![]() |
| Potret 2 buah alat berat Kobelco melakukan aktivitas pemerataan tanah di lahan depan SMAN 17 Batam. |
Pasalnya, aktivitas pematangan lahan menggunakan sejumlah lori dump truk yang mengangkut tanah dari sejumlah tempat dan pemerataan menggunakan alat berat menimbulkan polusi udara terhadap pemukiman sekitar dan juga terhadap siswa-siswi SMAN 17 Batam.
Informasi yang berhasil dirangkum pelitatoday.com. Lahan tersebut dikabarkan milik pengusaha inisial S yang punya kedekatan dengan pemilik kawasan plaza SP Sagulung.
Baca Juga: Nama Kabid DLH Batam Disorot, Berani Menyalahkan Pimpinan Terdahulu !
Dilokasi, aksi pemagaran lahan row jalan juga dilakukan oleh pihak pengembang sesuai dengan nama di papan iklan nantinya menjadi kawasan Seroja Point.
Lurah Sei Pelunggut, Razman Apandi saat dikonfirmasi menyampaikan pihaknya belum mendapat surat pemberitahuan atas aktivitas tersebut. Padahal, kegiatan pematangan lahan tersebut sudah berlangsung sekitar 1 bulan lebih.
"Pemberitahuan melalui surat belum ada, terkait AMDAL itu ranah dinas/ lembaga terkait," tulis Razman. Senin, 29 September 2025.
Dilansir dari laman BP Batam, berikut sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk melakukan aktivitas pematangan lahan yang bersifat wajib.
• Bukti Pembayaran Lunas UWTO/UWT (30/20 tahun)
• Gambar penetapan lokasi (PL)
• Surat perjanjian (SPJ/PPL)
• Surat keputusan (SKEP)
• Gambar rencana fatwa planologi yang sudah di terbitkan
• Izin prinsip (IP) Gambar teknis dan perhitungan volume pekerjaan
• Perhitungan volume, alat dan waktu pelaksanaan
• Izin usaha
• Surat permohonan izin pematangan lahan (yang bertanda tangan direktur perusahaan atau pemilik lahan)
• Metode kerja
• Dokumen Lingkungan / Izin Lingkungan.
Hingga berita ini dipublikasikan, DLH Kota Batam dan BP Batam selaku instansi yang memiliki wewenang mengeluarkan izin AMDAL dan pematangan lahan belum berhasil dimintai keterangan. Red
