Iklan

Pejabat Dinas Bina Marga Kota Batam "Kebakaran Jenggot" Tanggapi Pemberitaan Aroma Korupsi Proyek Tahun 2023

Senin, April 21, 2025 WIB Last Updated 2025-04-22T01:32:30Z
Advertisement
Kepala Dinas Bina Marga Kota Batam, Suhar (baju putih) dengan Sekretarisnya Dohar M Hasibuan (baju dinas) saat menghadiri acara di BP Batam belum lama ini.

Batam, pelitatoday.comPekerjaan konstruksi peningkatan kapasitas jalan Duta Mas - Legenda Malaka yang dikerjakan tahun 2023 mulai muncul kepermukaan dan membuat salah satu pejabat Dinas Bina Marga Kota Batam 'kebakaran jenggot'.


Pekerjaan konstruksi dengan nilai pagu anggaran Rp. 6,233,061,000 yang dikerjakan CV. Sultan Ratu Hapis yang beralamat di Tanjungpinang Kota mencuat bermula atas postingan media sosial salah-satu aktivitas Kota Batam. 


Setelah ditelusuri, sebelumnya, ada 68 kontraktor sebagai peserta yang ikut dalam tender proyek ini, dengan penawaran Rp. 5.515.776.317,35, CV. Sultan Ratu Hapis dinyatakan sebagai pemenang.


Untuk konsultan pengawas, dipercayakan kepada CV. Vitech Pratama Consultan yang juga beralamat di Tanjungpinang Kota dengan penawaran Rp. 261.889.700 dari pagu anggaran sebesar Rp. 300.000.000.


Sesuai dengan nama proyeknya, pekerjaan konstruksi peningkatan kapasitas jalan ini tentunya dikerjakan di Jalan Duta Mas - Legenda Malaka, namun pekerjaan konstruksi yang dimaksud tidak ada ditemukan.


Dari penelusuran tim media ini dilapangan, tidak ada menemukan wujud pekerjaan konstruksi peningkatan kapasitas jalan di Duta Mas - Legenda Malaka, melainkan wujud pekerjaan konstruksi tampak di Mega Legenda, pekerjaan konstruksi ini diduga dipindahkan atas pesanan oknum pengembang properti.


Pemberitaan dengan judul ''Menelisik Aroma 'Korupsi' Pada Proyek Bina Marga Kota Batam Tahun 2023'' yang tayang pada Sabtu malam (19/4) langsung membuat Sekretaris Dinas Bina Marga Kota Batam, Dohar M Hasibuan 'kebakaran jenggot' dan menghubungi wartawan media ini beberapa kali. 


Namun, karena tidak mendapat respon, Dohar langsung menghubungi sejumlah orang terdekat wartawan media ini. Belum diketahui pasti tujuan Dohar.


Pelitatoday.com telah mengirimkan pesan kepada Dohar agar memberikan penjelasan dan hak jawab atas berita itu secara resmi kepada email redaksi.


Hingga berita ini dirilis, Dohar yang notabene pada tahun 2023 menjabat selaku Pejabat Pembuat komitmen (PPK) Dinas Bina Marga Kota Batam yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Dinas Bina Marga Kota Batam belum memberikan penjelasan.


Pesan konfirmasi juga telah dikirimkan kepada Kepala Dinas Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Batam, Suhar, meski terlihat ceklis dua namun belum mendapat jawaban. 


Sebagai informasi, pemindahan lokasi proyek pemerintah diketahui boleh dilakukan, akan tetapi tidak bisa dilakukan secara sembarangan.


Dalam hal ini, penyedia (kontraktor) dan pemesan (pemerintah) harus membuat perjanjian tambahan (adendum) yang mengatur perubahan lokasi, konsekuensi, dan dampaknya terhadap proyek. 


Adendum harus mengacu pada regulasi dan peraturan yang berlaku, termasuk Peraturan Presiden atau Peraturan Menteri yang mengatur pengadaan barang dan jasa pemerintah, seperti Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2018.


Adapun pemindahan lokasi pekerjaan juga harus mempertimbangkan kelayakan teknis, seperti ketersediaan lahan, infrastruktur pendukung, aksesibilitas dan juga dampak terhadap masyarakat sekitar, seperti dampak lingkungan, sosial, dan ekonomi. 


Dalam perubahan lokasi proyek, tentunya menyebabkan penyesuaian kontrak, termasuk waktu pelaksanaan, biaya, dan spesifikasi teknis. 


Oleh karena itu, pemindahan pekerjaan konstruksi harus melalui sejumlah proses dan mengikuti peraturan yang berlaku;


1. Pemerintah dan penyedia membuat perjanjian adendum yang mengatur perubahan lokasi. Adendum ini harus memenuhi persyaratan legal, seperti perizinan dan kesepakatan dari semua pihak terkait.


2. Penyedia harus melakukan penyesuaian teknis dan memastikan kelayakan lokasi serta dampak sosial terhadap masyarakat sekitar juga harus dipertimbangkan dan diatasi.


3. Jika ada perubahan biaya atau waktu pelaksanaan, hal ini juga harus disepakati dalam adendum.


Jika peningkatan kapasitas jalan yang berada di Mega Legenda merupakan pemindahan pekerjaan konstruksi peningkatan kapasitas jalan Duta Mas - Legenda Malaka, tentunya penyedia (kontraktor) dan pemesan (pemerintah) telah menjalankan seluruh aturan yang berlaku atas pemindahan pekerjaan ini. (Red)

Advertisement

  • Pejabat Dinas Bina Marga Kota Batam "Kebakaran Jenggot" Tanggapi Pemberitaan Aroma Korupsi Proyek Tahun 2023

Berita Lainnya

- Advertisement -

Ads x