![]() |
| Potret kantor pemasaran ruko yang akan dibangun oleh Developer SP Land Property di depan SMAN 17 Dapur 12, Batam. |
Hal ini disampaikan berhubung lahan yang mereka matangkan tidak lebih dari 2 hektar, dan hanya menambah tinggi lahan tersebut dengan mendatangkan tanah dari luar.
"AMDAL itu ada aturannya, dibawah 2 hektar itu tidak ada AMDALnya, kita itu hanya menambah kekurangan tinggi dari lahan tersebut," kata Indra selaku penanggungjawab Developer SP Land Property. Kamis, 9 Oktober 2025.
Terkait dengan tidak adanya surat pemberitahuan kepada pihak Kelurahan dan Kecamatan terkait aktivitas itu. Indra menegaskan bahwa pihaknya sudah memberitahukan kepada pihak Kelurahan melalui kasi trantib.
"Lurah mana yang bilang tidak ada surat pemberitahuan? Tanya aja sama si Marbun kasi trantib, tahu dia itu. Sebenarnya yang koordinasi itu Simamora, bukan kita," tegasnya.
Sementara itu, terkait izin pengangkutan tanah ke lahan tersebut. Simamora selaku koordinator pihak yang mengangkut tanah mengakui bahwa mereka menerima bayaran dari kantor Developer SP Land Property di lokasi tersebut.
"Saya ambil kerja lewat indra dan dibayar orang kantornya," tulisnya saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsAppnya.
Baca Juga: Pengembang Main Hajar Tanpa Sosialisasi AMDAL, Camat Sagulung: Sudah Kita Laporkan ke BP Batam
Sebelumnya diberitakan, Pemerintahan Kota Batam diminta aktif dalam mengawasi tindakan pengembang/developer SP Land Property yang melakukan aktivitas di depan SMAN 17 Dapur 12, Kelurahan Sei Pelunggut, Kecamatan Sagulung, Batam.
Dimana, aktivitas pematangan/penimbunan lahan dengan mendatangkan tanah dari wilayah berbeda menggunakan puluhan Dump Truk menimbulkan polusi udara yang berdampak langsung terhadap masyarakat sekitar dan juga anak-anak sekolah.
Tokoh masyarakat Kelurahan Sei Pelunggut, Nazara saat dikonfirmasi mengakui atas adanya aktivitas Dump Truk mengangkut tanah yang lalu-lalang melintas di jalan Dapur 12 untuk menimbun lahan milik Developer SP Land Property. Ia menyampaikan agar pihak pengembang peduli terhadap lingkungan sekitar.
"Kalau mereka punya izin lengkap atas aktivitas mereka ini, baiknya jalan yang dilintasi Dump Truk pengangkut tanah disiram agar tidak menggangu kesehatan masyarakat. Apalagi lokasi aktivitas berdekatan langsung dengan Sekolah, Dapur Umum Progam Makan Bergizi Gratis (MBG) dan pemukiman warga," katanya.
"Aneh rasanya pihak Kelurahan dan Kecamatan tidak mengetahui kegiatan yang menimbulkan polusi udara yang sudah berlangsung 1 bulan lebih, patut diduga kegiatan itu tidak memiliki AMDAL," sambungnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Priadi, warga yang notabene terdampak langsung oleh aktivitas pematangan lahan milik Developer SP Land Property.
"Terserah mereka mau cari kekayaan. Tapi tolonglah jalan disiram agar tidak menimbulkan abu. Mereka dapat uang kami malah dapat penyakit," tegasnya.
Terpisah, Satgas Karang Taruna Kecamatan Sagulung menyayangkan atas tindakan pihak Developer SP Land Property yang tidak melakukan sosialisasi analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) terhadap masyarakat sekitar.
"Sangat disayangkan sikap main hajar pihak Developer SP Land Property tanpa melakukan sosialisasi terhadap masyarakat sekitar. Kalau ada AMDALnya, tentu disosialisasikan dulu kepada warga sekitar yang notabene mencakup Kelurahan Sei Pelunggut dan Kelurahan Sei Lekop," kata Adrinal.
Pihaknya meminta pihak pengembang agar mensosialisasikan AMDAL kegiatan tersebut dan mengeluarkan surat penghentian kegiatan saat aktivitas sekolah sedang berlangsung.
Sementara itu, Lurah Sei Pelunggut, Razman Apandi dan Camat Sagulung, Muhammad Arfi kompak menyampaikan belum mendapat pemberitahuan terkait aktivitas pihak Developer SP Land Property dan mengaku sudah melaporkan melaporkan terkait kegiatan pematangan lahan tersebut untuk ditindaklanjuti oleh BP Batam. Red
