan melalui jaringan usahanya sepanjang 2023 hingga 2026, khususnya di HH Club dan Planet 3 yang berada di Kompleks Nagoya City Centre Blok A1-2, Kecamatan Lubuk Baja, Batam. ***

Tidak ada komentar:
Posting Komentar