Iklan

Pengembang Main Hajar Tanpa Sosialisasi AMDAL, Camat Sagulung: Sudah Kita Laporkan ke BP Batam

Selasa, September 30, 2025 WIB Last Updated 2025-09-30T09:20:52Z
Advertisement
Potret alat berat melakukan aktivitas pematangan lahan di depan SMAN 17 Batam.

Batam, pelitatoday.com - Pemerintahan diminta aktif dalam mengawasi tindakan pengembang/developer SP Land Property yang melakukan aktivitas di depan SMAN 17 Dapur 12, Kelurahan Sei Pelunggut, Kecamatan Sagulung, Batam.


Dimana, aktivitas pematangan/penimbunan lahan dengan mendatangkan tanah dari wilayah berbeda menggunakan puluhan Dump Truk menimbulkan polusi udara yang berdampak langsung terhadap masyarakat sekitar dan juga anak-anak sekolah.


Tokoh masyarakat Kelurahan Sei Pelunggut, Nazara saat dikonfirmasi mengakui atas adanya aktivitas Dump Truk mengangkut tanah yang lalu-lalang melintas di jalan Dapur 12 untuk menimbun lahan milik Developer SP Land Property. Ia menyampaikan agar pihak pengembang peduli terhadap lingkungan sekitar.


"Kalau mereka punya izin lengkap atas aktivitas mereka ini, baiknya jalan yang dilintasi Dump Truk pengangkut tanah disiram agar tidak menggangu kesehatan masyarakat. Apalagi lokasi aktivitas berdekatan langsung dengan Sekolah, Dapur Umum Progam Makan Bergizi Gratis (MBG) dan pemukiman warga," katanya.


"Aneh rasanya pihak Kelurahan dan Kecamatan tidak mengetahui kegiatan yang menimbulkan polusi udara yang sudah berlangsung 1 bulan lebih, patut diduga kegiatan itu tidak memiliki AMDAL," sambungnya.


Hal senada juga disampaikan oleh Priadi, warga yang notabene terdampak langsung oleh aktivitas pematangan lahan milik Developer SP Land Property.


"Terserah mereka mau cari kekayaan. Tapi tolonglah jalan disiram agar tidak menimbulkan abu. Mereka dapat uang kami malah dapat penyakit," tegasnya.


Terpisah, Satgas Karang Taruna Kecamatan Sagulung menyayangkan atas tindakan pihak Developer SP Land Property yang tidak melakukan sosialisasi analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) terhadap masyarakat sekitar.


"Sangat disayangkan sikap main hajar pihak  Developer SP Land Property tanpa melakukan sosialisasi terhadap masyarakat sekitar. Kalau ada AMDALnya, tentu disosialisasikan dulu kepada warga sekitar yang notabene mencakup Kelurahan Sei Pelunggut dan Kelurahan Sei Lekop," kata Adrinal.


Pihaknya meminta pihak pengembang agar mensosialisasikan AMDAL kegiatan tersebut dan mengeluarkan surat penghentian kegiatan saat aktivitas sekolah sedang berlangsung.


Istimewa.

Sebelumnya, Lurah Sei Pelunggut, Razman Apandi menyampaikan pihaknya belum mendapat surat pemberitahuan atas aktivitas tersebut. Padahal, kegiatan penimbunan tersebut sudah berlangsung sekitar 1 bulan lebih.


"Pemberitahuan melalui surat belum ada, terkait AMDAL itu ranah dinas/ lembaga terkait," tulis Razman kepada Pelitatoday.com.


Sementara itu, Camat Sagulung, Muhammad Arfi menyampaikan pihaknya telah melaporkan terkait kegiatan pematangan lahan tersebut untuk ditindaklanjuti.


"Maksih info nya bang, atas info yang disampaikan kita sudah teruskan ke BP Batam untuk mereka tindak lanjuti, karena memang kewenangan cut n fill ada di BP Batam. Kami hanya meneruskan apa yang menjadi keluhan atau informasi baik dari media maupun masyarakat," kata Arfi. Selasa, 30 September 2025.


Dilansir dari laman BP Batam, berikut sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk melakukan aktivitas pematangan lahan yang bersifat wajib.


• Menandatangani form surat pernyataan kesediaan menaati peraturan dan ketentuan akibat dampak lingkungan diatas materai.

• Bukti Pembayaran Lunas UWTO/UWT (30/20 tahun)

• Gambar penetapan lokasi (PL) 

• Surat perjanjian (SPJ/PPL)

• Surat keputusan (SKEP) 

• Gambar rencana fatwa planologi yang sudah di terbitkan

• Izin prinsip (IP) Gambar teknis dan perhitungan volume pekerjaan 

• Perhitungan volume, alat dan waktu pelaksanaan

• Izin usaha

• Surat permohonan izin pematangan lahan (yang bertanda tangan direktur perusahaan atau pemilik lahan) 

• Metode kerja 

• Dokumen Lingkungan / Izin Lingkungan.


Upaya konfirmasi terus dilakukan. Namun, hingga berita ini dipublikasikan, pihak Developer SP Land Property selaku pengembang dan juga pihak pelaksana pematangan lahan belum berhasil dimintai keterangan. Red

Advertisement

  • Pengembang Main Hajar Tanpa Sosialisasi AMDAL, Camat Sagulung: Sudah Kita Laporkan ke BP Batam

Berita Lainnya

- Advertisement -

Ads x