![]() |
| Advokat Panusunan Siregar SH. |
Batam, pelitatoday.com - Laporan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur (3 tahun) yang dilaporkan oleh LHS (inisial orang tua korban) di Polsekta Batuaji dinilai lambat dan terkesan ada kejanggalan.
Bermula pada hari Kamis (1/5/2025) lalu, korban mengeluhkan apem (kemaluannya) terasa sakit kepada LHS, sehingga LHS langsung memeriksa dan terkejut melihat vagina korban sudah terbuka lebar.
Menanggapi hal tersebut, LHS dengan suaminya langsung bertanya kepada korban dan menyampaikan bahwa pelakunya adalah ND. Yang mana, korban selalu dititipkan kepada ND dan IS (pasangan suami-istri) saat LHS dan suaminya pergi bekerja.
Belum yakin atas pernyataan korban, LHS lalu bertanya kepada tetangga yang juga rumahnya berdekatan dengan ND dan IS. Diakuinya bahwa pernah mendengar korban menangis di dalam rumah tempat penitipan korban. Padahal, saat itu IS sedang pergi keluar rumah bersama adiknya membeli peralatan dapur.
LHS juga mengakui bahwa saat menjemput anaknya, sering bersama ND di dalam rumahnya, sementara IS tidak sedang dirumah.
Menanggapi hal tersebut, LHS dan suaminya memutuskan untuk membuat laporan polisi dengan nomor: LP/B/64/V/2025/SPKT/POLSEK BATU AJI pada tanggal 03 Mei 2025 dengan harapan kejadian yang dialami anaknya bisa diusut.
Panusunan Siregar SH, selaku kuasa hukum LHS kepada pelitatoday.com menyampaikan bahwa pihaknya menerima kuasa terkait kasus tersebut sejak 14 Mei 2025. Ia menilai penanganan terkait laporan kliennya terkesan jauh dari kata 'Presisi Polri'.
"Laporan dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur sudah mau 3 bulan belum ada kepastian. Apakah ini namanya pelayanan publik yang lebih baik? Salah satu pedoman slogan Presisi Polri," katanya saat ditemui pelitatoday.com di Kantornya di seputaran komplek ruko Tunas Regency Sagulung Batam. Rabu (16/7/2025).
Selain itu, Advokat Panusunan menilai adanya kejanggalan terhadap keputusan penyidik Polsek Batuaji melepaskan terduga pelaku tanpa keterangan resmi terhadap pelapor.
"Terduga pelaku sudah sempat diamankan. Waktu itu kepada klien saya pihak penyidik menyampaikan terduga pelaku dipulangkan karena ada penjamin. Namun setelah saya bertanya, alasannya karena terduga pelaku tidak mengakui. Nah kalau pelaku kejahatan mengaku, sudah over kapasitas semua penjara," pungkasnya.
Lanjut Panusunan, sudah 4 orang saksi saya ajukan untuk diperiksa. Termasuk sudah ada hasil Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Bayangkara Batam dan hasil Visum Et Psikatrikum oleh RSU Embung Fatimah dan sudah dilakukan gelar perkara. Namun sampai hari ini kasus ini belum ada kejelasan.
"Bahkan, korban sudah diperiksa oleh UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Batam. Namun, pihak UPTD PPA Batam terkesan lepas tangan terkait kasus ini," tuturnya.
![]() |
| LHS dan suaminya saat membawa korban ke UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Batam. |
Panusunan Siregar yang juga dikenal sebagai aktivis buruh Kota Batam ini berharap di kepemimpinan Kapolresta Barelang, Kombespol Zaenal Arifin S.I.K, bisa memberikan kepastian hukum terjamin bagi setiap pencari keadilan.
"Intinya kita mendukung Kepolisian dalam mengungkap kasus ini karena perbuatan itu ada korban, jadi tidak mungkin tidak ada pelakunya," tegasnya.
Penyidik Polsek Batuaji dan juga Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Batam belum berhasil dimintai keterangan terkait update kasus ini. (Red)

