Iklan

Melirik Truk Pengangkut BBM dari Gudang Samping PT CIH Indonesia Dapur 12, Benarkah Hasil STS?

Minggu, April 26, 2026 WIB Last Updated 2026-04-26T11:39:04Z
Advertisement
Salah-satu truk pengangkut BBM saat masuk lokasi diduga untuk memuat BBM hasil STS.

Batam, pelitatoday.com - Aktivitas hilir-mudik truk (lori tengki) pengangkut bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di wilayah Kecamatan Sagulung, Kota Batam, tepatnya di samping area galangan kapal milik PT CIH Indonesia patut dipertanyakan.


Dilokasi, yang notabene tidak jauh dari kawasan PT Marcopolo Shipyard tersebut, ada sebuah gudang yang diduga tempat penampungan BBM hasil praktik penyelundupan minyak melalui metode ship to ship (STS) dari kapal.


Dari informasi yang berhasil dirangkum media ini, aktivitas STS di lokasi tersebut sudah berlangsung lama dilakukan oleh sejumlah "pemain" inisial Pa, Ag, Go, Tu, Bo dan Ju.


BBM yang diangkut dari lokasi itu akan dibawa ke gudang penampungan sementara (ada di kawasan industri). Nantinya, BBM tersebut dijual kembali ke perusahaan dengan harga cantik.


Celakanya, sejumlah mobil tangki pengangkut BBM yang keluar-masuk ke lokasi itu tidak memenuhi standar layaknya mobil tangki industri sesuai aturan Pertamina.


‎“Ini bukan pangkalan BBM Pertamina, tapi mobil tangki keluar-masuk ke dalam. Gudangnya juga tak ada plang nama apa resmi atau tidak," kata seorang pekerja saat ditemui dilokasi. Sabtu (26/4/26).


Salah-satu truk pengangkut BBM saat masuk lokasi diduga untuk memuat BBM hasil STS. (istimewa)

Kegiatan ini tentu melanggar hukum dan berpotensi merugikan negara dan masyarakat luas akibat penyalahgunaan BBM bersubsidi. Yang mana, aktivitas penimbunan dan distribusi BBM tanpa izin usaha merupakan pelanggaran serius terhadap hukum yang berlaku. 


Hal ini tertuang dalam butir ‎Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 53 yang mewajibkan setiap kegiatan penyimpanan, pengangkutan, dan niaga BBM memiliki izin resmi.

Sebelumnya, Wakabareskrim Polri, Irjen Nunung Syarifuddin menegaskan pihaknya bakal menindak tegas pelaku penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) dan elpiji bersubsidi. Dia mengatakan tidak ada toleransi bagi pihak yang memanfaatkan subsidi untuk kepentingan pribadi.


"Untuk para pelaku, kamu nekat, saya sikat. Kita tidak main-main," kata Nunung dalam konferensi pers di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (7/4/2026) lalu.


Dia mengajak seluruh pihak untuk mencegah penyalahgunaan energi bersubsidi. Dia mengatakan pengawasan distribusi BBM dan elpiji bersubsidi harus dilakukan secara ketat agar tepat sasaran.


Hingga berita ini dipublikasikan, pihak terkait belum berhasil dimintai keterangan terkait legalitas dan penjelasan atas aktivitas hilir-mudik truk pengangkut BBM dari wilayah tersebut. Red

Advertisement

  • Melirik Truk Pengangkut BBM dari Gudang Samping PT CIH Indonesia Dapur 12, Benarkah Hasil STS?
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Lainnya

- Advertisement -

Ads x