Iklan

Kepsek dan Ketua Komite SMAN 5 Batam Diduga Berbohong Terkait Ini, Ada yang Ditutupi?

Selasa, Agustus 30, 2022 WIB Last Updated 2022-08-30T00:58:57Z
Advertisement
Plang proyek pembangunan dengan menggunakan anggaran DAK tahun 2022 di SMAN 5 Batam.

Batam, pelitatoday.com - Kepala Sekolah SMAN 5 Sagulung, Batam, Kepulauan Riau diduga berbohong pasal mengatakan belum memiliki Rancangan Anggaran Biaya (RAB) terkait pembangunan yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Kepri menggunakan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) di Sekolah yang ia pimpin.


Seharusnya, Kepala Sekolah mengetahui dan memiliki secara lengkap seperti Rancangan Anggaran Biaya (RAB), gambar, DED yang sudah disyahkan oleh konsultan, KPA dan PPTK.


Hal ini diungkapkan oleh seorang Kepala Sekolah setingkat menengah yang tidak bersedia namanya disebutkan.


"Gambar, DED, RAB yang sudah disyahkan oleh konsultan, KPA dan PPTK," kata Kepala Sekolah setingkat Sekolah Menengah yang juga bertugas di Kepri ini.


Selain itu, ia juga menyoroti terkait Ketua Komite SMAN 5 Batam yang mengatakan tidak memiliki RAB dan terkesan tidak bertanggungjawab padahal proyek DAK tersebut antara Disdik dan Komite.


"Ketua komite pasti punya, karena pembagunan swakelola  antara Disdik dan Komite. Yang pegang RAB, DED dan Gambar ketua panitia pelaksana. Panitia pelaksana seharusnya ketua komite," tulisnya kepada pelitatoday.com. Senin (29/9/22).


Baca Juga: Jaksa Periksa 10 Saksi Soal Dugaan Korupsi di SMKN 1 Batam


Pemberitaan sebelumnya, Kepala Sekolah SMAN 5 Batam mengaku belum mengantongi RAB (rancangan anggaran biaya) terkait Proyek DAK Rp. 967 Juta di SMAN 5 Batam yang sudah berjalan hampir 2 Bulan. Padahal, pelaksana proyek tersebut adalah Komite SMAN 5 Batam.


"RABnya ada sama Komite Bapak Azwan dan Zainal, karena yang dipilih Komite yang membangun. Jadi kami pihak sekolah hanya mengintip (mengawasi) aja," kata Kepala SMAN 5, Bungasia, kepada pelitatoday.com saat ditemui di kantornya. Senin (29/8/22).


Penampakan progres pembangunan dengan menggunakan anggaran DAK tahun 2022 di SMAN 5 Batam.

Saat ditanya terkait bentuk pengawasan pihak sekolah tanpa RAB, Bungasia justru berdalih sudah meminta kepada pihak Komite namun tak kunjung diberikan.


"Saya sudah sejak kemarin minta, tapi sampai sekarang belum dikasih. Semua sama komite ininya, kami hanya melihat-lihat cara ininya. Tapi saya lihat bagus kok," cetus Bungasia.


Bungasia menegaskan bahwa proyek tersebut memang harus dikerjakan oleh Komite dan tidak bisa dilakukan oleh pihak kontraktor.


"Memang harus komite yang kerjakan dan tidak bisa kontraktor. Kalau lebih jelasnya langsung ke konfirmasi ke Komite saja," kata Bungasia sembari meminta seorang guru diruang kerjanya untuk mengantar awak media ini menemui Ketua Komite.


Azwan, selaku Ketua Komite SMAN 5 Batam justru mengatakan sejumlah fakta terbalik seperti yang disampaikan oleh Bungasia. Pasalnya Azwan selaku Ketua Komite SMAN 5 Batam yang seharusnya yang lebih berkompeten dan bertanggung-jawab atas proyek tersebut justru mengaku tidak memegang RAB proyek tersebut. Selain itu, Azwan juga mengaku bahwa yang paling memahami terkait proyek tersebut adalah Zainal.


"Proyek itu tanpa kontraktor, tapi konsultan kita minta dari Dinas, Pak Zainal yang hafal siapa konsultan nya," kata Azwan.


Baca Juga: Kepala Sekolah SMK N 1 Batam Diduga Beli 1 Unit Mobil Innova Pakai Uang Komite


Azwan juga mengatakan bahwa pihaknya mengerjakan proyek tersebut seperti halnya mengerjakan proyek PSPK (Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan). Dimana mereka menunjuk kontraktor mengerjakan proyek tersebut namun yang bertanggungjawab jawab adalah Komite Sekolah.


"Kalau RABnya minta saja sama pak Zainal, kalau saya tidak pegang RABnya. Karena semua saya hanya sebagai ketua disitu, saya serahkan kepada Pak Zainal sebagai pengawas dan RABnya," kata Azwan.


Disinggung terkait adanya Kontraktor yang mengerjakan proyek itu, dan terlihat awak media ini mengisi buku tamu dengan tujuan Kepala Sekolah. Azwan menanggapi dengan mengatakan bahwa kontraktor kemungkinan yang mengerjakan pagar.


"Kalau ada kontraktor yang menghadap Kepala Sekolah mungkin kontraktor yang mengerjakan pagar itu, kalau ini tidak ada kontraktor dan kayak PSPK itu. Kalau pagar itu, iya dari provinsi," kata Azwan.


Terkesan buru-buru ingin melayani pembeli jualannya di kantin Sekolah, Azwan langsung mengarahkan awak media ini untuk melakukan konfirmasi kepada pihak Dinas.


"Kalau ngak begini aja, bapak langsung hubungi pak Mirza aja dari Dinas, dia yang tahu semua tentang aturan atau RABnya," tutup Azwan menutup sesi wawancara dan mengatakan ia sedang mencari uang dan bergegas melayani pembeli di kantin sekolah.


Baca Juga: Proyek DAK Rp. 967 Juta di SMAN 5 Batam Sudah Berjalan Hampir 2 Bulan, Kepsek dan Ketua Komitenya Tak Pegang RAB


Dalam plang proyek DAK tahun anggaran 2022 di SMAN 5 Batam tersebut, tertulis sebagai pelaksana adalah Komite SMAN 5 Batam, dengan rincian anggaran sebagai berikut:


1). Pembangunan ruang kelas baru (RKB) dengan anggaran Rp. 549.840.000.


2). Rehabilitasi ruang laboratorium komputer dengan tingkat kerusakan minimal sedang dengan anggaran Rp. 104. 960.000.


3). Pembangunan toilet (jamban) beserta sanetasinya dengan anggaran Rp. 207.408.000.


4). Rehabilitasi ruang laboratorium kimia dengan tingkat kerusakan minimal sedang dengan anggaran Rp. 104.960.000.


Selain itu, tidak adanya dituliskan Konsultan proyek, sementara Kepala Sekolah SMAN 5 Batam mengaku proyek tersebut memiliki konsultan.


Perlu diketahui, poin 8 dalam Perlem LKPP Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Swakelola yang merupakan aturan turunan dari Perpres No. 16 Tahun 2018, Barang/Jasa yang diadakan melalui Swakelola dapat dilaksanakan apabila memenuhi jenis pekerjaan yang dapat dilakukan dengan cara Swakelola.


Barang/jasa yang pelaksanaan pengadaannya  memerlukan partisipasi masyarakat. Dalam hal pengadaan yang memerlukan partisipasi masyarakat tersebut berupa Pekerjaan Konstruksi maka hanya dapat berbentuk rehabilitasi, renovasi, dan konstruksi sederhana. Konstruksi bangunan baru yang tidak sederhana, dibangun oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah penanggung jawab anggaran untuk selanjutnya diserahkan kepada  Kelompok Masyarakat  penerima sesuai  dengan peraturan perundang-undangan. Contoh:  pembangunan/pemeliharaan  jalan  desa/kampung, pembangunan/pemeliharaan  saluran irigrasi  mikro/kecil, pengelolaan sampah di  pemukiman, atau pembangunan/peremajaan kebun rakyat.


Liputan : Pino Siburian
Editor    : Redaksi
Advertisement

  • Kepsek dan Ketua Komite SMAN 5 Batam Diduga Berbohong Terkait Ini, Ada yang Ditutupi?

Berita Lainnya

- Advertisement -

Ads x