![]() |
| Markas Denpom 1/6 Batam. |
Komandan Denpom 1/6 Batam, Letkol CPM Dela Guslapa Partadimadja, dalam keterangannya kepada Republikbersuara.com menjelaskan bahwa pihaknya saat ini sedang melakukan pemeriksaan mendalam terhadap sejumlah oknum anggota TNI yang diduga terlibat dalam aksi kejahatan tersebut.
Ia menegaskan bahwa Denpom tidak akan menoleransi tindakan melanggar hukum yang dilakukan oleh prajurit TNI, terlebih jika mencoreng nama institusi dan mencederai rasa keadilan masyarakat.
“Kami sudah menerima laporan resmi dari korban, Saudara Budi Johari, yang datang langsung ke Denpom 1/6 Batam bersama kuasa hukumnya. Saat ini proses pemeriksaan dan klarifikasi terhadap para pihak yang diduga terlibat sedang berlangsung. Jika terbukti bersalah, kami pastikan mereka akan diproses sesuai hukum militer dan hukum pidana umum yang berlaku,” ujar Letkol Dela Guslapa.
Berdasarkan hasil penelusuran dan informasi yang dihimpun, para oknum TNI yang disebut-sebut terlibat dalam peristiwa pemerasan tersebut berasal dari salah satu kesatuan di wilayah Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau. Mereka diduga datang ke Batam dengan menggunakan kendaraan pribadi dan melancarkan aksinya dengan modus penggerebekan narkoba palsu terhadap korban.
Dalam peristiwa itu, para pelaku disebut masuk ke kediaman Budi Johari sambil mengaku sebagai aparat yang sedang melakukan penindakan terhadap dugaan tindak pidana narkotika. Namun, setelah melakukan penggeledahan tanpa dasar hukum dan menunjukkan surat tugas, mereka justru melakukan intimidasi, memaksa korban untuk menyerahkan sejumlah uang tunai, serta menghapus rekaman CCTV rumah korban di bawah ancaman senjata api.
Adapun nama-nama anggota TNI yang saat ini tengah diperiksa dan diduga kuat terlibat dalam kasus pemerasan dan penggerebekan fiktif tersebut antara lain:
1. Serka Js
2. Serda Ri
3. Pratu Re
4. Pratu Ah
5. Pratu Ri
6. Pratu Ji
7. Prada Mg
Sumber internal menyebutkan bahwa sebagian dari mereka telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan internal di Denpom 1/6 Batam, sementara lainnya masih dalam proses pemanggilan dan pelacakan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Kuasa hukum korban, yang turut mendampingi dalam pelaporan, mendesak agar proses hukum dilakukan secara transparan, profesional, dan tanpa intervensi. Menurutnya, perbuatan tersebut bukan hanya mencoreng institusi TNI, tetapi juga telah menyebabkan trauma dan kerugian materil serta immateril yang besar bagi kliennya. ***
Sumber : Jaringan pelitatoday.com - Bataminfo.co.id
