Iklan

Polresta Barelang Amankan 2 Orang Pelaku Diduga Calo PMI Ilegal dari Pelabuhan Batam Center

Selasa, September 20, 2022 WIB Last Updated 2022-09-20T14:46:31Z
Advertisement
Polresta Barelang saat melakukan konferensi pers pengungkapan tindak pidana PMI Ilegal di Mapolresta Barelang.

Batam, pelitatoday.com – Kepolisian Resort Polresta Barelang berhasil mengamankan dua orang tersangka yang diduga sebagai pelaku yang berperan untuk menampung dan mengurus keberangkatan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dari Kota Batam menuju negara tetangga Malaysia.


Kedua tersangka tersebut diantaranya inisial RN (35) berperan sebagai sopir dan di tangkap saat berada di Pos Polisi Pelabuhan Internasional Batam Center pada Kamis, (15/09/2022) dan BH (53) berperan sebagai penampung diamankan saat berada di Ruko Golden City, Kelurahan Bengkong Sadai, Kecamatan Bengkong dua hari setelahnya.


Baca Juga : Melirik Dugaan Pengiriman TKI Ilegal dari Pelabuhan Batam Center dan Harbour Bay


Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho mengatakan saat penangkapan RN, pihaknya juga mengamankan korban insial DP. Dia menyebut pelaku RN juga membantu mengurus keberangkatan calon PMI ilegal dan menjanjikan pekerjaan di Malaysia.


“Sementara BH berperan memberi fasilitas penampungan calon PMI ilegal dan memberikan paspor dan memberangkatkan korban melalui pelabuhan Batam Center,” ucap Nugroho dalam konferensi persnya, Senin (19/09/2022).


Baca Juga: Pasport Pelancong Diduga Jadi Modus PMI Ilegal Lolos dari Petugas Imigrasi, Tessa: Perlu Dilakukan Monitoring


Pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 buah paspor, 1 lembar tiket keberangkatan, 1 unit Handphone, 1 lembar IPA, 1 lembar ICA, 1 lembar bukti transfer, dan 1 lembar eTiQa milik korban yang akan diberangkatkan.


Menurut pengakuan pelaku BH, dari per orang calon PMI bisa mendapat keuntungan sebesar Rp3 juta, dan RN sebagai sopir mendapat keuntungan sebesar Rp300 ribu per orang. Namun, Nugroho mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman dugaan keterlibatan pelaku lain.


“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 jo Pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan PMI dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar,” tutupnya. (SK/Red)

Advertisement

  • Polresta Barelang Amankan 2 Orang Pelaku Diduga Calo PMI Ilegal dari Pelabuhan Batam Center

Berita Lainnya

- Advertisement -

Ads x