Iklan

Diduga Lakukan Pembohongan Publik, Komisi 3 DPRD Batam akan Sidak Bangunan Hotel di Kompleks SP Plaza Sagulung

Rabu, Februari 25, 2026 WIB Last Updated 2026-02-25T05:35:17Z
Advertisement
Potret bangunan ruko yang akan disulap jadi hotel dengan spanduk IMB tahun 2017.

Batampelitatoday.com - Pemilik renovasi 8 unit bangunan ruko di komplek SP Plaza Sagulung akhirnya menunjukkan legalitas perizinannya dengan memasang spanduk izin mendirikan bangunan (IMB) di lokasi proyek usai disorot media.


IMB tersebut dikeluarkan oleh BPM-PTSP Kota Batam pada tanggal 9 Oktober 2017, untuk 108 unit bangunan jasa/ruko.


Namun, pemasangan spanduk IMB tahun 2017 milik PT Prima Sarana Sentosa tersebut dinilai sebagai bentuk pembohongan publik, karena tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan dan juga fisik dilapangan. 


"Ini jelas pembohongan publik, karena tidak sesuai dengan aturan. Yang mana, setiap perubahan fisik bangunan termasuk penambahan lantai bangunan harus memiliki izin baru. Kalau izin lama yang ditunjukkan, artinya tidak ada korelasinya," kata Wakil Ketua Komisi 3 DPRD Batam, Arlon Veristo. Rabu (25/2/26).


Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 1 Tahun 2022, PBG renovasi (PBG Perubahan) wajib diurus jika renovasi mencakup perubahan fisik dan tata ruang bangunan. Arlon memastikan pihaknya akan turun mengecek ke lokasi untuk memastikan setiap pembangunan infrastruktur bisnis di Kota Batam sesuai dengan aturan yang berlaku.


"Karena PBG (persetujuan bangunan gedung) itu harus sesuai dengan perubahan tata ruangnya dan harus dilaporkan dan dibayarkan ke kas daerah. Kalau seperti ini, kami akan segera turun ke lokasi," tegas Arlon.


Sementara itu, Kepala Dinas Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP) Kota Batam, Reza Khadapy saat dikonfirmasi menyampaikan agar mempertanyakan hal tersebut kepada pihak pengawasan gedung Dinas Cipta Karya dan Tata Kota Batam.


"Konfirmasi ke UPT pengawas bangunan gedung ya. tahun 2017 ini soalnya," tulis Reza menjawab konfirmasi media ini.


Celakanya, Kapala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Batam, Azril Apriansyah hingga kini belum berani untuk menjawab konfirmasi yang dikirim oleh awak media pelitatoday.com.


Hal serupa juga dilakukan oleh UPT Pengawasan Bangunan Gedung DCKTR Kota Batam. Deki juga memilih tidak membalas konfirmasi pelitatoday.com.


Sebelumnya, Isu dugaan kongkalikong mencuat dibalik renovasi delapan unit ruko dua lantai di kawasan SP Plaza, Kelurahan Sungai Langkai, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.


Pasalnya, pengerjaan renovasi bangunan ruko tanpa adanya plang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tersebut terus berlanjut tanpa adanya teguran dan pengawasan dari pihak-pihak terkait.


Padahal, informasi yang dihimpun pelitatoday.com. Renovasi ruko tersebut dilakukan untuk dijadikan Hotel oleh management SP Plaza.


"Mau dijadikan Hotel pak, kalau pemborong kami berurusan langsung ke pihak manajemen SP Plaza ini," kata seorang pekerja dilokasi. Kamis (19/2/26).


Menanggapi hal tersebut, wakil ketua komisi 3 DPRD Batam, Arlon Veristo menegaskan bahwa segala bentuk perubahan bangunan wajib memiliki izin dari pemerintah dan plang pemberitahuan harus dipasang.


"Yang pertama, harus ada PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang-red), dari sebelumnya ruko dua lantai ke empat. Terus PBG harus ada dan wajib, wartawan berhak mempertanyakan izinnya, dan seharusnya dipasang dilokasi pembagunan itu," kata Arlon Veristo kepada pelitatoday.com.


Arlon Veristo meminta agar dinas terkait turun melakukan pengecekan terkait izin renovasi bangunan tersebut.


"Kalau tidak, kita sendiri nanti yang turun," tegasnya.


Sebelumnya diberitakan, manager Humas Kawasan SP Plaza, Lina saat dikonfirmasi terkesan mengelak dan menyampaikan akan menghubungi legalnya terkait renovasi bangunan tersebut.


"Itu gak saya yang tanganin, nanti saya tanya sama legalnya dulu ya," jawab Lina melalui sambungan WhatsAppnya.


Pesan konfirmasi juga telah dikirimkan kepada Kapala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Batam, Azril Apriansyah dan juga kepada Kepala Satpol PP Kota Batam, Imam Tohari. Meski terlihat ceklis dua, kedua anak buah Walikota Batam, Amsakar Achmad ini memilih bungkam tanpa balasan apapun.


Baca Juga: Soal Renovasi Bangunan di Komplek SP Plaza Sagulung, Kadis CKTR dan Satpol PP Kompak Bungkam?


Perlu diketahui, Pemerintah Kota Batam saat ini telah memperketat tata kelola perizinan pembangunan di Kota Batam. Hal ini untuk menjamin bangunan sesuai dengan tata ruang, standar teknis, retribusi dan keamanan struktur berdasarkan Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 1 Tahun 2024. 


Bangunan yang tidak sesuai peruntukan atau melanggar tata ruang di Batam akan dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai dengan peraturan yang berlaku, seperti Perda Kota Batam No. 2 Tahun 2011 dan PP No. 16 Tahun 2021.


Selain itu, berdasarkan Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 1 Tahun 2022, PBG renovasi (PBG Perubahan) wajib diurus jika renovasi mencakup:


1). Perubahan luas bangunan (penambahan ruangan/lantai).


2). Perubahan tampak bangunan gedung.


3). Perubahan struktur bangunan yang mempengaruhi keselamatan (misal: merombak kolom/fondasi).


4). Perubahan fungsi (misal: ruko diubah menjadi tempat tinggal penuh atau kafe). Red

Advertisement

  • Diduga Lakukan Pembohongan Publik, Komisi 3 DPRD Batam akan Sidak Bangunan Hotel di Kompleks SP Plaza Sagulung
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Lainnya

- Advertisement -

Ads x