Iklan

Update Terkait Penangkapan 2 Kontainer Balpres Selundupan, Humas Polda Kepri Sampaikan Hal Ini

Selasa, Februari 21, 2023 WIB Last Updated 2023-02-21T10:38:52Z
Advertisement
Kapolda Kepri, Irjen Pol Tabana Bangun (kiri) turun langsung melihat barang bukti tangkapan Balpres sebanyak 2 truk kontainer. (dok: ist)

Batam, pelitatoday.com - Pihak Kepolisian Polda Kepri hingga hari ini belum ada menetapkan tersangka terkait penangkapan 2 kontainer Balpres selundupan yang diamankan di seputaran Kawasan Industri Tunas 2, Batam pada Selasa (14/2/2023) lalu.


Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt saat dikonfirmasi terkait update penangkapan tersebut mengatakan bahwa pihaknya akan menyampaikan jika ada perkembangan.


"Ada perkembangan akan saya sampaikan yaa," tulis Harry ketika dikonfirmasi lewat pesan Whatsapp_nya, Selasa (21/2/23).


Sebelumnya diberitakan, penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri sudah memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap seorang wanita inisial RN sebagai saksi.


Nama RN ikut terseret dalam kasus penyelundupan 2 truk kontainer bermuatan Balpres. RN juga disebut-sebut salah satu bos besar pemasok (importir) barang-barang bekas dari Singapura ke wilayah Batam mulai dari pakaian, Tas dan Sepatu.


Baca Juga: Seorang Perempuan Inisial RN Diperiksa Soal 2 Truk Balpres yang Ditangkap Polda Kepri


Ia juga diketahui memiliki rekanan dalam menjalankan bisnis Balpres yakni berinisial NN dan RY.


Sementara itu, Kapolda Kepri, Irjen Pol Tabana Bangun mengatakan, pihaknya masih membutuhkan waktu untuk penentuan tersangka terkait kasus penyelundupan 2 truk kontainer Balpres.


"Untuk penanganan Balpres ini, kami masih membutuhkan waktu untuk penentuan tersangka. Tapi setidaknya awalnya kita sudah melakukan pengamanan barang bukti Balpres sebanyak 2 truk kontainer," ungkap Kapolda Kepri, Irjen Pol Tabana Bangun, saat konferensi pers pada Rabu (15/2/2023) lalu. (R01)


Editor: Siburian 

Advertisement

  • Update Terkait Penangkapan 2 Kontainer Balpres Selundupan, Humas Polda Kepri Sampaikan Hal Ini

Berita Lainnya

- Advertisement -

Ads x