Iklan

Oknum Siswa SMAN 5 Batam Kutip Uang Ratusan Juta, Ini Kata Kacabdisdik Kota Batam Dinas Provinsi Kepri

Rabu, Maret 15, 2023 WIB Last Updated 2023-03-15T05:07:50Z
Advertisement
Kepala Cabang Dinas Pendidikan Kota Batam dinas Propinsi Kepri, Drs. Nor Muhammad M.M, saat temui di kantornya di Batuaji Batam. (dok: pelitatodaycom)

Batam, pelitatoday.com - Kutipan uang pengadaan kegiatan terhadap seluruh siswa-siswi kelas XII di SMA Negeri 5 Batam tanpa melibatkan Komite dan Pihak Sekolah dinyatakan tidak memiliki dasar hukum atau ilegal.


Hal ini disampaikan oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan Kota Batam dinas Propinsi Kepri, Drs. Nor Muhammad M.M, saat temui pelitatoday.com di kantornya tepatnya di Batuaji, Batam. Rabu (15/03/2023).


Selain itu, Nor Muhammad juga mengaku sudah mendatangi SMAN 5 Batam untuk mengevaluasi polemik yang beredar.


"Kutipan untuk 3 item pengadaan yang dilakukan oknum siswa terhadap seluruh siswa-siswi kelas XII itu tidak ada aturannya dan pihak sekolah dan komite tidak mengetahui. Saya sudah mendatangi Sekolah itu (SMAN 5), untuk mempertanyakan hal ini," katanya.


Selain itu, ia juga mengungkapkan bahwa seharusnya setiap ada kutipan kepada seluruh siswa-siswi itu harus dilaporkan kepada pihaknya supaya bisa dipertanggungjawabkan.


"Kalau yang terjadi di SMAN 5 ini tidak ada dilaporkan ke kita, sehingga kita nilai kutipan ini tidak ada aturannya," tegasnya.


Disinggung apakah kutipan uang kepada seluruh siswa-siswi dilakukan oknum siswa yang notabene di lingkungan sekolah apakah diperbolehkan? Pasalnya, hal ini akan menjadi barometer kutipan uang kepada seluruh siswa-siswi di lingkungan sekolah. Nor Muhammad berharap kedepan tidak terjadi lagi.


Baca Juga: Oknum Siswa SMAN 5 Batam Kelola Ratusan Juta Tanpa Libatkan Pihak Sekolah dan Komite


"Setiap kutipan terhadap seluruh siswa-siswi itu harus ada aturannya dan pihak sekolah dan komite harus jadi penanggungjawab. Kita akan sampaikan kedepan hal semacam ini tidak terjadinya kedepannya," pungkasnya.


Terkait tindak lanjut yang terjadi di SMAN 5 Batam, Nor Mohammad menyampaikan supaya wartawan selaku kontrol sosial untuk melakukan investigasi siapa yang terlibat dibalik kutipan yang dilakukan oknum siswa.


"Ini tugas kalian untuk bertanya kepada oknum siswa yang mengutip uang itu. Bahkan katanya uangnya sudah diserahkan ke Vendor, tentu perlu dijelaskan secara detail soal uang itu," jelasnya. 


Sebelumnya diberitakan, Kepala Sekolah SMA Negeri 5 Batam, Sumiati mengaku baru menjabat sebagai Kepala Sekolah di SMAN 5 Batam dan tidak terlibat bahkan mengetahui soal pengumpulan uang sebesar Rp. 450.000.


Sumiati juga menyampaikan sulit untuk menjelaskan status legal atau tidaknya soal pungutan tersebut pasal yang melakukan adalah siswa sendiri dan sudah sejak lama dilakukan tanpa melibatkan pihak sekolah dan komite dan menjadi inisiatif siswa. 


Kepala Ombudsman RI Kepri saat dimintai tanggapan nya menjelaskan bahwa sekolah tidak bisa sembarangan melakukan pungutan tanpa dasar hukum jelas. Ia menegaskan bahwa pungutan dalam bentuk apapun yang tidak diatur tidak bisa dibenarkan.


"Pungutan yg tidak diatur adalah pungutan tidak resmi atau pungutan liar. Uang perpisahan atau nama lainnya termasuk yg tidak diperbolehkan dipungut disekolah, karena tdk diatur. Pembenaran pemungutan pungli adalah perbuatan melawan hukum. Pihak sekolah hrs segera menghentikan pungutan ini dan mengembalikan dana yg telah terpungut. Kita tunggu perkembangan apa yg akan dilakukan kepala sekolah," kata Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepri, Dr Lagat Siadari kepada pelitatoday.com.


Sementara, sesuai dengan pernyataan salah seorang siswa, yang juga merupakan ketua angkatan di SMA Negeri 5 Batam menjelaskan, bahwa uang yang dikutip bukan sejumlah Rp 600.000, melainkan Rp 450.000, di luar dari uang perpisahan sebesar Rp 300.000,- yang disepakati.


Baca Juga: Kepsek SMAN 5 Batam Terkesan 'Buang Badan' Soal Kutipan Rp.450.000 Kepada Siswa/i Kelas XII


Adapun penjelasan dari pungutan kisaran antara Rp 650.000,- hingga Rp 750.000,- jika uang pengadaan Yearbook, Varsity, dan CAS dengan total Rp 450.000,- ditambahkan dengan uang perpisahan dengan opsi Rp 200.000,- jika perpisahan dilaksanakan di sekolah, atau Rp 300.000,- jika perpisahan dilaksanakan di hotel.


Meski anggaran uang perpisahan belum di realisasikan. Namun untuk kutipan uang pengadaan Yearbook, Varsity, dan CAS dengan total Rp.450.000,- sudah dikumpulkan dan anggaran nya sudah diserahkan kepada vendor.


Maka, anggaran yang sudah dikumpulkan dengan jumlah siswa kelas XII di SMA Negeri 5 Batam adalah 663 siswa, totalnya sebesar Rp. 298.350.000,- jika dikalikan Rp. 450.000,- untuk 3 item pengadaan.


Penulis: Siburian

Advertisement

  • Oknum Siswa SMAN 5 Batam Kutip Uang Ratusan Juta, Ini Kata Kacabdisdik Kota Batam Dinas Provinsi Kepri

Berita Lainnya

- Advertisement -

Ads x