![]() |
Gedung DPRD Batam. |
Hal tersebut disampaikan Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Batam Aksara Pandapotan Manurung. Selasa 9 Juli 2024.
"Anggota DPRD Batam terpilih wajib melaporkan LHKPN selambat-lambatnya 21 hari sebelum pelantikan. Jika tidak diserahkan maka anggota DPRD terpilih tidak dapat dilantik," ujar Aksara Pandapotan Manurung.
Batas akhir penyerahan LHKPN telah ditetapkan pada 8 Agustus 2024, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Pasal 52 ayat 1 dan 2.
“Belum ada satu pun anggota DPRD Batam terpilih yang melaporkan LHKPN-nya,” ujarnya.
Adapun kewajiban melaporkan LHKPN ini merupakan syarat mutlak bagi setiap penyelenggara negara, termasuk anggota DPRD.
Dipastikan jika tidak memenuhi kewajiban ini, maka proses pelantikan anggota DPRD terpilih dapat tertunda mengacu aturan pasal 51 dan 52 PKPU Nomor 6.
Lebih lanjut, Aksara Pandapotan Manurung mengatakan bahwa KPU Kota Batam telah mengirimkan surat edaran kepada seluruh partai politik untuk mengingatkan akan kewajiban pelaporan LHKPN ini.
Untuk lancarnya proses pelantikan yang dijadwalkan pada 30 Agustus 2024 mendatang, KPU Kota Batam berharap agar seluruh anggota DPRD terpilih dapat segera melengkapi persyaratan administrasi, termasuk LHKPN. | Red.