Iklan

Berlangsung Panas, Proses PKPU Tetap Meratus Line Berujung Voting di PN Surabaya

Rabu, November 09, 2022 WIB Last Updated 2022-11-09T07:59:20Z
Advertisement
Foto istimewa. (dok: Pelita Today)

Surabaya, pelitatoday.com - Proses PKPU Tetap PT Meratus Line yang berujung dengan pelaksanaan voting atas proposal perdamaian di PN Surabaya, Selasa (8/11/2022) sempat berlangsung panas. Sebab pemohon PKPU PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line membongkar dugaan persekongkolan dalam proses voting tersebut.


Dalam rapat yang dipimpin Hakim Pengawas Suparno dan Pengurus Egga Indra Gunawan, Arif Rohman Syaeful, Bhoma Satriyo Anindito, Aceng Aam Badruttamam tersebut, Kuasa Hukum PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line,  Gede Pasek Suardika membeberkan,  sedikitnya ada delapan perusahaan yang masuk kreditur afiliasi dan satu kesatuan dengan PT Meratus Line. 


Gede Pasek Suardika mengatakan, sedikitnya ada delapan perusahaan yang masuk kreditur afiliasi dan satu kesatuan dengan PT Meratus Line. "Berdasarkan dokumen resmi dari Kemenkumham, jelas dan terang sedikitnya delapan perusahaan sudah terbukti kepemilikan yang sama atau dimiliki PT Meratus Line sendiri," ujar  dia.


Ke delapan kreditur tersebut, Mata dia,   PT Mandiri Bahari Line, PT Mandiri Jaya Line, PT Meratus Tongkang Services, PT Mitra Buana Line, PT PBM Mitra Laksana, PT Mitra Sarana Kontainerindo, PT Mitra Ocean Line, dan PT Mitra Sentosa Abadi. 


"Proposal perdamaian dan proses voting tersebut harus ditolak. Karena tidak hanya melanggar Pasal 240 dan 255 UU Kepailitan dan PKPU, tetapi juga Pasal 285 ayat 2 huruf c yang menjadi prasyarat membatalkan perdamaian.


Dikatakan,  ini dinilai  akal-akalan bayar utang ke perusahaannya sendiri. Targetnya hanya  untuk memiliki dan mendominasi hak suara dalam voting. "Ini masuk persekongkolan dan pemakaian upaya yang tidak jujur seperti dimaksud Pasal 285 ayat 2 huruf c UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang PKPU dan Kepailitan," ucapnya.


Suasana sempat memanas karena kuasa dari kreditur yang disebut berafiliasi protes maupun kuasa debitur PT Meratus Line, namun kemudian ditengahi Hakim Pengawas Suparno. Namun GPS pun meminta untuk silakan mengecek ke data resmi ke kemenkumham terkait kepemilikannya perusahaan yang dianggapnya sama.


II Kuasa Hukum PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line, Syaiful Ma'arif menyampaikan,  pihaknya sudah mengajukan penghentian proses PKPU Tetap PT Meratus Line ke Hakim Pemutus selain ke Hakim pengawas dan Pengurus. "Biar berproses dengan dua opsi, pailit atau pengesahan perdamaian disahkan di homologasi," katanya. 


Menurutnya, terkesan PT Meratus Line sengaja tidak membayar utangnya ke PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line terlihat dalam proposal perdamaian yang diajukan, di mana yang lain semua siap dibayarkan dengan cek yang sudah disiapkan. 


Sementara, kata dia, untuk utang kepada Pemohon PKPU malah dititipkan di Notaris Tri Avianti Merpatiningsih SH, dengan syarat putusan Perkara Perdata di Kepaniteraan PN Surabaya No. 356/Pdt.G/2022/PN.Sby tanggal 10 Mei 2022 memang nanti ada diktum Debitur dihukum melakukan pembayaran kepada kreditur. Terhadap proposal ini dinilai aneh dan lucu. 


"Sebab mereka yang gugat perdata dan tentunya putusan isinya adalah sebatas petitum gugatan tidak mungkin isinya diluar petitum. Padahal putusan Pengadilan Niaga sudah mengesampingkan perkara perdata dan pidana itu semua," ucapnya. 


Oleh karenanya, ungkap dia,  niat tidak baiknya terlihat jelas memang PT Meratus Line tidak mau membayar utang kepada pemohon. "Hanya saja, yang positif sudah ada pengakuan utang kepada PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line telah diakui PT Meratus Line dalam  proposal tersebut. Tetapi yang belum dilakukan adalah niat untuk membayarnya dengan segera," jelasnya.


Menurut Kuasa Hukum PT Meratus Line Yudha Prasetya, tidak mempermasalahkan soal penolakan voting yang dilakukan oleh pihak Bahana. Sebab, hal itu adalah hak dari pihak Bahana. "Penolakan dalam PKPU boleh boleh saja. itu adalah hak Bahana," katanya.


Sebelumnya, perkara gugatan PT Meratus Line terhadap PT Bahana Line ini berawal dari persoalan pengisian bahan bakar minyak (BBM) di kapal. Dimana, berperan sebagai pemasok BBM adalah PT Bahana Line dan yang dipasok adalah kapal milik PT Meratus Line. Namun ternyata kemudian Meratus belum membayar pembelian BBN tersebut yang seluruhnya  berjumlah  Sampai Rp50 miliar.


Di Pengadilan Niaga, PT Meratus telah dinyatakan dalam PKPU TETAP atas permohonan PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line. PT Meratus dinyatakan memiliki kewajiban yang harus dibayarkan ke Grup Bahana tersebut sebesar Rp 50 miliar lebih.  PS

Advertisement

  • Berlangsung Panas, Proses PKPU Tetap Meratus Line Berujung Voting di PN Surabaya

Berita Lainnya

- Advertisement -

Ads x