![]() |
Potret Kantor Kelurahan Sei Pelunggut, Kecamatan Sagulung. |
Pasalnya, seorang perangkat rukun tetangga (RT) mengeluhkan terkait jam buka kantor Kelurahan Sei Pelunggut yang notebene pada pukul 08.02 WIB, pada Selasa (6/5/2025) kemarin masih tertutup rapi dengan rantai.
“Pintu kantor Kelurahan Sei Pelunggut masih tertutup rapi dan tampak digembok dengan mengalungkan besi di daun pintu masuk kantor kelurahan Pelunggut. Padahal sudah pukul 08: 02 WIB pada Selasa kemarin,” ujar GS, seorang Perangkat Pemerintahan sebagai Ketua RT di wilayah Kavling Bukit Kamboja, Dapur 12 Sei Pelunggut.
Ia berharap, dibawah kepemimpinan Walikota Batam Amsakar Achmad dan Wakilnya Li Claudia Chandra dapat melaksanakan birokrasi Pemerintahan Batam yang disiplin dan memberikan pelayanan prima terhadap masyarakat Batam.
“Di awal kepemimpinannya, semoga Walikota Amsakar Achmad bisa membentuk pelayanan yang baik terhadap masyarakat, apalagi tentang birokrasi Administrasi kependudukan agar dapat ditingkatkan lebih baik dan dapat mempermudah layanan kepada masyarakat Batam,” ujarnya.
Camat Sagulung, Muhammad Hafidz saat dikonfirmasi menyampaikan akan mempertanyakan soal jam buka kantor Kelurahan Sei Pelunggut ke Lurahnya langsung.
"Nanti saya cek ke Lurahnya," tulis Hafiz saat dikonfirmasi pelitatoday.com. Kamis (8/5/25).
Perlu diketahui, sanksi bagi pegawai kantor pelayanan yang buka diluar jam kerja yang sudah ditentukan pemerintah di Indonesia dapat berupa:
Pertama, Pemberhentian sementara:
Pegawai dapat diberhentikan sementara dari jabatannya selama jangka waktu tertentu.
Kedua, pengurangan gaji : Pegawai dapat dikenakan pengurangan gaji sebagai sanksi atas pelanggaran jam kerja.
Ketiga, pengurangan hak: Pegawai dapat dikenakan pengurangan hak, seperti hak cuti atau hak lainnya.
Sementara Sanksi Pidananya adalah sebagai berikut:
Pertama, pegawai dapat dikenakan pidana penjara jika pelanggaran jam kerja tersebut dilakukan dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi atau untuk merugikan negara.
Ketiga, pegawai dapat dikenakan denda sebagai sanksi atas pelanggaran jam kerja.
Selanjutnya Sanksi Disiplinnya adalah sebagai berikut:
Pertama, teguran Pegawai dapat dikenakan teguran sebagai sanksi atas pelanggaran jam kerja.
Kedua, pemberhentian terhadap Pegawai: Pegawai dapat diberhentikan dari jabatannya jika pelanggaran jam kerja tersebut dilakukan secara berulang-ulang.
Jam kerja PNS
Dalam Pasal 4 huruf f PP 94/2021 diatur beberapa kewajiban PNS, salah satunya adalah PNS wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja.
Hari Kerja dan Jam Kerja Reguler PNS secara rinci diatur lebih lanjut dalam Perpres 21/2023. Perpres tersebut mengatur bahwa hari kerja instansi pemerintah, hari kerja pegawai ASN, jam kerja instansi pemerintah, dan jam kerja pegawai ASN berlaku bagi instansi pemerintahan baik instansi pusat maupun instansi daerah umumnya bekerja selama 5 hari kerja per minggu.
Total jam kerja per minggu adalah 40 jam. Jadwal reguler ini sering kali diatur sebagai berikut:
• Senin - Kamis: 07.30 - 16.00 (tergantung instansi)
• Jumat: 07.30 - 16.30 (dengan istirahat lebih lama untuk shalat Jumat). (Red)