![]() |
| Istimewa. |
Sidang promosi doktor tersebut dipimpin oleh tim promotor yang terdiri dari, Prof. Dr. Agus Surono, S.H., M.H. Prof. Dr. Adnan Hamid, S.H., M.H., M.M. Dr. Sonyendah Retnaningsih, S.H., M.H.
Dalam disertasinya pada sidang terbuka tersebut
Wenceslaus menyatakan agar perlu adanya penegasan kedudukan peradilan pajak sebagai salah satu peradilan di bawah naungan Mahkamah Agung dalam ketentuan Pasal 25 ayat (1) Undang -Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Peradilan pajak perlu dibuatnya kamar pajak di Mahkamah agung beserta alat kelengkapan peradilan pajak dan ketentuan penyelenggaraan hukum acara pajak sebagai badan peradilan.
sebagai salah satu peradilan di bawah naungan Mahkamah Agung dalam ketentuan Pasal 25 ayat (1) Undang -Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
"Perlu adanya penegasan kedudukan peradilan pajak sebagai salah satu peradilan di bawah naungan Mahkamah Agung dalam ketentuan Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Perlunya juga kiranya ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak agar sesuai dengan Putusan MK Nomor 26/PUU-XXI/2023, " saran Wenceslaus.
Berikutnya juga perlu kiranya mengubah ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak agar sesuai dengan Putusan MK Nomor 26/PUU-XXI/2023.
Lebih lanjut Wenceslaus mengatakan kelembagaan pengadilan pajak menurut ketentuan Pasal 2 Jo Pasal 5 UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sebelum adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XXI/2023 berada di bawah Mahkamah Agung dan berada di dalam Peradilan Tata Usaha Negara.
Dengan demikian, pengaturan dan kedudukan kelembagaan Pengadilan Pajak sebelum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XXI/2023 menimbulkan persoalan karena pengadilan pajak tidak disebutkan menjadi badan peradilan khusus di bawah Mahkamah Agung, dan ketentuan Pasal 5 ayat (2) UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan bahwa pembinaan organisasi, administrasi dan keuangan bagi Pengadilan Pajak dilakukan oleh Kementerian Keuangan.
Pengadilan pajak sebelum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XXI/2023, terdapat dualisme berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, secara teknis pembinaannya berada di bawah Mahkamah Agung.
"Pengadilan pajak sebelum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XXI/2023, terdapat dualisme berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, secara teknis pembinaannya berada di bawah Mahkamah Agung," ujar Wenceslaus. Dedy Haryadi
