![]() |
| Potret 2 unit alat berat Kobelco sedang berjibaku melakukan pengerukan bukit dan memuat dump truk yang akan mengantarkan tanah ke tempat lahan pemesan. Rabu, 29 Oktober 2025. ist |
Pemberitaan sejumlah media terkait adanya aktivitas galian C (cut and fill) yang tidak memiliki izin di depan kawasan industri Sei Pelunggut, Kecamatan Sagulung terkesan angin lalu bagi penegak hukum. Padahal, aktivitas itu dipastikan tidak memprioritaskan kelestarian lingkungan hidup yang nantinya akan berdampak pada musibah dimasa mendatang.
"Kita tentu heran dengan sikap para penegak hukum di Kota Batam ini, pemberitaan sejumlah aktivitas cut and fill yang diduga ilegal terkesan diabaikan. Padahal pengerusakan lingkungan adalah musuh Negara dan diatur dalam Undang-undang. Apalagi kegiatan itu dilakukan oleh oknum dengan menghasilkan cuan yang sangat fantastis ," katanya kepada pelitatoday.com. Rabu, 29 Oktober 2025.
Lanjut Rio, suatu kegiatan yang memenuhi unsur pelanggaran berat dalam hal ini penambangan ilegal yang merusak ekosistem, bisa dipidana karena sudah merugikan negara dan meresahkan masyarakat sekitar. Seharusnya pihak Kepolisian, Ditpam serta DLH Kota Batam mengawasi dan menghentikan kegiatan itu serta memberikan sanksi kepada pelaku sesuai aturan yang berlaku.
"Pemerintah juga tidak melarang adanya suatu kegiatan cut and fill. Namun harus mematuhi peraturan dan regulasi yang ada, sehingga bisa menambah PAD Kota Batam. Bukan malah menambah kekayaan para oknum-oknum pengusaha yang tidak patuh pada aturan," katanya.
"Perusahaan seharusnya tunduk pada hukum, jangan cuma tahunya menerima lahan dari BP Batam namun untuk pemerataan tanahnya dilibatkan pihak ke-2 dan tidak mau untuk mengurus izin selanjutnya seperti izin Cut and Fill ( UKL -UPL dan Amdal)," sambungnya.
- Baca Juga : Oknum Aparat Sebut Hanya Rental Alat - Ada Apa Humas BP Batam Bungkam Soal Tambang Galian C di Sagulung?
Sebelumnya diberitakan, penindakan terhadap kerusakan lingkungan dengan adanya pemotongan bukit (Galian C) di wilayah Kelurahan Sei Pelunggut, Kecamatan Sagulung, Kota Batam hingga kita belum terlihat dilakukan oleh pihak penegak hukum.
Bukit yang awalnya menjulang tinggi kini hampir rata usai dikeruk oleh oknum yang tidak bertanggungjawab untuk dikomersilkan dengan harga bervariasi mulai Rp.350.000 hingga Rp.500.000 per-dump truk.
Informasi yang diterima pelitatoday.com, kegiatan Galian C tersebut sudah berlangsung lama tanpa adanya surat izin yang dimiliki oleh PT. Melayu Property (perusahaan yang memiliki penetapan lokasi lahan).
Saat dikonfirmasi, direktur PT. MP, Dedy Kho, memilih bungkam dan tidak merespon pertanyaan pelitatoday.com saat dihubungi melalui nomor WhatsAppnya.
Humas BP Batam juga hingga kini masih memilih irit bicara saat dikonfirmasi. Kepala Biro Humas, Muhammad Taofan dan Kepala Bidang Humas BP Batam, Afthar Fallahziz terkesan mengelak dan meminta untuk menghubungi bawahannya.
"Pak hubungi pak Radin, kasubag humas," tulis Kepala Bidang Humas BP Batam, Afthar Fallahziz singkat.
Sebagai corong informasi terkait lahan di Kota Batam, pelitatoday.com telah mengirimkan titik lokasi kegiatan dan foto-foto kegiatan yang diduga tidak memiliki izin kepada sejumlah pejabat teras Biro Humas BP Batam.
• Apakah di titik lahan ini ada perusahaan yang mengajukan izin pemotongan bukit (galian c) ?
• Kapan BP Batam mengeluarkan PL lahan tersebut dan peruntukan nya untuk apa?
Terkait keberadaan oknum aparat polisi (inisial HT) yang disebut sebagai penanggungjawab kegiatan tersebut juga memilih mengelak dan menyampaikan keterlibatannya pada kegiatan itu hanya sebatas rental alat.
![]() |
| Diperkirakan ratusan ribu kubik tanah berkadar bauksit telah berhasil dikeruk/dijual kepada sejumlah pemesan. |
"Alasan itu kamu pak Polisi, ngaku aja yang bekingi kegiatan itu. Apa iya, polisi berbisnis rental alat berat pada kegiatan yang diduga tidak memiliki izin," tulis salah satu warganet di akun media sosial pelitatoday.com.
- Baca Juga: Ribuan Ton Bauksit Lolos Terjual, Izin dan Kerugian Negara Penting Diaudit BP Batam - Polda Kepri
Perlu diketahui, perusahaan yang melakukan galian c seharusnya memiliki Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB), AMDAL, UKL-UPL,SPPL, izin Andalalin juga dibutuhkan jika proyek memengaruhi kelancaran arus lalu lintas di sekitarnya.
Sementara itu, untuk kegiatan Cut and Fill, perusahaan harus memiliki kajian dan izin dari instansi yang berwenang, terutama dari Pemerintah Kota dan Badan Pengusahaan (BP) Batam dengan mengacu pada pasal 23 ayat (1) UU.
Selain itu, amanat dari UU nomor 32 tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup nomor 27 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan dan juga pada UU nomor 4 tahun 2009.
Aturan diatas secara gamblang sudah ditentukan untuk melakukan pengawasan dan penindakan. Publik pun berharap penegak hukum dalam hal ini, BP Batam, Pemko Batam dan Polda Kepri turun langsung melakukan penindakan serta mengaudit kerugian negara. Red

