![]() |
| Potret bukit yang awalnya menjulang tinggi kini hampir rata setelah dilakukan pengerukan. |
Ratusan ribu kubik tanah bauksit berhasil dijual ke sejumlah tempat di wilayah Sagulung. Harga tanah hasil galian C tersebut dijual bervariasi mulai Rp.350.000 hingga Rp.500.000 per-dump roda sepuluh.
Celakanya, tanah hasil galian C tersebut dijual untuk menimbun sejumlah tempat termasuk lahan hutan lindung dan pohon Mangrove di wilayah Kecamatan Sagulung.
Informasi yang diterima pelitatoday.com, aktivitas tersebut diduga kuat ilegal karena belum mengantongi izin Pertambangan Batuan (SIPB), AMDAL, UKL-UPL,SPPL, izin Andalalin dari pihak-pihak terkait.
Direktur PT. Melayu Property, Dedy Kho, memilih bungkam saat dikonfirmasi melalui sambungan nomor WhatsAppnya. Hal serupa juga dilakukan oleh pejabat teras Humas BP Batam yang hingga kini belum memberikan jawaban.
Kuat dugaan, direktur PT.Melayu Property memiliki bekingan kuat. Sehingga aktivitas perusakan lingkungan dan juga merugikan negara tersebut berjalan mulus tanpa pengawasan dan tindakan dari penegak hukum.
Meski pemberitaan pelitatoday.com telah diketahui oleh pejabat tinggi Ditpam BP Batam. Namun hingga saat ini tindakan dan penjelasan resmi tak kunjung disampaikan kepada publik.
Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Pengerusakan Lingkungan Lemah
Praktisi Hukum, Rio Napitupulu, SH.MH, angkat bicara terkait lemahnya pengawasan pemerintah terhadap aktivitas pengerusakan lingkungan di wilayah Sagulung, Kota Batam.
Pemberitaan sejumlah media terkait adanya aktivitas galian C (cut and fill) yang tidak memiliki izin di depan kawasan industri Sei Pelunggut, Kecamatan Sagulung terkesan angin lalu bagi penegak hukum. Padahal, aktivitas itu dipastikan tidak memprioritaskan kelestarian lingkungan hidup yang nantinya akan berdampak pada musibah dimasa mendatang.
"Kita tentu heran dengan sikap para penegak hukum di Kota Batam ini, pemberitaan sejumlah aktivitas cut and fill yang diduga ilegal terkesan diabaikan. Padahal pengerusakan lingkungan adalah musuh Negara dan diatur dalam Undang-undang. Apalagi kegiatan itu dilakukan oleh oknum dengan menghasilkan cuan yang sangat fantastis ," katanya kepada pelitatoday.com. Rabu, 29 Oktober 2025.
Baca Juga: Kerugian Negara dan Merusak Lingkungan "Dibiarkan" di Batam - Praktisi Hukum: Penegakan Hukum Lemah
Lanjut Rio, suatu kegiatan yang memenuhi unsur pelanggaran berat dalam hal ini penambangan ilegal yang merusak ekosistem, bisa dipidana karena sudah merugikan negara dan meresahkan masyarakat sekitar. Seharusnya pihak Kepolisian, Ditpam serta DLH Kota Batam mengawasi dan menghentikan kegiatan itu serta memberikan sanksi kepada pelaku sesuai aturan yang berlaku.
"Pemerintah juga tidak melarang adanya suatu kegiatan cut and fill. Namun harus mematuhi peraturan dan regulasi yang ada, sehingga bisa menambah PAD Kota Batam. Bukan malah menambah kekayaan para oknum-oknum pengusaha yang tidak patuh pada aturan," katanya.
"Perusahaan seharusnya tunduk pada hukum, jangan cuma tahunya menerima lahan dari BP Batam namun untuk pemerataan tanahnya dilibatkan pihak ke-2 dan tidak mau untuk mengurus izin selanjutnya seperti izin Cut and Fill ( UKL -UPL dan Amdal)," tutupnya. Red
