![]() |
| Potret alat berat dan Dump Truk saat melakukan aktivitas pengerukan dan pengangkutan tanah bauksit dari sebuah bukit di wilayah Kelurahan Sei Pelunggut, Kecamatan Sagulung, Batam. |
Dilokasi, Alat berat excavator terlihat berjibaku mengeruk bukit untuk diangkut menggunakan dump truk roda sepuluh ke sejumlah lokasi yang sudah memesan tanah bauksit tersebut. Aktivitas ini terlihat bebas tanpa ada pengawasan dari pihak terkait.
Seorang laki-laki berbadan tegap saat ditemui dilokasi mengaku sebagai ceker mengatakan bahwa kegiatan tersebut sudah berlangsung lama dengan sistematis. Tanah bauksit yang mereka keruk diantar ke tempat lahan pemesan.
"Sudah banyak lahan ditimbun dari tanah bauksit yang dikeruk dari sini bang. Kalau pemilik lahan infonya inisial R. Kalau soal izin segala macam saya mana tahu, saya hanya ceker untuk menulis trip Dump Truk saja," katanya. Selasa, 21 Oktober 2025.
Meski begitu, ia meluruskan bahwa dirinya dipekerjakan oleh seorang oknum aparat polisi yang notabene namanya tidak asing lagi di kegiatan cut and fill di wilayah Kota Batam inisial HT.
"Saya dipekerjakan pak HT bang, baru 2 hari ini saya kerja," pungkasnya.
Sementara itu, informasi yang berhasil dirangkum awak media ini dari sumber terpercaya. Pemilik PL lahan dari BP Batam benar inisial R, namun untuk izin cut and fill belum pernah ditunjukkan. Bahkan katanya, atas persetujuan R tanah bauksit tersebut di tambang.
"Pemilik PL lahan itu PT MP, bosnya inisial R. Tapi kalau bicara izin cut and fill beliau belum pernah tunjukkan," kata sumber media ini.
Sumber juga merinci penghasilan dari hasil penjualan tanah bauksit tersebut dengan kisaran Rp.350,000 hingga Rp.500.000 per Dump Truk sepuluh roda.
"Mungkin sudah ratusan ribu kubik yang berhasil dikeruk tanah bauksit dari sana. Kalau kita kalikan, uangnya fantastis itu. Apakah ada pendapatan asli daerah (PAD) Kota Batam dari sana?," tanya sumber.
![]() |
| Potret salah-satu satu tempat pembuangan tanah bauksit di wilayah Kelurahan Sungai Lekop, Kecamatan Sagulung, Batam. |
Selain itu, amanat dari UU nomor 32 tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup nomor 27 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan dan juga pada UU nomor 4 tahun 2009.
Aturan diatas secara gamblang sudah ditentukan untuk melakukan pengawasan dan penindakan. Publik pun berharap penegak hukum dalam hal ini, BP Batam, Pemko Batam dan Polda Kepri turun langsung melakukan penindakan serta mengaudit kerugian negara.
Pelitatoday.com telah mengirimkan pesan konfirmasi kepada Kepala Biro Humas, Muhammad Taofan dan Kepala Bidang Humas BP Batam, Afthar Fallahziz terkait aktivitas ini lengkap dengan foto dan titik lokasi. Meski terlihat ceklis dua, hingga berita ini dipublikasikan belum mendapatkan balasan. Red

