Iklan

Polemik Dugaan Penyerobotan Lahan SMKN 9 Batam, BP Batam: Izin Pematangan Lahan PT Cidi Pratama Ada, Tapi Sudah

Jumat, Maret 03, 2023 WIB Last Updated 2023-03-05T14:13:46Z
Advertisement
Kepala Sekolah SMK Negeri 9 Batam, Agus saat cekcok dengan sejumlah orang yang mengatakan pihak Developer Cidi Pratama. (dok: WhatsApp group)

Batam, pelitatoday.com - Polemik dugaan penyerobotan lahan SMKN 9 Batam yang diklaim oleh pihak developer akhirnya terjawab.


Dikonfirmasi, Humas BP Batam, Sazani menyampaikan bahwa  perusahaan developer PT. Cidi Pratama yang melakukan pemagaran tersebut memiliki izin pematangan lahan yang sudah batal sejak 21 Juni 2017 lalu.


"SMKN 9 memiliki legalitas resmi, kalau pihak developer itu hanya mengklaim saja. alokasi pematangan lahan mereka sudah dibatalkan. Dan BP Batam telah melayangkan surat pembatalan pada tanggal 30 Juli 2018 lalu," kata Kabid Humas BP Batam, Sazani kepada pelitatoday.com. Jumat (03/03/2023).


Diketahui, sejumlah orang mengatasnamakan developer PT. Cidi Pratama melakukan pemagaran pada Kamis (03/03) terhadap sekolah SMKN 9 Batam.


Lahan sekolah itu tiba-tiba dipagar oleh pihak developer yang datang dengan mengklaim memiliki hak atas lahan seluas 3.000 m² di Tanjungpiayu, itu.


Sementara itu, Kepala SMKN 9 Batam, Agus Sahrir mengatakan perusahaan datang dengan bosnya langsung bernama Akiong. "Ya, mereka datang tadi pukul 10.00 WIB. Langsung mereka pagar lahan sekolah ini tanpa izin," katanya dilansir dari laman batamnews. (R03)


Editor: Siburian

Advertisement

  • Polemik Dugaan Penyerobotan Lahan SMKN 9 Batam, BP Batam: Izin Pematangan Lahan PT Cidi Pratama Ada, Tapi Sudah

Berita Lainnya

- Advertisement -

Ads x