Iklan

KPK Protes ke KPU Soal Caleg Terpilih Tak Wajib Lapor LHKPN

Rabu, Mei 24, 2023 WIB Last Updated 2023-05-24T04:26:47Z
Advertisement
Kantor KPK.

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewajibkan calon anggota legislatif (caleg) terpilih melaporkan hartanya kepada KPK dan menjadikan tanda terima LHKPN sebagai salah satu syarat pelantikan.


Hal itu tertuang dalam surat bernomor: B/2610/LHK.00.00/01-12/5/2023 tertanggal 16 Mei 2023 yang ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri.


"Dalam rangka mempertahankan praktik baik dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi, proses pendaftaran dan pengisian LHKPN secara online melalui elhkpn.kpk.go.id dapat dilakukan setelah Daftar Calon Tetap (DCT) diterbitkan oleh KPU sehingga proses pemberian tanda terima LHKPN dapat terlaksana dengan baik," demikian dikutip dari surat tersebut.


Praktik pelaporan LHKPN bagi caleg terpilih diatur dalam Peraturan KPU 20/2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dan Peraturan KPU 21/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KPU 14/2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD.


Namun, aturan tersebut dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak Peraturan KPU 10/2023 dan Peraturan KPU 11/2023 mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


Surat itu ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Inspektur KPK.


Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menambahkan Firli sudah menghubungi Ketua KPU Hasyim Asy'ari via telepon.


"Waktu itu pak ketua Pak Firli sendiri telepon Pak Hasyim Asy'ari menanyakan itu kenapa enggak disebut LHKPN? Rupanya KPU berniat begini, ini semua didaftar saja dulu nanti penelitian administratif segala macam kalau dia sudah jadi calon sudah ada pencoblosan baru keluar lagi PKPU. Nah, PKPU untuk pelantikan, pengangkatan, segala macam di situlah disebut kewajiban LHKPN," tutur Pahala.


Ia menyatakan pihaknya juga sudah menyambangi KPU untuk berbicara masalah teknis, termasuk perihal pengisian LHKPN sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).


"Dia setuju dengan surat KPK, jadi begitu sudah selesai pencoblosan, sudah ada yang terpilih siapa, kan masih ada sanggah segala macam nih, tapi waktu sudah terpilih, sudah kelihatan suaranya banyak itu kan ada PKPU, ini orang yang terpilih diusulkan, di situ akan disebut, Anda harus masukin LHKPN, kalau enggak, enggak akan dilantik. Pelantikannya sekitar Oktober," ucap Pahala.


Sumber : CNNIndonesia 

Advertisement

  • KPK Protes ke KPU Soal Caleg Terpilih Tak Wajib Lapor LHKPN

Berita Lainnya

- Advertisement -

Ads x