![]() |
| Potret gelondongan kayu usai banjir bandang di Tapanuli Selatan. |
“Bupati Tapanuli Selatan pernah mengirimkan dua surat pada bulan Agustus dan November 2025. Beliau menyampaikan agar seluruh pemegang hak atas tanah (PHAT) di wilayah kabupatennya tidak diberikan akses Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) dan memang telah kami laksanakan dengan tidak membuka satupun akses SIPUHH di Tapanuli Selatan," kata Laksmi melalui siaran pers diterima, Selasa (2/11/2025).
Menurut Laksmi, telah terjadi kegiatan ilegal di kawasan PHAT Tapsel. Pada 4 Oktober 2025, Balai GAKKUM Kemenhut bersama Pemkab menangkap 4 truk pengangkut kayu dengan volume 44 meter kubik dari PHAT di Kelurahan Lancat.
"Kemenhut sudah melakukan penghentian sementara sejak Juni 2025. Seluruh akses SIPUHH Menteri Kehutanan pada Juni 2025 memerintahkan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terkait layanan SIPUHH," jelas dia.
Laksmi menambahkan, atas arahan tersebut, Kemenhut lalu mengeluarkan Surat Dirjen PHL No. S.132/2025 pada tanggal 23 Juni 2025 untuk menghentikan sementara layanan SIPUHH bagi seluruh Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) untuk keperluan evaluasi menyeluruh.
"Layanan SIPUHH untuk PHAT bukan merupakan perizinan, melainkan fasilitas penatausahaan pemanfaatan kayu tumbuh alami di wilayah bukan hutan negara tetapi berada areal penggunaan lain (APL)," tutur dia.
Laksmi menegaskan bahwa dokumen Hak Atas Tanah (HAT) adalah kewenangan Pemerintah Daerah dan instansi pertanahan. Kayu tumbuh alami pada PHAT berada di luar kawasan hutan, sehingga pengawasan pemanfaatan kayu dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
Oleh karena itu, sambung dia, pelanggaran yang terjadi di dalam kawasan hutan akan ditangani oleh Ditjen Gakkum Kehutanan sesuai hukum yang berlaku.
"Pelanggaran pemanfaatan kayu di luar kawasan hutan ditangani melalui penegakan hukum pidana umum bekerja sama dengan Kepolisian dan Pemerintah Daerah. Kami tidak akan berkompromi dengan praktik penyalahgunaan dokumen HAT atau pemanfaatan kayu ilegal. Penegakan hukum berjalan untuk siapa pun yang melanggar,” dia menandasi.
Bupati Tapsel Bantah Kayu Gelondongan Pohon Tumbang
Bupati Tapanuli Selatan Gus Irawan Pasaribu menyebut Kemenhut memberikan izin penebangan hutan di wilayahnya. Izin ini yang memicu adanya gelondongan kayu saat banjir.
Gus Irawan membantah pernyataan Kemenhut yang menyebut, kayu gelondongan yang memenuhi permukiman warga usai banjir, adalah kayu busuk yang tumbang terbawa cuaca ekstrem.
"Memang Kemenhut memberikan izin, izin PHAT namanya, Pengelolaan Hak Atas Tanah," katanya kepada wartawan.
Gus Irawan mengatakan, dirinya pada tanggal 14 November sempat menyurati Kemenhut. Bulan Juli (sebelumnya) Kemenhut menghentikan sementara, penghentian sementara itu kemudian ditindaklanjuti.
"Saya senang dong, karena bagi saya ini merusak tutupan hutan. Maka saya surati bikin edaran ke seluruh camat, ke seluruh lurah, dan kades untuk tidak melayani PHAT itu," katanya.
Namun, kata Gus Irawan, usia penghentian itu hanya usia tiga bulan, lalu Kemenhut izinkan lagi (penebangan).
"Kami (pemda) tidak pernah dilibatkan terkait itu. Tapi dampaknya kami yang merasakan di sini, masyarakat yang kemudian jadi korban. Jadi saya kira tolong dicek ke lapangan, jangan kasih pernyataan yang kemudian tidak sesuai dengan lapangan," tegas Gus Irawan.
Gus Irawan menduga kuat, izin yang diberikan Kemenhut diselewengkan, dengan cara pemberian izin di satu lokasi kemudian penebangan juga dilakukan di daerah lainnya.
"Jadi kalau sudah ada izin bukan berati tidak ada pembalakan liar. Tolong pastikan izin yang diberikan itu dilaksanakan sesuai yang di lapangan. Nah fakta yang di lapangan yang terjadi tidak sesuai dengan izin," katanya.
Gus Irawan hanya berharap, ada penegakan hukum soal pembalakan hutan yang terjadi di Tapanuli Selatan. Pihaknya, kata Gus Irawan, juga mendukung penuh Gakkum Kemenhut untuk turun langsung ke lapangan. ***
Sumber : Liputan6.com
