Iklan

Tempat Hiburan Malam HH Club Disorot, Pajang Foto Pengusaha dengan Tulis Blacklist

Sabtu, Juni 06, 2026 WIB Last Updated 2026-06-06T12:29:47Z
Advertisement
Pengusaha inisial LCM bersama kuasa hukumnya saat melakukan konferensi pers.

Batam, pelitatoday.com - Pemasangan foto seorang pengusaha Kota Batam berinisial LCM dengan tulisan “Black List” di depan dua tempat hiburan malam memunculkan perdebatan mengenai batas antara hak pengelola usaha menjaga keamanan dan hak seseorang atas nama baik serta reputasinya.


Kuasa hukum LCM, Rano Iskandar Sirait, menyatakan kliennya keberatan setelah foto dirinya dipasang secara terbuka di pintu masuk sebuah tempat hiburan malam di Batam pada Sabtu (6/6/2026).


Menurut Rano, tindakan tersebut dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas dan telah menimbulkan dampak terhadap reputasi kliennya di lingkungan bisnis.


“Pelabelan ‘Black List’ secara terbuka tanpa dasar hukum yang sah dapat dikategorikan sebagai tindakan yang merusak nama baik seseorang di hadapan publik,” kata Rano dalam konferensi pers di Batam seperti dilansir telisiknews.com.


Ia menjelaskan, peristiwa itu bermula setelah terjadi adu argumen antara LCM dan seorang pelayan sekitar pukul 04.00 WIB. Meski saat itu kliennya berada di bawah pengaruh alkohol, Rano menegaskan tidak terjadi keributan maupun tunggakan pembayaran.


Menurut dia, seluruh tagihan telah diselesaikan sehingga pihaknya mempertanyakan alasan pemasangan foto tersebut di area yang dapat dilihat masyarakat umum.


Hak Pengusaha Menolak Pelanggan, tetapi Ada Batasnya


Praktisi hukum menilai setiap pelaku usaha pada dasarnya memiliki hak untuk menolak atau membatasi akses pelanggan tertentu demi menjaga ketertiban dan keamanan tempat usaha.


Namun, langkah tersebut idealnya dilakukan melalui mekanisme internal dan proporsional, tanpa menimbulkan stigma yang dapat merugikan kehormatan seseorang.


Dalam praktiknya, daftar pelanggan yang tidak diperkenankan masuk atau “blacklist” lazim digunakan oleh sejumlah tempat usaha. Persoalan hukum dapat muncul apabila identitas seseorang diumumkan secara terbuka sehingga berpotensi memengaruhi penilaian publik terhadap orang tersebut.


Potensi Sengketa Nama Baik


Kasus semacam ini dapat berkembang menjadi sengketa perdata maupun pidana apabila pihak yang merasa dirugikan dapat membuktikan adanya kerugian reputasi atau dampak terhadap aktivitas profesionalnya.


Selain itu, penggunaan foto seseorang tanpa persetujuan yang kemudian menimbulkan kerugian juga dapat menjadi bagian dari pertimbangan hukum.


Apabila foto tersebut turut disebarluaskan melalui media sosial atau sarana elektronik lainnya, maka aspek hukum terkait informasi elektronik juga dapat menjadi perhatian.


Menunggu Klarifikasi Resmi Pihak Pengelola


Kuasa hukum LCM menyatakan telah meminta pihak pengelola tempat hiburan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.


Sementara, pihak manajemen tempat hiburan melalui kuasa hukumnya menyatakan akan memberikan keterangan resmi setelah di Batam nanti.


“Saya akan memberikan klarifikasi resmi setelah tiba di Batam, kebutulan saya masih di luar kota,” ujar BS, saat di konfirmasi pada media ini.


Kasus ini menjadi pengingat bahwa di era digital, perlindungan terhadap keamanan usaha dan perlindungan terhadap reputasi individu sama-sama penting. Karena itu, setiap langkah yang menyangkut identitas seseorang perlu dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan sengketa hukum di kemudian hari. Red

Advertisement

  • Tempat Hiburan Malam HH Club Disorot, Pajang Foto Pengusaha dengan Tulis Blacklist
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Lainnya

- Advertisement -

Ads x