![]() |
| Ilustrasi. |
Dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) per tanggal 21 Juli 2025 yang dikirimkan oleh penyidik Polsek Batuaji kepada kuasa hukum orangtua korban, dijelaskan bahwa terduga pelaku sudah ditetapkan tersangka dan langsung dilakukan penahanan.
"Bersama ini kami beritahukan bahwa kami telah melakukan Gelar Perkara dan telah ditetapkan tersangka dan telah dilakukan penangkapan dan penahanan serta berkas perkara sudah dikirimkan kepada JPU Kejari Batam," bunyi butir 5 dalam surat tersebut.
Kepada pelitatoday.com, kuasa hukum orangtua korban, Panusunan Siregar SH menyambut baik atas keputusan yang diambil oleh penyidik Polsekta Batuaji.
"Terimakasih atas langkah-langkah yang diambil oleh Kepolisian untuk pengembangan kasus ini," katanya. Selasa (22/7/25).
Ia juga menegaskan bahwa masa depan dan keselamatan anak di Kota Batam adalah tanggungjawab bersama.
"Keselamatan dan masa depan anak Kepri khususnya Kota Batam adalah tanggung jawab kita bersama, dan kita semua memberi harap kepada Kejaksaan Negeri Batam supaya kasus seperti ini mendapat perhatian khusus untuk mendapatkan rasa adil kepada semua pihak," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, laporan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur (3 tahun) yang dilaporkan oleh LHS (inisial orang tua korban) di Polsekta Batuaji dinilai lambat dan terkesan ada kejanggalan.
Laporan polisi dengan nomor: LP/B/64/V/2025/SPKT/POLSEK BATU AJI, pada tanggal 03 Mei 2025 lalu dilayangkan oleh orangtua korban dengan harapan kejadian yang dialami anaknya bisa diusut.
Panusunan Siregar SH menilai adanya kejanggalan terhadap keputusan penyidik Polsek Batuaji melepaskan terduga pelaku tanpa keterangan resmi terhadap pelapor.
"Terduga pelaku sudah sempat diamankan. Waktu itu kepada klien saya pihak penyidik menyampaikan terduga pelaku dipulangkan karena ada penjamin. Namun setelah saya bertanya, alasannya karena terduga pelaku tidak mengakui. Nah kalau pelaku kejahatan mengaku, sudah over kapasitas semua penjara," katanya.
Padahal kata Panusunan, sudah 4 orang saksi yang di ajukan untuk diperiksa. Termasuk sudah ada hasil Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Bayangkara Batam dan hasil Visum Et Psikatrikum oleh RSU Embung Fatimah dan sudah dilakukan gelar perkara. Namun sampai bulan Juni 2025 kasus ini belum ada kejelasan. Red
