![]() |
| Potret Deluxe Pub & KTV di di Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam. |
Namun, instruksi pimpinan tertinggi Polri ini terkesan mustahil berlaku di Kota Batam. Pasalnya, pemberitaan terkait dugaan tindakan bola pimpong serta arena kasino terselubung di KTV Deluxe &PUB yang berlokasi di kawasan Windsor Nagoya, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, hingga kini bebas beroperasi tanpa adanya tindakan tegas dari pihak penegak hukum.
Padahal, hingga saat ini belum ada regulasi resmi yang mengatur maupun melegalkan praktik perjudian di Batam maupun di Indonesia. Namun, praktik tersebut diduga justru tumbuh dengan memanfaatkan kedok usaha hiburan malam.
Investigasi tim media ini, adapun modus perjudian bola pimpong adalah wasit atau penyedia memberikan kupon berisi daftar lagu atau minuman beralkohol dengan angka 1 hingga 24 kepada pengunjung, seolah-olah memesan lagu atau minuman, padahal sedang menebak angka.
Taruhan minimal Rp10.000 untuk satu angka. Jika tebakan tepat, pemain berhak mendapatkan voucher uang senilai Rp220.000, kelipatan 22 dari taruhan. Wasit akan mendatangi ruangan untuk menyerahkan voucher sambil menawarkan kupon baru.
Voucher itu kemudian dapat ditukar dengan uang tunai di tempat. Setiap putaran permainan bola pimpong diputar sekali dalam enam menit, dan wasit secara rutin mendatangi setiap ruangan untuk menawarkan taruhan baru.
Sementara untuk arena kasino, diduga berada di lantai tiga gedung tersebut. Tidak sembarang orang masuk dan dijaga ketat, sehingga mengindikasikan adanya sistem operasi tertutup yang terorganisir..
Meski informasi perihal praktik judi itu telah disorot sejumlah media lokal, belum ada penindakan. Bahkan, menguat dugaan adanya pembiaran sehingga praktik itu dapat berjalan lancar.
Kuat dugaan, koordinasi yang sistematis dilakukan oleh pengelola yang diduga berinisial AS, sehingga berhasil melakukan kegiatan usaha ilegalnya tanpa tersentuh hukum.
“Ini mau bulan Ramadhan, apakah pihak penegak hukum berani menutup praktik perjudian di KTV dan Pub Deluxe?," tanya sumber.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam, Ardiwinata angkat bicara soal dugaan aktivitas Perjudian Kasino di beberapa lokasi di Batam. Ia bahkan mengatakan segala bentuk kegiatan kepariwisataan di Kota Batam harus memiliki legal formal dan perizinan.
“Apapun aktivitas kepariwisataan di Batam harus punya legal formal dan perizinan. Intinya bahwa apapun yang perizinan apalagi kepariwisataan tidak boleh bertentangan dengan Sara, pornografi, apalagi perjudian,” tegasnya.
Ardi juga mengaku baru mendapatkan informasi soal dugaan aktivitas perjudian kasino di beberapa lokasi di Batam. Ia menegaskan bahwa aktivitas perjudian tidak dilegalkan di Indonesia.
“Kita ada tim untuk mengawasi aktivitas kepariwisataan, ada Satpol PP, PTSP dan Kepolisan. Kita mengawasi tempat-tempat seperti itu. Aktivitas perjudian tidak dilegalkan di Indonesia. Ia juga mengaku akan menindaklanjuti informasi dugaan aktivitas perjudian kasino seperti yang diberitakan beberapa media di Batam.
“Informasi yang ada akan kita teruskan ke tim pengawasan kepariwisataan. Nantinya kita akan turun ke lokasi secara tim,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari institusi berwenang mengenai praktik judi tersebut atau apakah kegiatan itu memiliki izin. Konfirmasi kepada pihak berwajib masih terus dilakukan. Red
