![]() |
| Ketua Kadin Batam periode 2025–2030, Roma Nasir Hutabarat yang notabene sebelumnya sebagai direktur PT Batam Riau Bertuah. |
Roma menanggapi terkait namanya dicatut sebagai direktur PT Batam Riau Bertuah dalam surat gugatan dan menyampaikan bahwa dirinya sudah tidak lagi menjadi direktur PT Batam Riau Bertuah sejak 2 tahun lalu.
"Saya sudah 2 tahun keluar dari perusahaan. Saya pun kaget," tulis Roma Nasir Hutabarat saat dikonfirmasi pelitatoday.com. Kamis (5/2/2026).
Meski begitu, dalam surat perjanjian pengikatan jual-beli tanah dan bangunan kios yang bertempat di Pasar Trade Center Bengkong, nama R.Nasir H adalah sebagai direktur PT Batam Riau Bertuah dengan tandatangan dilengkapi stempel perusahaan.
Jejak digital nama Roma Nasir Hutabarat pun pada bulan Mei 2024, tercatat sebagai Direktur PT Batam Riau Bertuah yang notabene memiliki permasalahan hukum dengan konsumen Ruko Bida Trade Center di depan Pintu 3 Kelurahan Mangsang, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam.
Sementara itu, Budiman,SH selaku kuasa hukum PT. Batam Riau Bertuah yang juga hadir pada persidangan gugatan konsumen Sukarno di BPSK Kota Batam belum menjawab konfirmasi media ini meski terlihat ceklis dua.
Sebelumnya diberitakan, Sukarno, warga Batam yang berprofesi sebagai penjual gorengan harus berjuang untuk menuntut keadilan kepada PT. Batam Riau Bertuah yang notabene salah-satu pengembang properti yang sudah melanglang buana di Kota Batam.
![]() |
| Sukarno menunjukkan surat gugatan ke BPSK Kota Batam didampingi kuasa hukumnya Roger Morrow Sirumapea, SH dan Agus Sumantri, SH. |
Tantangan pertama yang dialami Sukarno adalah tepatnya pada bulan Mei 2023, pihak PT Batam Riau Bertuah meminta agar dirinya melakukan pelunasan cicilan untuk keseluruhan dengan janji sertifikat akan langsung dikeluarkan/diberikan. Jika tidak, maka uang yang sudah diterima PT. Batam Riau Bertuah akan hangus.
Pada saat itu, Sukarno terpaksa melunasi sisa cicilannya sebesar Rp. 102.000.000,. Uang tersebut diakuinya ia dapatkan dari hasil menggadaikan rumahnya ke Bank.
Sehingga jumlah uang yang sudah diberikan oleh Sukarno kepada pihak PT. Batam Riau Bertuah sebesar Rp.147.000.000, ditambah biaya AJP sebesar Rp.8.000.000, dan juga biaya BPHTB sebesar Rp.3.850.000. Sehingga total uang yang sudah dibayarkan adalah Rp.158.850.000, sesuai dengan bukti tanda terima atas nama PT Batam Riau Bertuah.
Namun pada kenyataannya, sudah mendekati 3 tahun, Sukarno belum juga menerima sertifikat kios tersebut sebagaimana dengan janji PT. Batam Riau Bertuah.
Sukarno akhirnya menyerahkan permasalahan ini kepada kuasa hukumnya, Roger Morrow Sirumapea, SH dan Agus Sumantri, SH.
Kepada pelitatoday.com, Roger Morrow Sirumapea, SH menyampaikan bahwa perkara tersebut menunggu putusan dari Badan Penyesalan Sengketa Konsumen (BPSK) atas gugatan penyelesaian sengketa konsumen dengan nomor surat: 01/P.BPSK/1/2026/RMdp.
"Kami sudah mencoba menghubungi direktur PT Batam Riau Bertuah yakni R.Nasir H, beliau memberikan kontak legalnya. Namun, solusi yang disampaikan membuat klien kami keberatan dan merasa ditipu," kata Roger Morrow kepada pelitatoday.com. Rabu (4/2/26). (PS)

