![]() |
| Kapal JJ Indah 2 terparkir di Dermaga Bea Cukai di Tanjung Uncang. |
Penindakan tersebut berawal dari informasi yang diterima dari Tim Intelijen KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam pada Selasa (6/1) terkait dugaan pengangkutan barang keluar dari Kawasan Bebas Batam tanpa dokumen kepabeanan. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Satgas melaksanakan patroli laut dan melakukan penelusuran area perairan yang disinyalir akan digunakan sebagai jalur pengeluaran barang tersebut.
Pada Rabu (7/1) sekitar pukul 02.50 WIB, petugas mendapati sebuah objek bergerak cepat dari arah Punggur menuju Tanjung Uban. Petugas kemudian melakukan pengejaran dan mengidentifikasi objek tersebut sebagai speedboat SB. JJ Indah 2. Saat dilakukan upaya penghentian untuk pemeriksaan, kapal sempat melakukan perlawanan dan beberapa kali mencoba melarikan diri.
Pada pukul 03.10 WIB, petugas berhasil menguasai speedboat tersebut dan melakukan pemeriksaan awal. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa SB. JJ Indah 2 mengangkut sejumlah barang kiriman tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan. Atas temuan tersebut, speedboat beserta kru dan muatannya diamankan menuju Dermaga Bea Cukai di Tanjung Uncang untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut. Unit K-9 P2 Bea Cukai Batam juga telah melakukan pelacakan terhadap sarana dan muatan guna pengamanan atas penyelundupan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP), dengan hasil negatif.
Berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan, kedapatan muatan berupa 54 koli barang paket campuran berbagai jenis. Atas perbuatan tersebut, pelaku diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan serta Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menyampaikan bahwa pengawasan di jalur perairan akan terus diperkuat guna mencegah pengeluaran barang ilegal dari kawasan bebas.
“Pengawasan yang konsisten dan penegakan hukum yang tegas menjadi langkah penting untuk menjaga kepatuhan dan melindungi kepentingan negara" kata Zaky.
Bea Cukai Batam mengimbau seluruh pelaku usaha dan masyarakat agar senantiasa mematuhi ketentuan kepabeanan yang berlaku. Partisipasi aktif masyarakat dalam menyampaikan informasi juga menjadi kunci penting dalam mendukung pengawasan dan penegakan hukum di bidang kepabeanan.
Perlu diketahui, kapal JJ Indah 2 sudah berulang kali ditangkap dengan tindakan mengangkut barang-barang tanpa dokumen kepabeanan. Terakhir, kapal tersebut baru saja dilepas pada 5 Desember 2025.
Seperti apa penegakan hukum yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam sehingga kapal tersebut bisa dilepas dan kembali melakukan kegiatan yang sama.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan(P2) Bea Cukai Batam, Muhtadi menyampaikan bahwa pihaknya sedang meneliti terkait kepemilikan kapal JJ Indah 2 yang notabene sudah berkali-kali diamankan.
"Kita sedang teliti," jawabnya singkat saat dikonfirmasi pelitatoday.com melalui kontak WhatsAppnya. RED
